Total Tayangan Halaman

Rabu, 03 Juni 2015

Ekstrakurikuler Wajib Pramuka dan Relevansinya dalam Dunia Pendidikan



Ekstrakurikuler Wajib Pramuka dan Relevansinya dalam Dunia Pendidikan[1]

Rendy Wahyu Satriyo Putro, S.Pd

Abstrak                      : Gerakan Pramuka dalam sejarah bangsa memiliki andil yang cukup besar terhadap perjuangan bangsa Indonesia. Dengan pendidikan Kepramukaan, diharapkan generasi penerus bangsa dapat memiliki karakter yang baik dan jiwa nasionalisme kebangsaan yang baik. Dalam Kurikulum 2013, Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib dalam setiap satuan pendidikan yang diharapkan memiliki dampak positif guna membentuk karakter bangsa Indonesia. Guru maupun pembina Pramuka diharapkan mampu mengembangkan pendidikan Pramuka yang menarik bagi peserta didik dengan perpaduan antara mata pelajaran di sekolah dengan kegiatan Pramuka.

Kata Kunci                : Ekstrakurikuler Wajib, Pramuka, Dunia Pendidikan
Pendahuluan
Gerakan Pramuka adalah perkumpulan gerakan pendidikan kepanduan kebangsaan Indonesia untuk anak-anak dan pemuda warga negara Republik Indonesia. Badan-badan yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya (Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961). Dalam dalam perkembangannya merupakan sebuah gerakan yang bersifat nasional untuk membangun karakter kebangsaan warga negara Indonesia. Gerakan Pramuka yang merupakan singkatan dari Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana tidak serta merta bahwa Kepanduan hilang dari Gerakan Pramuka, karena tidak banyak Pramuka yang paham bahwa Pramuka merupakan sebuah singkatan atau yang sering dikenal dengan Pramuka adalah Praja Muda Karana yang artinya “pemuda yang suka berkarya”. Padahal jika kita pahami apa maksud dari para pemimpin Pandu dan para pendiri serta pemimpin negeri ini tidak sebatas hal tersebut, bahkan banyak yang terbalik memaknai istilah Pramuka sendiri dalam arti sempit. Oleh sebab itu, perlunya pembina bahkan pelatih memahami hal-hal yang dianggap kecil tersebut untuk membentuk jiwa-jiwa Pramuka yang diharapkan bangsa Indonesia.
Kita ketahui bahwa Pramuka atau dalam hal ini Kepanduan, memiliki andil yang cukup besar dalam perjuangan negeri ini, sehingga banyak pemaknaan-pemaknaan nasionalisme dan kebangsaan yang memang sengaja disematkan dalam jiwa-jiwa Pramuka melalui berbagai atribut dalam Gerakan Pramuka itu sendiri. Sehingga, diharapkan dengan penanaman nasionalisme dan kebangsaan dapat menjadikan warga Indonesia mendidik warga Indonesia menjadi baik dan memiliki jiwa nasionalisme, wawasan kebangsaan, serta cinta tanah air. Walaupun dalam prinsip Kepanduan, Kepanduan itu bersifat universal dan sukarela, agak sedikit berbeda dengan yang kita temui pada Gerakan Pramuka Indonesia. Nasionalisme ditanamkan dan Pramuka pun telah dikenal oleh anak Indonesia sejak SD hingga mahasiswa perguruan tinggi. Apalagi walaupun tidak ikut Pramuka, namun seragam yang dikenakan di sekolah juga wajib memakai seragam pramuka dari pendidikan dasar dan menengah, yaitu sejak SD hingga SMA.
Kebijakan dari pemerintah Indonesia yang juga berbeda dengan sifat Kepanduan yaitu sukarela, Pemerintah melalui Kemendikbud mewajibkan Pramuka masuk dalam ranah pendidikan, khususnya pendidikan formal. Diawali kebijakan pada masa Orde Baru dengan mewajibkan seragam wajib sekolah dengan seragam Pramuka pada hari-hari tertentu hingga dengan adanya program pendidikan karakter serta dikuatkan dengan adanya kurikulum 2013 yang dalam hal ini Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib di setiap sekolah mulai pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pada lampiran III, sehingga Pramuka sama seperti halnya mata pelajaran wajib di sekolah dan masuk dalam kurikulum wajib sekolah.
Hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial dari ekstrakurikuler lain yang tidak diwajibkan dalam kurikulum sekolah. Belum lagi dengan kemampuan sekolah yang belum tentu memiliki pembina Pramuka yang dapat diandalkan dalam mengelola ekstrakurikuler Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Atau pemberdayaan guru sekolah yang mungkin juga tidak begitu memahami Pramuka akan berakibat pada kondisi psikis siswa. Sesuatu yang diwajibkan memang akan memberi dampak ketidaksukaan atau pun keterpaksaan bagi yang menjalaninya. Namun juga ketika kewajiban itu dijalani dengan baik dan ikhlas serta dengan penyajian yang baik dan bagus, tidak menutup kemungkinan juga akan banyak diminati para siswa, sehingga tujuan dari Pramuka sebagai pembentuk karakter di sekolah dapat tercapai dengan baik.
Namun, bagaimanakah kenyataan di lapangan  mengenai ekstrakurikuler wajib Pramuka di sekolah? Bagaimana respon siswa sebagai sasaran didik dan bagaimana peran pembina Pramuka maupun guru yang diberi tugas membina Pramuka di sekolah? Kemudian juga bagaimana kesiapan dari sekolah mengenai apa-apa yang dibutuhkan dalam mendukung ekstrakurikuler wajib tersebut. Karena kurikulum tersebut merupakan kurikulum baru yang memang sebelum-sebelumnya belum ada di sekolah. Sedangkan Pramuka yang merupakan sebuah ekstrakurikuler sama halnya dengan ekstrakurikuler lainnya. Menjadi sebuah permasalahan ketika sebuah sekolah yang dahulunya belum pernah mengadakan ekstrakurikuler Pramuka dan juga belum memiliki Pembina Pramuka akan kelabakan mencari Pembina yang mau dan mampu membina ekstrakuler wajib Pramuka. Yang menjadi masalah lagi adalah bagaimana anggaran sekolah dan bagaimana juga dengan kesejahteraan para pembina. Atau bahkan ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kebijakan tersebut hanya untuk mencari keuntungan.
Dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang Pramuka dijadikan ekstrakurikuler wajib, dari satu sisi kemungkinan mendapatkan respon baik dengan pengembangan Pramuka menjadi lebih baik. Namun juga karena Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib yang harus dilaksanakan di setiap satuan pendidikan, kemungkinan juga ada yang setengah hati atau merasa terpaksa. Hal tersebut merupakan tantangan khususnya bagi pembina Pramuka yang membina di satuan pendidikan. Oleh karena itu perlu dicari solusi bagaimana menyatukan semua aspek pendidikan yang dapat bersinergi dengan Pendidikan Kepramukaan. Dari pemaparan tersebut di atas, dapat kita tarik garis tengah mengenai apa yang akan dikaji dalam tulisan ini, yaitu bagaimana Pramuka Wajib dalam Kurikulum 2013? Bagaimana peran Pembina Pramuka dan guru yang dijadikan Pembina Pramuka? Dan bagaimana Perpaduan dan Relevansi Pramuka dalam Dunia Pendidikan?

