Peran Pramuka Perguruan Tinggi dalam
Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi[1]
Rendy Wahyu
Satriyo Putro, S.Pd[2]
Pendahuluan
Gerakan Pramuka adalah perkumpulan gerakan
pendidikan kepanduan kebangsaan Indonesia untuk anak-anak dan pemuda warga
negara Republik Indonesia (Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961). Dalam sistem
pendidikan di Indonesia, Gerakan Pramuka dimasukkan pada pendidikan nonformal
di sekolah-sekolah mulai dari SD sampai SMA/SMK bahkan perguruan tinggi.
Pendidikan kepramukaan menjadi salah satu kegiatan ekstrakurikuler di
sekolah-sekolah, bahkan setiap sekolah pasti menggunakan seragam pramuka pada
hari-hari tertentu.
Dalam
Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib
dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam
pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (Lampiran III
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun
2013 Tentang Implementasi Kurikulum, 2013: 5). Hal ini, menunjukkan adanya peran pemerintah dalam
pendidikan kepramukaan di Indonesia guna menciptakan pendidikan berkarakter di
sekolah-sekolah melalui kegiatan kepramukaan.
Dengan
adanya kesan bahwa Pramuka merupakan kegiatan bagi anak-anak sekolah, akhirnya
banyak perguruan tinggi yang tidak memiliki unit kegiatan mahasiswa Pramuka.
Atau, anggapan bahwa pramuka hanyalah untuk anak-anak sekolah menjadikan
Pramuka kurang diminati oleh kalangan mahasiswa. Inilah tantanganya bagaimana
Pramuka di perguruan tinggi mampu eksis dalam berkegiatan dan mampu
mengembangkan Gerakan Pramuka ke arah yang lebih baik. Satya Darma Pramuka yang
dijadikan pedoman bagi anggota Pramuka diselaraskan dengan Tri Dharma Perguruan
Tinggi. Bagaimana keduanya dapat bersinergi dengan baik di tengah pergaulan dan
perkembangan masyarakat sekarang. Hal tersebut menarik untuk kita pahami dan
kita sadari sebagai Pramuka yang berada pada perguruan tinggi dan masih aktif
dalam berkegiatan Pramuka di perguruan tinggi.
Mahasiswa dan Pramuka dalam Kehidupan Kampus
Tujuan utama mahasiswa adalah meningkatkan
kualitas pendidikan melalui pendidikan di perguruan tinggi atau yang biasa
disebut kuliah. Namun kuliah di sini memiliki banyak penafsiran, dapat
diartikan belajar tentang akademik yang difokuskan maupun belajar mempersiapkan
diri terjun dalam dunia masyarakat yang kelak dengan memiliki predikat sarjana.
Perlu diingat bahwa orang tua membiayai kuliah atau pun negara memberikan
beasiswa untuk kuliah dengan tujuan membentuk manusia-manusia yang berbudi
pekerti luhur melalui pendidikan tinggi. Sehingga, harapannya lulusan perguruan
tinggi dapat dijadikan teladan dan harapan kader-kader pembangunan bangsa untuk
masa depan bangsa yang gemilang.
Pada kenyataannya, mahasiswa yang kuliah
memiliki beberapa pandangan dan kebiasaan mengenai amanah yang diembannya
ketika kuliah. Ada yang kuliah hanya sekedar kuliah alias yang penting kuliah
agar tidak malu dengan tetangga, ada yang kuliah hanya fokus kuliah alias
mahasiswa kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang) yang hanya menggugurkan
kewajiban sebagai mahasiswa, ada yang pamitnya kuliah tapi kenyataannya bolos,
ada mahasiswa yang kuliah namun juga aktif di organiasasi, dan lain sebagainya
sebagai motif mahasiswa menjalani kuliah. Terlepas dari itu semua, sebagai
mahasiswa yang sadar dengan amanah pendidikan yang diemban, alangkah etisnya
ketika amanah itu dijalankan dengan baik. Tidak sedikit mahasiswa yang hanya
kuliah kupu-kupu nilainya juga bagus karena memang benar-benar belajar, namun
tidak sedikit juga yang stres karena tertekan dengan belajar yang keras. Ada
juga mahasiwa yang kuliah diimbangi dengan organisasi yang prestasinya sangat
bagus baik dalam akademik maupun organisasi, bahkan mawapres syaratnya adalah
dia yang memiliki prestasi organisasi & akademik yang bagus. Namun tidak
sedikit juga mahasiswa yang terlena dengan organisasi yang sangat berpengaruh
buruk juga terhadap prestasi akademiknya, alhasil kuliah molor bahkan sampai
drop out. Sangat disayangkan apabila hal itu terjadi, karena yang rugi tidak
hanya diri sendiri melainkan juga orang tua yang memberi amanah kita untuk
belajar dengan harapan menjadi orang yang sukses menggapai masa depannya.