Pramuka Wajib dalam Kurikulum 2013
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup (UU RI Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 11). Pendidikan merupakan proses pembangunan suatu sistem nilai dalam ranah afektif yang selalu dalam keadaan instatu nascendi (dalam proses menjadi). Muaranya adalah kepemilikan kualitas sebagai manusia yang layak disebut manusia dan bersumber daya (Tri Kartika Rina dalam Djarab, 2004: 54). Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sangat relevan sebagai wadah penanaman nilai karakter. Nilai karakter yang dapat dikembangkan melalui kegiatan kepramukaan adalah nilai religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab (Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, 2014: 20).
Dalam Kurikulum 2013, pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistematik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan Kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI 2), dan Keterampilan (K3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistematik-adaptif pendidikan Kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan (Badan Penelitian dan Pengembangan, 2014: 1-2).
Dalam implementasi kurikulum 2013, kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan dapat diimplemasikan dalam 3 model, yaitu (1) Sistem Blok[2] yang dilaksanakan pada awal masuk sekolah; (2) Sistem Aktualisasi[3] proses pembelajaran setiap mata pelajaran ke dalam Pendidikan Kepramukaan; dan (3) Sistem Reguler[4] bagi peserta didik yang memiliki minat serta ketertarikan menjadi anggota Pramuka (Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, 2014: 11-12). Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan[5], sosial[6], rekreatif[7], dan persiapan karir[8].
Koherensi proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan pada dua alasan dalam menjadikan pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib. Pertama, dasar legalitasnya jelas, yaitu Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan Kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas pendidikan Kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, sebagi hal itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Badan Penelitian dan Pengembangan, 2014: 2).
Dari pemaparan tersebut di atas, sebenarnya pemerintah menyadari akan pentingnya pendidikan untuk generasi penerus bangsa, salah satunya juga melihat Pramuka. Pramuka atau juga Kepanduan yang telah berperan juga dalam sejarah bangsa Indonesia, dari pra-kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan hingga saat ini, dianggap oleh pemerintah sangat relevan dalam membangun pendidikan karakter. Diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terdapat nilai-nilai positif dalam kegiatan Pramuka yang dinilai akan membawa nilai positif dalam pembentukan karakter bangsa. Namun pada kenyataannya, Pramuka yang dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib di setiap satuan pendidikan memiliki banyak dampak baik bagi guru maupun peserta didik.
Tidak semua satuan pendidikan siap akan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib, karena juga tidak semua satuan pendidikan jangankan memiliki gugusdepan ekstrakurikuler Pramuka pun tidak semuanya ada, apalagi memiliki pembina Pramuka yang mau dan mampu membina Pramuka dengan baik. Akhirnya banyak satuan pendidikan yang mencari pembina Pramuka dadakan atau bahkan memberdayakan para guru untuk membina Pramuka. Selain itu juga akan memengaruhi kondisi psikis peserta didik yang setengah hati mengikuti ekstrakurikuler wajib Pramuka. Pasti ada rasa tidak senang maupun tidak dengan ikhlas mengikuti kegiatan Pramuka, yang akhirnya menganggap sepele Pramuka tersebut. Di sinilah pentingnya peran semua komponen satuan pendidikan dan pembina Pramuka untuk sekreatif mungkin membuat ekstrakurikuler wajib Pramuka dapat diminati dan disenangi oleh seluruh peserta didik, sehingga tujuan dari pemerintah mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka untuk membentuk karakter baik peserta didik dapat terwujud dengan baik.

Peran Pembina Pramuka dan Guru yang Dijadikan Pembina Pramuka
Dalam penerapannya, guru dan pembina Pramuka sudah seharusnya saling bekerja sama dalam mengembangkan pendidikan Kepramukaan di satuan pendidikan. Guru sebagai pendidik formal di satuan pendidikan, sedangkan pembina Pramuka sebagai pendidik non-formal di satuan pendidikan. Oleh karena pelaksanaan Kurikulum  2013 dikembangkan secara terpadu, guru kelas atau guru mata pelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan Kepramukaan. Dengan begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankan tema atau topik mata pelajaran dengan menu ekstrakurikuler wajib Pendidikan Kepramukaan (Badang Penelitian dan Pengembangan, 2014: 13-14).
Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa (Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 2007: 13). Sehingga, dalam penyelenggaraan kegiatan Pramuka, tidak boleh lepas dari bimbingan orang dewasa dalam hal ini pembina, guru, maupun pihak-pihak terkait. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan Kepramukaan di satuan pendidikan, diperlukan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru, dan pembina dalam mengelola pendidikan Kepramukaan. Peningkatan kemampuan tersebut dapat dilaksanakan melalui pola pengembangan dan penyegaran kompetensi yang terarah, terpadu, terus menerus, dan berkesinambungan (Badan Penelitian dan Pengembangan, 2014: 16).
Pembina Pramuka sebagai pendidik wajib memahami bahwa semua kegiatan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik merupakan pencerminan dari prinsip dasar Kepramukaan. Selain itu Pembina Pramuka wajib memahami: (1) Prinsip Dasar  Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang merupakan ciri khas yang membedakan pendidikan Kepramukaan dengan pendidikan lainnya, (2) Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan (Badan Penelitian dan Pengembangan, 2014: 18).
Ketika kita membahas mengenai pendidikan dan pengajaran di Indonesia, kita tidak akan lepas dengan peran Bapak Pendidikan Nasional, yaitu Ki Hadjar Dewantara yang juga dijadikan metode pendidikan dalam Gerakan Pramuka. Berangkat dari keyakinan akan nilai-nilai tradisional, Ki Hadjar Dewantara yakin bahwa pendidikan yang khas Indonesia haruslah berdasarkan citra nilai kurtural Indonesia juga. Maka ia menerapkan tiga semboyan pendidikan yang menunjukkan kekhasan Indonesia, yakni pertama Ing Ngarsa Sung Tuladha, artinya seorang pendidik selalu berada di depan untuk memberi teladan; Ing Madya Mangun Karsa, artinya seorang pendidik selalu berada di tengah-tengah para muridnya dan terus-menerus memrakarsai/memotivasi peserta didiknya untuk berkarya, membangun niat, semangat, dan menumbuhkan ide-ide agar peserta didiknya produktif dalam berkarya; Tut Wuri Handayani, artinya seorang pendidik selalu mendukung dan menopang (mendorong) para muridnya berkarya ke arah yang benar bagu hidup masyarakat (Tauhid dalam Samho, 2013: 78). Senada dengan ketiga semboyan pendidikan tersebut, metode pendidikan yang cocok untuk membentuk kepribadian generasi muda di Indonesia adalah sepadan dengan makna paedagogik, yakni Momong, Among, dan Ngemong, yang berarti bahwa pendidikan itu bersifat mengasuh (Samho, 2013: 78).
Dalam menerapkan metode among, Ki Hadjar Dewantara menyampaikan pentingnya tritunggal fatwa pendidikan untuk hidup merdeka, yaitu pertama tetep, antep, dan mantep, artinya pendidikan adalah upaya terencana untuk membangun ketetapan pikiran dan batin subjek didik; kedua, membentuk mentalitas ngandel, kandel, kendel, dan bandel dalam diri subjek didik, artinya pendidikan menekankan pengolahan kematangan batiniah menumbuhkan rasa percaya diri (ngadel) dan membentuk pendirian yang teguh (kandel) pada subjek didik sehingga mereka menjadi pribadi-pribadi yang berani dan tawakal, tidak menyerah; ketiga, pendidikan dilaksanakan untuk membangun kondisi neng, ning, nung, dan nang dalam kesadaran peserta didik, artinya upaya mendidik membentuk kesucian pikiran dan kebatinan subjek didik (neng), ketenangan hati (ning), dan membuat mereka menguasai diri (nung), dan kemenagan (nang) atas ego diri yang cenderung pongah dan serakah (Samho, 2013: 81-82).
Di sinilah perlu diingat untuk para pembina Pramuka atau pun guru yang dijadikan Pembina Pramuka untuk kembali ke kodrat pembina Pramuka yang menggunakan prinsip dasar dan metode kepramukaan dalam membina peserta didik. Pembina Pramuka yang berasal dari lulusan Kursus Mahir Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KMD) maupun lulusan Kursus Mahir Pembina Pramuka Tingkat Lanjut (KML) minimal telah memiliki pemahaman mengenai prinsip dasar dan metode kepramukaan, serta memahami apa yang harus dilaksanakan ketika merencanakan maupun melaksanakan kegiatan Pramuka. Sedangkan untuk guru yang dijadikan pembina Pramuka, maka perlu harus berlatih dan memahami prinsip dasar dan metode kepramukaan. Guru di sini harus diawali dengan hati yang ikhlas dalam menjadi pembina Pramuka. Dipermantab dengan mengikuti kursus-kursus baik KMD maupun KML dalam usaha memperbaiki kualitas menjadi pembina Pramuka. Yang menjadi masalah ketika guru yang dijadikan pembina Pramuka tidak memahami bagaimana Pramuka tersebut dan tidak tahu apa yang harus dilaksanakan dalam Kepramukaan. Dengan demikian, pelaksanaan ekstrakurikuler wajib tersebut serasa terpaksa maupun ala kadarnya atau hanya untuk menggugurkan kewajiban saja.
Bagaimana filosofi “Guru” yang merupakan “Digugu lan ditiru”, juga dapat dijadikan sebagai pegangan dalam mendidik, mengajar, maupun membina Pramuka. Bagaimana peserta didik akan tertarik dengan apa yang disampaikan ketika seorang guru maupun pembina Pramuka tidak yakin akan dirinya atau pun tidak semangat dalam menyampaikan ilmunya. Sehingga, diperlukan keyakinan dan semangat yang tinggi yang juga dapat memengaruhi kondisi psikis peserta didik. Jangan sampai ada ragu-ragu maupun sikap yang kurang berwibawa maupun sikap kurang menyenangkan diharapan peserta didik, karena juga akan memengaruhi bagaimana peserta didik tertarik dengan ilmu apa yang kita sampaikan. Dengan demikian, perlu dipersiapkan baik materi yang akan disampaikan maupun kondisi penampilan baik guru maupun pembina Pramuka sebelum memulai kegiatan Pramuka. Selain itu juga selalu berikan motivasi maupun logika-logika berpikir positif sebagai penguatan hati peserta didik guna menambah semangat belajar dari peserta didik.