Kampus perguruan tinggi yang merupakan
tempatnya mencetak kader-kader pemimpin bangsa merupakan gudangnya ilmu
pengetahuan. Istilahnya, banyak ilmu pengetahuan dan ilmu hidup yang dapat kita
pelajari dan kita maknai dalam menjalani hidup. Ketika kita memutuskan belajar
di perguruan tinggi, alangkah baiknya apabila pikiran kita dengan
mengistimewakan jurusan atau prodi masing-masing kita singkirkan. Dengan begitu
kita akan terbuka untuk banyak-banyak belajar dengan jurusan-jurusan lain yang
akan mampu menambah daya saing kita dalam masyarakat. Tinggalkan ego
kejurusanan atau keprodian dan mulailah menjadi bagian dari perguruan tinggi
atau dengan kata lain nantinya tidak hanya sebagai lulusan jurusan maupun
lulusan prodi melainkan lulusan perguruan tinggi dengan level ilmu perguruan
tinggi. Mahasiswa yang istimewa adalah mahasiswa yang memanfaatkan hal tersebut
dengan baik. Kampus memiliki banyak fasilitas yang seharusnya dimanfaatkan
dengan baik bagi penunjang akademik, salah satunya adalah organisasi. Dengan
mengikuti organisasi, diharapkan mampu memberikan daya tawar khusus bagi
penunjang akademik.
Perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga
yang mendidik dan mempersiapkan tenaga-tenaga pemikir, penganalisa, dan penalar
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kaitannya dengan proses
pembangunan di segala bidang tentunya mempunyai peranan serta fungsi yang
sangat menentukan khususnya dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab
terhadap kualitas dan kwantitas lepasan dari perguruan tinggi itu sendiri
sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dewasa ini (IKIP Manado, 1984:
1). Salah satu kegiatan mahasiswa dalam
perannya ke masyarakat adalah melalui kegiatan Gerakan Pramuka yang
berpangkalan di perguruan tinggi.
Di perguruan tinggi memiliki satuan tertinggi
dalam tingkatan pramuka, yaitu racana pandega. Racana adalah satuan gerak untuk
golongan pramuka pandega, dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan
pendamping pembina racana (Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 2007: 15). Arti
kata racana adalah dasar penyangga tiang bangunan yang dalam bahasa Jawa
disebut umpak, nama racana umumnya menggunakan nama pahlawan, namun
tidak menutup kemungkinan penggunaan nama jenis senjata, nama kerajaan dalam
pewayangan atau nama cerita mitos (Tim SKU Pandega dan Panduan, 2011: 3-4).Sedangkan
pandega adalah satuan pramuka yang berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun
(Universitas Sriwijaya, 1984: 1).