Perpaduan dan Relevansi Pramuka dalam Dunia Pendidikan
Lokus normatif ekstrakurikuler wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013 berada pada konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuhkembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan  sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila (Badan Penelitian dan Pengembangan, 2014: 7).
Sebenarnya ketika ada kerja sama antara guru mata pelajaran dengan pembina Pramuka, maka pembelajaran yang diharapkan pemerintah akan menjadi baik dan sukses terwujud. Kegiatan Pramuka menjadi praktiknya, sedangkan mata pelajaran sebagai teorinya. Atau pun Pramuka menjadi pelengkap dari materi pendidikan di satuan pendidikan yang belum didapatkan dalam materi pada mata pelajaran. Apabila hal tersebut dapat disinergikan, maka tidak ada kata terpaksa maupun rasa setengah hati baik dari guru maupun peserta didik dalam ranah pendidikan yang dilaksanakan pada tiap satuan pendidikan.
Dalam hal pendidikan formal di sekolah, yaitu mata pelajaran yang diajarkan oleh guru. Tidak harus Pramuka menjadi sebuah momok bagi yang merasa terpaksa. Namun, dapat disinergikan dengan Pramuka. Semisal pada pendidikan menengah atas, ketika ada mata pelajaran sejarah mengenai sejarah bangsa Indonesia, pada mata pelajaran sejarah materi yang disampaikan adalah sejarah Indonesia berkaitan dengan peristiwa-peristiwa fisik. Namun, akan lebih baik apabila disinergikan juga dengan Pramuka, bahwa di Pramuka merupakan pelengkap dalam pemantaban materi sejarah tersebut, misalnya adalah mengenai sejarah bendera kebangsaan Indonesia. Contoh lain sinergitas antara pelajaran matemarika dengan tekpram, misal mengenai materi triginometri dapat disinergikan dengan materi menaksir yang dalam hal ini, mata pelajaran matematika sebagai teori dan tekpram sebagai praktik. Semisal lagi berkaitan dengan olah raga, adanya praktik berenang dalam mata pelajaran sekolah, maka dapat dijadikan sebagai syarat pemenuhan pengisian syarat kecakapan umum (SKU) berkaitan dengan olah raga berenang. Dari beberapa contoh tersebut sebenarnya telah menunjukkan bahwa Pramuka dan sekolah memiliki relevansi dalam dunia pendidikan yang sama-sama memberikan dampak positif bagi pendidikan. Sehingga, Pramuka dan sekolah dapat dipadukan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup (UU RI Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 11). Jelas sudah bahwa memang Pendidikan Kepramukaan menurut amanat Undang-Undang Republik Indonesia dimasukkan dalam sistem pendidikan nasional dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai. Sehingga, secara sederhana sebenarnya Pramuka dalam sistem pendidikan nasional diharapkan lebih pada penguatan pendidikan nilai. Dengan demikian, peserta didik diharapkan tidak saja hanya baik dan cerdas dalam intelektualitasnya, namun juga memiliki kecerdasan emosiaonal, memiliki karakter pribadi luhur yang baik.
Penutup
Pramuka merupakan organisasi kepemudaan yang resmi dari pemerintah yang memiliki payung hukum mulai dari Keppres RI Nomor 238 Tahun 1961 hingga payung hukum Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2013 tentang Gerakan Pramuka. Dengan demikian, Pramuka menjadi tangung jawab bersama dalam pelaksanaannya. Dengan berlakunya Kurikulum 2013 dan sesuai dengan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum, Pramuka dijadikan ekstrakurikuler wajib pada setiap satuan pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Oleh sebab itu peran satuan pendidikan juga sangat penting demi terlaksananya kebijakan tersebut dengan baik. Dengan ekstrakurikuler wajib Pramuka dalam kurikulum 2013, diharapkan adanya perpaduan yang baik antara mata pelajaran umum di sekolah dengan kegiatan Pramuka yang saling mendukung dalam ranah pendidikan karakter.




Daftar Rujukan
Badan Penelitian dan Pengembangan. 2014. Pedoman Penyelenggaraan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Satuan Pendidikan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Djarab, Hendarmin (Ed). 2004. Guru & Pramuka Untuk Bangsa: 85 Tahun Let.Jend. TNI (Purn) H. Mashudi (Sept. 1919-Sept. 2004). Bandung: Forum Putera Puteri TNI (FKPPI) dan Fakultas Hukum Unpad.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 2007. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum.
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan. 2014. Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 Kepala Sekolah: Pendidikan Kepramukaan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Samho, Bartolomeus. 2013. Visi Pendidikan Ki Hadjar Dewantara: Tantangan dan Relevansi. Yogyakarta: Kanisius.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.


[1] Artikel untuk memenuhi tugas Kursus Pelatih Pramuka Tingkat Dasar (KPD) Jawa Timur , 8-13 Mei 2015.
[2] Sistem blok adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada awal peserta didik masuk di satuan pendidikan. Sistem blok ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran karena sifatnya baru pengenalan (Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, 2014: 13).
[3] Sistem aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan. Dilaksanakan setiap satu minggu sekali dan setiap kali kegiatan dilaksanakan selamat 120 menit (Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, 2014: 13-14).
[4] Sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada Gugusdepan (Gudep) yang ada di satuan pendidikan dan merupakan kegiatan pendidikan kepramukaan secara utuh. Oleh karena itu apabila satuan pendidikan memilih sistem reguler dan belum memiliki Gudep, maka harus terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui Gudep (Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, 2014: 15).
[5] Mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
[6] Mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
[7] Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan perkembangan peserta didik.
[8] Mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

Peran Pramuka Perguruan Tinggi dalam Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi



Peran Pramuka Perguruan Tinggi dalam Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi[1]

Rendy Wahyu Satriyo Putro, S.Pd[2]
Pendahuluan
Gerakan Pramuka adalah perkumpulan gerakan pendidikan kepanduan kebangsaan Indonesia untuk anak-anak dan pemuda warga negara Republik Indonesia (Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961). Dalam sistem pendidikan di Indonesia, Gerakan Pramuka dimasukkan pada pendidikan nonformal di sekolah-sekolah mulai dari SD sampai SMA/SMK bahkan perguruan tinggi. Pendidikan kepramukaan menjadi salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, bahkan setiap sekolah pasti menggunakan seragam pramuka pada hari-hari tertentu.
Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum, 2013: 5). Hal ini,  menunjukkan adanya peran pemerintah dalam pendidikan kepramukaan di Indonesia guna menciptakan pendidikan berkarakter di sekolah-sekolah melalui kegiatan kepramukaan.
Dengan adanya kesan bahwa Pramuka merupakan kegiatan bagi anak-anak sekolah, akhirnya banyak perguruan tinggi yang tidak memiliki unit kegiatan mahasiswa Pramuka. Atau, anggapan bahwa pramuka hanyalah untuk anak-anak sekolah menjadikan Pramuka kurang diminati oleh kalangan mahasiswa. Inilah tantanganya bagaimana Pramuka di perguruan tinggi mampu eksis dalam berkegiatan dan mampu mengembangkan Gerakan Pramuka ke arah yang lebih baik. Satya Darma Pramuka yang dijadikan pedoman bagi anggota Pramuka diselaraskan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bagaimana keduanya dapat bersinergi dengan baik di tengah pergaulan dan perkembangan masyarakat sekarang. Hal tersebut menarik untuk kita pahami dan kita sadari sebagai Pramuka yang berada pada perguruan tinggi dan masih aktif dalam berkegiatan Pramuka di perguruan tinggi.

Mahasiswa dan Pramuka dalam Kehidupan Kampus
Tujuan utama mahasiswa adalah meningkatkan kualitas pendidikan melalui pendidikan di perguruan tinggi atau yang biasa disebut kuliah. Namun kuliah di sini memiliki banyak penafsiran, dapat diartikan belajar tentang akademik yang difokuskan maupun belajar mempersiapkan diri terjun dalam dunia masyarakat yang kelak dengan memiliki predikat sarjana. Perlu diingat bahwa orang tua membiayai kuliah atau pun negara memberikan beasiswa untuk kuliah dengan tujuan membentuk manusia-manusia yang berbudi pekerti luhur melalui pendidikan tinggi. Sehingga, harapannya lulusan perguruan tinggi dapat dijadikan teladan dan harapan kader-kader pembangunan bangsa untuk masa depan bangsa yang gemilang.
Pada kenyataannya, mahasiswa yang kuliah memiliki beberapa pandangan dan kebiasaan mengenai amanah yang diembannya ketika kuliah. Ada yang kuliah hanya sekedar kuliah alias yang penting kuliah agar tidak malu dengan tetangga, ada yang kuliah hanya fokus kuliah alias mahasiswa kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang) yang hanya menggugurkan kewajiban sebagai mahasiswa, ada yang pamitnya kuliah tapi kenyataannya bolos, ada mahasiswa yang kuliah namun juga aktif di organiasasi, dan lain sebagainya sebagai motif mahasiswa menjalani kuliah. Terlepas dari itu semua, sebagai mahasiswa yang sadar dengan amanah pendidikan yang diemban, alangkah etisnya ketika amanah itu dijalankan dengan baik. Tidak sedikit mahasiswa yang hanya kuliah kupu-kupu nilainya juga bagus karena memang benar-benar belajar, namun tidak sedikit juga yang stres karena tertekan dengan belajar yang keras. Ada juga mahasiwa yang kuliah diimbangi dengan organisasi yang prestasinya sangat bagus baik dalam akademik maupun organisasi, bahkan mawapres syaratnya adalah dia yang memiliki prestasi organisasi & akademik yang bagus. Namun tidak sedikit juga mahasiswa yang terlena dengan organisasi yang sangat berpengaruh buruk juga terhadap prestasi akademiknya, alhasil kuliah molor bahkan sampai drop out. Sangat disayangkan apabila hal itu terjadi, karena yang rugi tidak hanya diri sendiri melainkan juga orang tua yang memberi amanah kita untuk belajar dengan harapan menjadi orang yang sukses menggapai masa depannya.
Kampus perguruan tinggi yang merupakan tempatnya mencetak kader-kader pemimpin bangsa merupakan gudangnya ilmu pengetahuan. Istilahnya, banyak ilmu pengetahuan dan ilmu hidup yang dapat kita pelajari dan kita maknai dalam menjalani hidup. Ketika kita memutuskan belajar di perguruan tinggi, alangkah baiknya apabila pikiran kita dengan mengistimewakan jurusan atau prodi masing-masing kita singkirkan. Dengan begitu kita akan terbuka untuk banyak-banyak belajar dengan jurusan-jurusan lain yang akan mampu menambah daya saing kita dalam masyarakat. Tinggalkan ego kejurusanan atau keprodian dan mulailah menjadi bagian dari perguruan tinggi atau dengan kata lain nantinya tidak hanya sebagai lulusan jurusan maupun lulusan prodi melainkan lulusan perguruan tinggi dengan level ilmu perguruan tinggi. Mahasiswa yang istimewa adalah mahasiswa yang memanfaatkan hal tersebut dengan baik. Kampus memiliki banyak fasilitas yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik bagi penunjang akademik, salah satunya adalah organisasi. Dengan mengikuti organisasi, diharapkan mampu memberikan daya tawar khusus bagi penunjang akademik.
Perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga yang mendidik dan mempersiapkan tenaga-tenaga pemikir, penganalisa, dan penalar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kaitannya dengan proses pembangunan di segala bidang tentunya mempunyai peranan serta fungsi yang sangat menentukan khususnya dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap kualitas dan kwantitas lepasan dari perguruan tinggi itu sendiri sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dewasa ini (IKIP Manado, 1984: 1).  Salah satu kegiatan mahasiswa dalam perannya ke masyarakat adalah melalui kegiatan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di perguruan tinggi.
Di perguruan tinggi memiliki satuan tertinggi dalam tingkatan pramuka, yaitu racana pandega. Racana adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana (Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 2007: 15). Arti kata racana adalah dasar penyangga tiang bangunan yang dalam bahasa Jawa disebut umpak, nama racana umumnya menggunakan nama pahlawan, namun tidak menutup kemungkinan penggunaan nama jenis senjata, nama kerajaan dalam pewayangan atau nama cerita mitos (Tim SKU Pandega dan Panduan, 2011: 3-4).Sedangkan pandega adalah satuan pramuka yang berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun (Universitas Sriwijaya, 1984: 1).
Di tinggat universitas, Pramuka Perguruan Tinggi merupakan wadah bagi mahasiswa yang memiliki minat khusus dalam bidang kepramukaan, khususnya yang memang dahulunya mengikuti Pramuka. Namun, tidak dapat dipungkiri juga ketika peminat Pramuka di perguruan tinggi agaknya menipis karena kalah pamor dengan organisasi intra kampus lainnya misalnya HMP, HMJ, BEM dan lain sebagainya yang digambarkan sebagai organisasi yang mampu bergerak sebagai ciri mahasiswa bahkan sampai mampu menumbangkan rezim. Tidak sedikit para ketua-ketua organisasi-organisasi intra kampus yang dahulunya merupakan anggota Pramuka yang militan, namun karena ingin belajar organisasi lain dan tidak bisa membagi waktu akhirnya memilih organisasi lain tersebut. Di sinilah yang menjadikan istimewa para anggota Pramuka yang dahulu aktif Pramuka di pendidikan dasar maupun menengah dan masih aktif lagi di perguruan tinggi yang nantinya diharapkan mampu menjadi pioner garis depan dalam mengembangkan Gerakan Pramuka.