Di tinggat universitas, Pramuka Perguruan
Tinggi merupakan wadah bagi mahasiswa yang memiliki minat khusus dalam bidang
kepramukaan, khususnya yang memang dahulunya mengikuti Pramuka. Namun, tidak
dapat dipungkiri juga ketika peminat Pramuka di perguruan tinggi agaknya
menipis karena kalah pamor dengan organisasi intra kampus lainnya misalnya HMP,
HMJ, BEM dan lain sebagainya yang digambarkan sebagai organisasi yang mampu
bergerak sebagai ciri mahasiswa bahkan sampai mampu menumbangkan rezim. Tidak
sedikit para ketua-ketua organisasi-organisasi intra kampus yang dahulunya
merupakan anggota Pramuka yang militan, namun karena ingin belajar organisasi
lain dan tidak bisa membagi waktu akhirnya memilih organisasi lain tersebut. Di
sinilah yang menjadikan istimewa para anggota Pramuka yang dahulu aktif Pramuka
di pendidikan dasar maupun menengah dan masih aktif lagi di perguruan tinggi
yang nantinya diharapkan mampu menjadi pioner garis depan dalam mengembangkan
Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka Perguruan Tinggi di
Indonesia
Golongan
Pramuka Pandega tidak serta merta langsung muncul ketika Gerakan Pramuka
diresmikan pada 14 Agustus 1961. Hal ini dapat kita lihat pada AD/ART Gerakan
Pramuka pada tahun 1961 yang belum mencantumkan golongan Pandega pada golongan
anggota muda Gerakan Pramuka. Sedangkan di kemudian hari, dengan mulai
banyaknya minat Pramuka di perguruan tinggi akhirnya melahirkan anggota muda
golongan Pandega yang berpangkalan di perguruan tinggi. Pramuka perguruan
tinggi disebut juga dengan pramuka golongan pandega, yang sesuai dengan AD/ART
Gerakan Pramuka hasil Munaslub 2012, pandega diilhami dari kata “Pandega” yang
diharapkan mampu memandegani bangsa Indonesia. Dalam anggaran dasar Gerakan
Pramuka pada pendahuluan tercantum kata-kata,
“Jiwa kesatria yang
patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para
pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik
Indonesia selama-lamanya”, oleh karena itulah pandega sebagai golongan yang
dianggap mampu memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya golongan pandega
merupakan hasil eksperimen dari alm. Prof. DR. Fuad Hasan (Mantan Mendikubud RI
Kabinet Karya Pembangunan IV dan V tahun
1985-1993). Beliau pada tahun
1964 selaku Andalan Nasional Bidang Penelitian melakukan eksperimen dengan membentuk
satuan pramuka khusus untuk para mahasiswa. Eksperimen tersebut didasari oleh
kenyataan tidak tertariknya para mahasiswa untuk membina dan memimpin
adik-adiknya dalam gerakan pendidikan kepramukaan. Satuan khusus tersebut oleh
beliau kemudian ingin ditarik keluar kampus dan menjadi bagian dari gugusdepan
yang saat itu lebih banyak berpangkalan di teritorial - tidak seperti saat ini
yang lebih banyak di sekolah, kampus dan pesantren (Pramuka, 2012).
Pramuka UPI (IKIP
Bandung) merupakan pramuka pertama di tingkat perguruan tinggi Indonesia yang
diresmikan pada tanggal 17 Februari 1971 oleh Ibu Tien Soeharto di kampus UPI
(IKIP Bandung) (Gerakan Pramuka UPI, 2012). Pada periode selanjutnya berdiri
pramuka-pramuka perguruan tinggi lainnya yang menyusul IKIP Bandung yang
mendirikan Gerakan Pramuka Perguruan Tinggi, yaitu Institut Teknologi Bandung
(ITB), gugusdepan ini diresmikan oleh Rektor ITB saat itu Prof. Doddy T.
Tisnaamidjaja, Ph.D pada hari Minggu 12 Maret 1972 (Pramuka ITB, 2013). Kedua pramuka perguruan tinggi tersebut masih
dalam satu kota, yaitu Kota Bandung Jawa Barat. Kemudian mulai menyebar ke
timur yaitu gugusdepan yang berpangkalan di IAIN Sunan Kalijaga yang kemudian
resmi ditetapkan pada tanggal 17 Juli 1973 dan merupakan gugusdepan perguruan tinggi
pertama di Yogyakarta (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2011).
Pada perkembangan
berikutnya ternyata satuan khusus hasil eksperimen di atas, oleh Gerakan
Pramuka justru disahkan menjadi satuan pendidikan yang bernama Pandega dengan
usia peserta didik 21 - 25 tahun. Pengesahan tersebut terjadi pada
MUSPPANITERA III tahun 1974 di Ujungpandang dan baru tiga bulan
berikutnya Kwarnas Gerakan Pramuka resmi memutuskan golongan pandega dengan
memasukannya ke dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan dengan Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka bernomor III/KN/1974 Bab X (Pramuka, 2012).
Namun,
antara tahun 1974 hingga sebelum tahun 1980 tidak banyak pramuka perguruan tinggi
yang berdiri. Aksi-aksi mahasiswa ketika
pecahnya Tragedi Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari) hingga adanya kebijakan
Normalisasi Kebijakan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan tahun 1978/1979
memengaruhi segala kegiatan mahasiswa termasuk pramuka perguruan tinggi, yang
di mana kita ketahui sendiri bahwa peresmian pramuka perguruan tinggi yang
pertama diresmikan oleh ibu Tien Soeharto.
Di
perguruan tinggi kawasan timur, khususnya Jawa Timur yang notabenenya jauh dari
ibu kota negara sehingga tidak terlalu terpengaruh dengan Malari, mulai muncul
pramuka-pramuka perguruan tinggi, salah satunya adalah IKIP Malang yang
merupakan perguruan tinggi pendidikan. Pada tahun 1977 IKIP Malang mulai
mengembangkan pramuka yang ada di perguruan tinggi dan berusaha menjadi
gugusdepan lengkap, sehingga pada 20 Mei 1980 Pramuka IKIP Malang diresmikan.
Kemudian bermunculan gudep-gudep di kampus-kampus perguruan tinggi negeri sekitar
tahun 1980-an yang akhirnya mendorong dikeluarkannya Surat Keputusan bersama
antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
pada tahun 1981 tentang Pembentukan dan Pengembangan Gudep Pramuka di Perguruan
Tinggi dengan tujuan ikut mendidik dan membina mahasiswa melalui Gerakan
Pendidikan Kepramukaan (Dewan Racana Gudep 271-272, 1985: 1).
Melihat mulai
bermunculan pramuka perguruan tinggi tersebut pada sekitar kurun waktu 1980-an,
memengaruhi kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka. Landasan diadakannya gugusdepan di kampus perguruan tinggi
adalah kesepakatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang dituangkan dalam Keputusan Bersama
No.047/DJ/KEP/1980 dan No. 21 tahun 1981 yang ditandatangani pada tanggal 11
Februari 1981 (Hardjasoemantri, 1996: 1).
Gerakan Pramuka yang
berpangkalan di perguruan tinggi dipandang sebagai tempat persemaian pemimpin
pembina untuk seluruh Gerakan Pramuka. Pada tanggal 7 Mei 1981 telah dibentuk
Tim Ahli Pengembangan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi
dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 023/DJ/Kep/1981
(Hardjasoemantri, 1996: 2).
Rangsangan
ini akhirnya berhasil dan pada akhir tahun 1983 tercatat sejumlah 31 perguruan
tinggi negeri dan swasta telah memiliki gugusdepan. Gudep-gudep ini terus
berkembang baik dari segi kuantitatif maupun kualitatif. Perkembangan ini
membawa dampak tersendiri bagi Gerakan Pramuka, sehingga mendorong
dikeluarkannya SK baru untuk melengkapi Keputusan Kwartir Nasional Nomor 054
tahun 1982 tentang petunjuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan gudep yang
berpangkalan di kampus perguruan tinggi (Dewan Racana Gudep 271-272, 1985: 1).
Dalam rangka
penyempurnaan program pramuka di kampus telah dikeluarkan Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang
berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi pada tanggal 27 Mei 1987. Guna lebih
memantabkan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di
Perguruan Tinggi telah diterbitkan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 086
Tahun 1987 tertanggal 16 Juli 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan
Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
Juklak ini merupakan penyempurnaan/pelengkap juklak yang ditetapkan dengan
keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 (Hardjasoemantri, 1996:
2).
Di
samping Keputusan Dirjen Dikti dan Kwartir Nasional yang berusaha memperbaiki
kedudukan Kepramukaan di Perguruan Tinggi, ada beberapa keputusan di
antanranya:
1. Edaran Mendikbud Nugroho Notosusanto kepada
Rektor Universitas/Institut Negeri/Swasta di seluruh Indonesia pada tanggal 11
April 1984 tentang Peningkatan Usaha Pendidikan/Pembinaan Kepramukaan.
2. Dikeluarkannya pedoman umum Pembinaan Pramuka
di Perguruan Tinggi oleh Depdikbud Ditjen Dikti Direktorat Kemahasiswaan pada
bulan Mei 1985.
Berdasarkan
edaran keputusan tersebut, bahwa organisasi pramuka benar-benar mendapatkan
perhatian dari pemerintah sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda
dalam menciptakan kader-kader penerus perjuangan bangsa untuk ikut serta
merealisasikan program pembangunan dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan
makmur (Dewan Racana Gudep 271-272, 1985: 2). Pada tanggal 7 Mei 1991
telah diterbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 021/DIKTI/KEP/91
tentang Tim Ahli Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di
Kampus Perguruan Tinggi yang merupakan penyempurnaan Surat Keputusan Dirjen
Pendidikan Tinggi No. 023/DJ/Kep/1981 (Hardjasoemantri, 1996: 2-3). Dengan
berbagai dukungan berupa aturan dan petunjuk pelaksanaan yang dibentuk oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Dirjen Pendidikan Tinggi tersebut
menjadikan pramuka perguruan tinggi semakin berkembang dan memiliki wadah dalam
pengembangan Gerakan Pramuka.