Perkembangan Gerakan Pramuka Perguruan Tinggi di Indonesia
Golongan Pramuka Pandega tidak serta merta langsung muncul ketika Gerakan Pramuka diresmikan pada 14 Agustus 1961. Hal ini dapat kita lihat pada AD/ART Gerakan Pramuka pada tahun 1961 yang belum mencantumkan golongan Pandega pada golongan anggota muda Gerakan Pramuka. Sedangkan di kemudian hari, dengan mulai banyaknya minat Pramuka di perguruan tinggi akhirnya melahirkan anggota muda golongan Pandega yang berpangkalan di perguruan tinggi. Pramuka perguruan tinggi disebut juga dengan pramuka golongan pandega, yang sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka hasil Munaslub 2012, pandega diilhami dari kata “Pandega” yang diharapkan mampu memandegani bangsa Indonesia. Dalam anggaran dasar Gerakan Pramuka pada pendahuluan tercantum kata-kata,  Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya”, oleh karena itulah pandega sebagai golongan yang dianggap mampu memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya golongan pandega merupakan hasil eksperimen dari alm. Prof. DR. Fuad Hasan (Mantan Mendikubud RI Kabinet Karya Pembangunan IV dan V tahun 1985-1993). Beliau pada tahun 1964 selaku Andalan Nasional Bidang Penelitian melakukan eksperimen dengan membentuk satuan pramuka khusus untuk para mahasiswa. Eksperimen tersebut didasari oleh kenyataan tidak tertariknya para mahasiswa untuk membina dan memimpin adik-adiknya dalam gerakan pendidikan kepramukaan. Satuan khusus tersebut oleh beliau kemudian ingin ditarik keluar kampus dan menjadi bagian dari gugusdepan yang saat itu lebih banyak berpangkalan di teritorial - tidak seperti saat ini yang lebih banyak di sekolah, kampus dan pesantren (Pramuka, 2012).
Pramuka UPI (IKIP Bandung) merupakan pramuka pertama di tingkat perguruan tinggi Indonesia yang diresmikan pada tanggal 17 Februari 1971 oleh Ibu Tien Soeharto di kampus UPI (IKIP Bandung) (Gerakan Pramuka UPI, 2012). Pada periode selanjutnya berdiri pramuka-pramuka perguruan tinggi lainnya yang menyusul IKIP Bandung yang mendirikan Gerakan Pramuka Perguruan Tinggi, yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB), gugusdepan ini diresmikan oleh Rektor ITB saat itu Prof. Doddy T. Tisnaamidjaja, Ph.D pada hari Minggu 12 Maret 1972 (Pramuka ITB, 2013). Kedua pramuka perguruan tinggi tersebut masih dalam satu kota, yaitu Kota Bandung Jawa Barat. Kemudian mulai menyebar ke timur yaitu gugusdepan yang berpangkalan di IAIN Sunan Kalijaga yang kemudian resmi ditetapkan pada tanggal 17 Juli 1973 dan merupakan gugusdepan perguruan tinggi pertama di Yogyakarta (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2011).
Pada perkembangan berikutnya ternyata satuan khusus hasil eksperimen di atas, oleh Gerakan Pramuka justru disahkan menjadi satuan pendidikan yang bernama Pandega dengan usia peserta didik 21 - 25 tahun. Pengesahan tersebut terjadi pada MUSPPANITERA  III tahun 1974 di Ujungpandang dan baru tiga bulan berikutnya Kwarnas Gerakan Pramuka resmi memutuskan golongan pandega dengan memasukannya ke dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka bernomor III/KN/1974 Bab X (Pramuka, 2012).
Namun, antara tahun 1974 hingga sebelum tahun 1980 tidak banyak pramuka perguruan tinggi yang berdiri.  Aksi-aksi mahasiswa ketika pecahnya Tragedi Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari) hingga adanya kebijakan Normalisasi Kebijakan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan tahun 1978/1979 memengaruhi segala kegiatan mahasiswa termasuk pramuka perguruan tinggi, yang di mana kita ketahui sendiri bahwa peresmian pramuka perguruan tinggi yang pertama diresmikan oleh ibu Tien Soeharto.
Di perguruan tinggi kawasan timur, khususnya Jawa Timur yang notabenenya jauh dari ibu kota negara sehingga tidak terlalu terpengaruh dengan Malari, mulai muncul pramuka-pramuka perguruan tinggi, salah satunya adalah IKIP Malang yang merupakan perguruan tinggi pendidikan. Pada tahun 1977 IKIP Malang mulai mengembangkan pramuka yang ada di perguruan tinggi dan berusaha menjadi gugusdepan lengkap, sehingga pada 20 Mei 1980 Pramuka IKIP Malang diresmikan. Kemudian bermunculan gudep-gudep di kampus-kampus perguruan tinggi negeri sekitar tahun 1980-an yang akhirnya mendorong dikeluarkannya Surat Keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tahun 1981 tentang Pembentukan dan Pengembangan Gudep Pramuka di Perguruan Tinggi dengan tujuan ikut mendidik dan membina mahasiswa melalui Gerakan Pendidikan Kepramukaan (Dewan Racana Gudep 271-272, 1985: 1).
Melihat mulai bermunculan pramuka perguruan tinggi tersebut pada sekitar kurun waktu 1980-an, memengaruhi kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Landasan diadakannya gugusdepan di kampus perguruan tinggi adalah kesepakatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang dituangkan dalam Keputusan Bersama No.047/DJ/KEP/1980 dan No. 21 tahun 1981 yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 1981 (Hardjasoemantri, 1996: 1).
Gerakan Pramuka yang berpangkalan di perguruan tinggi dipandang sebagai tempat persemaian pemimpin pembina untuk seluruh Gerakan Pramuka. Pada tanggal 7 Mei 1981 telah dibentuk Tim Ahli Pengembangan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 023/DJ/Kep/1981 (Hardjasoemantri, 1996: 2).
Rangsangan ini akhirnya berhasil dan pada akhir tahun 1983 tercatat sejumlah 31 perguruan tinggi negeri dan swasta telah memiliki gugusdepan. Gudep-gudep ini terus berkembang baik dari segi kuantitatif maupun kualitatif. Perkembangan ini membawa dampak tersendiri bagi Gerakan Pramuka, sehingga mendorong dikeluarkannya SK baru untuk melengkapi Keputusan Kwartir Nasional Nomor 054 tahun 1982 tentang petunjuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi (Dewan Racana Gudep 271-272, 1985: 1).
Dalam rangka penyempurnaan program pramuka di kampus telah dikeluarkan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi pada tanggal 27 Mei 1987. Guna lebih memantabkan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi telah diterbitkan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 tertanggal 16 Juli 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. Juklak ini merupakan penyempurnaan/pelengkap juklak yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 (Hardjasoemantri, 1996: 2).
Di samping Keputusan Dirjen Dikti dan Kwartir Nasional yang berusaha memperbaiki kedudukan Kepramukaan di Perguruan Tinggi, ada beberapa keputusan di antanranya:
1.      Edaran Mendikbud Nugroho Notosusanto kepada Rektor Universitas/Institut Negeri/Swasta di seluruh Indonesia pada tanggal 11 April 1984 tentang Peningkatan Usaha Pendidikan/Pembinaan Kepramukaan.
2.      Dikeluarkannya pedoman umum Pembinaan Pramuka di Perguruan Tinggi oleh Depdikbud Ditjen Dikti Direktorat Kemahasiswaan pada bulan Mei 1985.
Berdasarkan edaran keputusan tersebut, bahwa organisasi pramuka benar-benar mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda dalam menciptakan kader-kader penerus perjuangan bangsa untuk ikut serta merealisasikan program pembangunan dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur (Dewan Racana Gudep 271-272, 1985: 2). Pada tanggal 7 Mei 1991 telah diterbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 021/DIKTI/KEP/91 tentang Tim Ahli Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi yang merupakan penyempurnaan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 023/DJ/Kep/1981 (Hardjasoemantri, 1996: 2-3). Dengan berbagai dukungan berupa aturan dan petunjuk pelaksanaan yang dibentuk oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Dirjen Pendidikan Tinggi tersebut menjadikan pramuka perguruan tinggi semakin berkembang dan memiliki wadah dalam pengembangan Gerakan Pramuka.