Fungsi dan Peran Pramuka Perguruan Tinggi dalam
Mengamalkan Satya Darma Pramuka serta Tri Dharma Perguruan Tinggi
Menurut
Dr. Daoed Joesoef dalam Biro Administrasi Akademis dan Kemahasiswaan IKIP
Malang (1982: 3) perguruan tinggi sebagai jenjang terakhir dari pendidikan
formal mempunyai fungsi yang berdimensi tiga: pendidikan, penelitian dan
pengabdian masyarakat. Misi suatu perguruan tinggi tercermin dalam kegiatan
perguruan tingginya, yaitu tri dharma peguruan tinggi, sesuai dengan falsafah
yang diamanatkan oleh pemerintah bagi institusi perguruan tinggi, yaitu:
1. kegiatan dalam bidang pendidikan
2. kegiatan dalam bidang penelitian
3. kegiatan dalam bidang pelayanan masyarakat.
Menurut
Dr. Daoed Joesoef dalam Biro Administrasi Akademis dan Kemahasiswaan IKIP
Malang (1982: 3), melalui aktivitas pendidikan dan penelitiannya, perguruan tinggi
secara langsung menghasilkan berbagai jenis tenaga ahli. Produksi tenaga-tenaga
ahli ini berarti secara tidak langsung sudah mengabdi masyarakat sejauh
keahlian-keahlian tersebut memang sesuai dengan yang dituntut oleh usaha
pembangunan.
Menurut
Ketua Tim Ahli Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan
di kampus perguruan tinggi, Prof. DR. Koesnadi Hardjasoemantri, SH., bahwa
maksud dan tujuan didirikannya gugusdepan pramuka di kampus pada hakikatnya
adalah menyemaikan bibit kader pembina pramuka di masa mendatang (Sulaeman,
1990: 21). Mahasiswa perlu dipersiapkan sebagai calon pembina Gerakan Pramuka
di tingkat siaga, penggalang, penegak, dan pandega (Adika, 1984: 2). Oleh
karena itu, pramuka mahasiswa sangat diperlukan untuk mencetak kader-kader
pembangunan Indonesia melalui kegiatan pembinaan pramuka.
Sesuai dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/ MPR/ 78, tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara, bahwa Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah pembinaan generasi
muda yang perlu dikembangkan, maka telah diusahakan adanya gugusdepan pramuka
yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi dengan keputusan Kwartir Nasional
Nomor : 054 tahun 1982, yang memberi kesempatan kepada para remaja, pemuda, dan
mahasiswa di dalam dan di sekeliling kampus yang bersedia dan berminat untuk
mengikuti kegiatan kepramukaan. Pembinaan dan pengembangan gugusdepan pramuka
yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi, merupakan realisasi tujuan
pendidikan nasional, yang menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa, termasuk di dalamnya menghasilkan
sarjana yang sujana yang mengabdikan dirinya sebagai pembina di tanah air
Indonesia. Pembinaan dan pengembangan gugusdepan pramuka yang berpangkalan di
kampus perguruan tinggi merupakan pula realisasi tujuan pendidikan pendahuluan
bela negara. Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan ilmiah mempunyai
potensi yang menguntungkan dalam pembinaan dan pengembangan gugusdepan pramuka
yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi, antara lain dengan banyaknya
mahasiswa yang pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka dan adanya minat kalangan
mahasiswa pada kegiatan kepramukaan. Di dalam perguruan tinggi terdapat
unit-unit kegiatan yang menampung minat, bakat, dan penalaran para mahasiswa,
sehingga kegiatan kepramukaan di kampus perguruan tinggi memperoleh wadahnya
sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 086 Tahun 1987).
Perpaduan antara Satya Darma Pramuka dengan Tri
Dharma Perguruan Tinggi membawa nilai plus dalam pengamalan ilmu baik ilmu
perkuliahan maupun ilmu kepramukaan yang kedua-duanya memberikan manfaat
positif bagi kehidupan masyarakat. Namun, hal tersebut memiliki tanggung jawab
moral yang besar yang diemban oleh Pramuka Perguruan Tinggi. Dalam melaksanakan
kegiatannya, Pramuka Perguruan Tinggi juga tidak boleh lepas atau tutup mata
dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, jadi selain Satya Darma Pramuka juga Tri
Dharma Perguruan Tinggi menjadi patokan. Sehingga akan terjadi keselarasan
dalam pengembangan ilmu dan pengembangan watak. Banyak mahasiswa maupun anggota
Pramuka Perguruan Tinggi yang lupa mengenai Tri Dharma Perguruan Tinggi,
alhasil terjadi ketidakpaduan antara misi perguruan tinggi dengan misi Pramuka.