Fungsi dan Peran Pramuka Perguruan Tinggi dalam Mengamalkan Satya Darma Pramuka serta Tri Dharma Perguruan Tinggi
Menurut Dr. Daoed Joesoef dalam Biro Administrasi Akademis dan Kemahasiswaan IKIP Malang (1982: 3) perguruan tinggi sebagai jenjang terakhir dari pendidikan formal mempunyai fungsi yang berdimensi tiga: pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Misi suatu perguruan tinggi tercermin dalam kegiatan perguruan tingginya, yaitu tri dharma peguruan tinggi, sesuai dengan falsafah yang diamanatkan oleh pemerintah bagi institusi perguruan tinggi, yaitu:
1.      kegiatan dalam bidang pendidikan
2.      kegiatan dalam bidang penelitian
3.      kegiatan dalam bidang pelayanan masyarakat.
Menurut Dr. Daoed Joesoef dalam Biro Administrasi Akademis dan Kemahasiswaan IKIP Malang (1982: 3), melalui aktivitas pendidikan dan penelitiannya, perguruan tinggi secara langsung menghasilkan berbagai jenis tenaga ahli. Produksi tenaga-tenaga ahli ini berarti secara tidak langsung sudah mengabdi masyarakat sejauh keahlian-keahlian tersebut memang sesuai dengan yang dituntut oleh usaha pembangunan.
Menurut Ketua Tim Ahli Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi, Prof. DR. Koesnadi Hardjasoemantri, SH., bahwa maksud dan tujuan didirikannya gugusdepan pramuka di kampus pada hakikatnya adalah menyemaikan bibit kader pembina pramuka di masa mendatang (Sulaeman, 1990: 21). Mahasiswa perlu dipersiapkan sebagai calon pembina Gerakan Pramuka di tingkat siaga, penggalang, penegak, dan pandega (Adika, 1984: 2). Oleh karena itu, pramuka mahasiswa sangat diperlukan untuk mencetak kader-kader pembangunan Indonesia melalui kegiatan pembinaan pramuka.
Sesuai dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/ MPR/ 78, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, bahwa Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah pembinaan generasi muda yang perlu dikembangkan, maka telah diusahakan adanya gugusdepan pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi dengan keputusan Kwartir Nasional Nomor : 054 tahun 1982, yang memberi kesempatan kepada para remaja, pemuda, dan mahasiswa di dalam dan di sekeliling kampus yang bersedia dan berminat untuk mengikuti kegiatan kepramukaan. Pembinaan dan pengembangan gugusdepan pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi, merupakan realisasi tujuan pendidikan nasional, yang menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat bertanggung jawab atas pembangunan bangsa, termasuk di dalamnya menghasilkan sarjana yang sujana yang mengabdikan dirinya sebagai pembina di tanah air Indonesia. Pembinaan dan pengembangan gugusdepan pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi merupakan pula realisasi tujuan pendidikan pendahuluan bela negara. Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan ilmiah mempunyai potensi yang menguntungkan dalam pembinaan dan pengembangan gugusdepan pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi, antara lain dengan banyaknya mahasiswa yang pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka dan adanya minat kalangan mahasiswa pada kegiatan kepramukaan. Di dalam perguruan tinggi terdapat unit-unit kegiatan yang menampung minat, bakat, dan penalaran para mahasiswa, sehingga kegiatan kepramukaan di kampus perguruan tinggi memperoleh wadahnya sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 1987).
Perpaduan antara Satya Darma Pramuka dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi membawa nilai plus dalam pengamalan ilmu baik ilmu perkuliahan maupun ilmu kepramukaan yang kedua-duanya memberikan manfaat positif bagi kehidupan masyarakat. Namun, hal tersebut memiliki tanggung jawab moral yang besar yang diemban oleh Pramuka Perguruan Tinggi. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pramuka Perguruan Tinggi juga tidak boleh lepas atau tutup mata dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, jadi selain Satya Darma Pramuka juga Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi patokan. Sehingga akan terjadi keselarasan dalam pengembangan ilmu dan pengembangan watak. Banyak mahasiswa maupun anggota Pramuka Perguruan Tinggi yang lupa mengenai Tri Dharma Perguruan Tinggi, alhasil terjadi ketidakpaduan antara misi perguruan tinggi dengan misi Pramuka. Dengan demikian, ke depannya Pramuka Perguruan Tinggi diharapkan mampu menyelaraskan kedua prinsip tersebut sebagai patokan dalam berorganisasi. Alhasil, Pramuka Perguruan Tinggi diharapkan akan mampu menjawab tantangan masyarakat di tengah era globalisasi, sehingga Pramuka tidak dianggap sebagai kegiatan yang ketinggalan zaman namun menjadi bagian dari kegiatan yang keren.

Penutup
Dengan memahami bagaimana Pramuka Perguruan Tinggi, sebagai mahasiswa yang masih eksis dalam kegiatan Pramuka diharapkan mampu menjadi pioner garis depan dalam mengembangkan Gerakan Pramuka. Pramuka Perguruan Tinggi yang merupakan golongan muda tertua juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam memandegani adik-adiknya sehingga mampu menjadi manusia Indonesia yang seutuhnya. Keilmuan yang didapat dari perguruan tinggi dapat diamalkan pada perkembangan Gerakan Pramuka yang merupakan sumbangsih berharga bagi kemajuan Gerakan Pramukan serta kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Daftar Rujukan
Adika, I Nyoman. 1984. Kepemimpinan dalam Kepandegaan. Makalah disajikan dalam Temu Karya Pengembangan Pramuka Pandega, Direktorat Kemahasiswaan, Jakarta, 29 Februari-5 Maret 1984.
Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012.
Biro Administrasi Akademis dan Kemahasiswaan IKIP Malang. 1982. Himpunan Beberapa Kebijakan Pemerintah tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan lain-lain. Malang: IKIP Malang.
Dewan Racana Gudep 271-272. 1985. Mengintip Pramuka Pandega Pangkalan IKIP Malang. Tulisan disampaikan dalam OSPEK Mahasiswa IKIP Malang angkatan tahun 1985/1986, Gerakan Pramuka Gugusdepan Malang Kodya 271-272 Pangkalan IKIP Malang, Malang, Agustus 1985.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1996. Peningkatan Peran Perguruan Tinggi dalam Pengembangan Pembina Gerakan Pramuka dalam PJPT II. Makalah disajikan dalam Loka Bakti Pramuka Perguruan Tinggi Se-Indonesia 1996, IKIP Surabaya, Surabaya, 7-8 Oktober 1996.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 1987.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 2007. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum.
Manado, IKIP. 1984. Pembinaan Watak dan Sikap Pandega. Makalah disajikan dalam Temu Karya Pengembangan Pramuka Pandega, Direktorat Kemahasiswaan, Jakarta, 29 Februari-5 Maret 1984.
Pramuka, Ensiklopedi. 2012. Pandega (Sejarah dan Perkembangannya), (Online), (http://www.ensiklopediapramuka.com/2012/08/pandega-sejarah-perkembangannya.html, diakses tanggal 10 Desember 2012).
Sriwijaya, Universitas. 1984. Kepemimpinan dalam Kepandegaan. Makalah disajikan dalam Temu Karya Pengembangan Pramuka Pandega, Direktorat Kemahasiswaan, Jakarta, 29 Februari-5 Maret 1984.
Tim SKU Pandega dan Panduan. 2011. Panduan Penyeleseian Syarat Kecakapan Umum Pramuka Golongan Pandega. Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2011. Profil UKM Pramuka Racana Sunan Kalijaga-Racana Nyi Ageng Serang, (Online), (http://www.uin-suka.ac.id/ukm/dukm/1, diakses tanggal 16 Oktober 2013).


[1] Disampaikan pada Oerientasi Pramuka Pandega (OPP) Susulan Gerakan Pramuka Universitas Negeri Malang, 3 April 2015
[2] Anggota Famili Alumni Racana (Famara) Gerakan Pramuka Universitas Negeri Malang