Dengan demikian, ke depannya Pramuka Perguruan Tinggi diharapkan mampu
menyelaraskan kedua prinsip tersebut sebagai patokan dalam berorganisasi.
Alhasil, Pramuka Perguruan Tinggi diharapkan akan mampu menjawab tantangan
masyarakat di tengah era globalisasi, sehingga Pramuka tidak dianggap sebagai
kegiatan yang ketinggalan zaman namun menjadi bagian dari kegiatan yang keren.
Penutup
Dengan memahami bagaimana Pramuka
Perguruan Tinggi, sebagai mahasiswa yang masih eksis dalam kegiatan Pramuka
diharapkan mampu menjadi pioner garis depan dalam mengembangkan Gerakan
Pramuka. Pramuka Perguruan Tinggi yang merupakan golongan muda tertua juga
memiliki tanggung jawab yang besar dalam memandegani adik-adiknya sehingga
mampu menjadi manusia Indonesia yang seutuhnya. Keilmuan yang didapat dari
perguruan tinggi dapat diamalkan pada perkembangan Gerakan Pramuka yang
merupakan sumbangsih berharga bagi kemajuan Gerakan Pramukan serta kemajuan
bangsa dan negara Indonesia.
Daftar Rujukan
Adika, I
Nyoman. 1984. Kepemimpinan dalam Kepandegaan. Makalah disajikan dalam
Temu Karya Pengembangan Pramuka Pandega, Direktorat Kemahasiswaan, Jakarta, 29
Februari-5 Maret 1984.
Anggaran Dasar
(AD) Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012.
Biro Administrasi Akademis dan Kemahasiswaan
IKIP Malang. 1982. Himpunan Beberapa Kebijakan Pemerintah tentang Normalisasi
Kehidupan Kampus (NKK) dan lain-lain. Malang: IKIP Malang.
Dewan
Racana Gudep 271-272. 1985. Mengintip Pramuka Pandega Pangkalan IKIP Malang.
Tulisan disampaikan dalam OSPEK Mahasiswa IKIP Malang angkatan tahun 1985/1986,
Gerakan Pramuka Gugusdepan Malang Kodya 271-272 Pangkalan IKIP Malang, Malang,
Agustus 1985.
Hardjasoemantri,
Koesnadi. 1996. Peningkatan Peran Perguruan Tinggi dalam Pengembangan
Pembina Gerakan Pramuka dalam PJPT II. Makalah disajikan dalam Loka Bakti
Pramuka Perguruan Tinggi Se-Indonesia 1996, IKIP Surabaya, Surabaya, 7-8
Oktober 1996.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 086 Tahun 1987.
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka. 2007. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor: 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan
Pramuka.
Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi
Kurikulum.
Manado,
IKIP. 1984. Pembinaan Watak dan Sikap Pandega. Makalah disajikan dalam
Temu Karya Pengembangan Pramuka Pandega, Direktorat Kemahasiswaan, Jakarta, 29
Februari-5 Maret 1984.
Pramuka,
Ensiklopedi. 2012. Pandega (Sejarah dan Perkembangannya), (Online), (http://www.ensiklopediapramuka.com/2012/08/pandega-sejarah-perkembangannya.html,
diakses tanggal 10 Desember 2012).
Sriwijaya,
Universitas. 1984. Kepemimpinan dalam Kepandegaan. Makalah disajikan
dalam Temu Karya Pengembangan Pramuka Pandega, Direktorat Kemahasiswaan,
Jakarta, 29 Februari-5 Maret 1984.
Tim SKU
Pandega dan Panduan. 2011. Panduan Penyeleseian Syarat Kecakapan Umum
Pramuka Golongan Pandega. Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta. 2011. Profil UKM Pramuka Racana Sunan Kalijaga-Racana
Nyi Ageng Serang, (Online), (http://www.uin-suka.ac.id/ukm/dukm/1,
diakses tanggal 16 Oktober 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar