Total Tayangan Halaman

Senin, 13 Mei 2013

Kebijakan Pembangunan Ekonomi Indonesia Pada Masa Orde Baru



Kebijakan Pembangunan Ekonomi Indonesia Pada Masa Orde Baru
Rendy Wahyu Satriyo Putro[1]
Abstrak
Rezim Orde Baru dalam perjalanannya banyak mengedepankan urusan pembangunan dalam bidang ekonomi. Modal asing adalah salah satu faktor pendukung dari pembangunan khususnya bidang ekonomi. Namun, banyak juga penyimpangan-penyimpangan dalam bidang ekonomi yang banyak menguntungkan pihak konglomerat. Namun, tidak bisa dipungkiri juga bahwa banyak program-program pembangunan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru dalam usaha menyejahterakan rakyat yang mendorong stabilisasi ekonomi nasional. Program-program pembangunan ekonomi menitikberatkan ekonomi kerakyatan yang juga berkelanjutan.
Kata Kunci    : Kebijakan, Pembangunan, Ekonomi, Orde Baru.
Pendahuluan
Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto dari segi ekonomi dapat dikatakan membangun perekonomian Indonesia pasca jatuhnya rezim Orde Lama yang juga dibarengi dengan turunnya perekonomian pada masa akhir pemerintahan Orde Lama. Seoharto pada masa Orde Baru yang menjadi presiden Republik Indonesia dijuluki sebagai “Bapak Pembangunan”. Pembangunan di segala bidang yang khususnya pembangunan dalam bidang perekonomian adalah salah satu kebijakan Soeharto yang paling menonjol.
Menurut T. Gilarso (1986: 212-214) Pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan nasional atau pertumbuhan ekonomi saja, melainkan sekaligus juga harus menjamin pembagian pendapatan yang lebih merata sesuai dengan rasa keadilan, dan tetap menjaga dan mempertahankan stabilitas nasional, baik di bidang politik maupun ekonomi.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, negara bersama aparat ekonominya mendominasi seluruh kegiatan ekonomi sehingga mematikan potensi dan kreasi unit-unit ekonomi swasta. Pada masa awal Orde Baru. Pembangunan ekonomi di Indonesia maju pesat. Mulai dari pendapatan perkapita, pertanian, pembangunan infrastruktur, dll. Saat permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Dengan kata lain, Pemerintah Orde Baru mempunyai kebijakan ekonomi yang juga disebut ekonomi kerakyatan.
Perubahan besar masyarakat Indonesia karena keberhasilan dalam pembangunan ekonomi memberikan kesan adanya sumbangan luar biasa dari teknokrat ekonomi dan hampir-hampir melupakan kemungkinan adanya jasa kepakaran lain-lain di luar ekonomi. Jika ada profesi lain di luar ekonomi ia adalah militer yang telah berjasa menjaga kestabilan politik pemerintah Orde Baru, yang pada gilirannya memungkinkan terjadinya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan (Mubyarto, 2003).
Dari paparan di atas,  perlu kita kaji ketahui bagaimana kebijakan awal ekonomi Orde Baru, Ekonomi Kerakyatan, dan Program Pembangunan Nasional yang dilakukan oleh rezim Orde Baru.
Kebijakan Awal Ekonomi Orde Baru
Selama tahun 1964-1966, hiperinflasi melanda Indonesia dengan akibat lumpuhnya perekonomian. Pemerintah Orde Baru di bawah pimpinan Jenderal Soeharto yang mulai memegang kekuasaan pemerintahan pada bulan Maret 1966 memberikan prioritas utama bagi pemulihan roda perekonomian. Sejumlah ahli ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ditarik sebagai penasehat ekonomi pemerintah, dan bebarapa di antaranya kemudian menduduki jabatan penting dalam kabinet. Menjelang tahun 1969 stabilitas moneter sudah tercapai dengan cukup baik, dan pada bulan April tahun itu Repelita I dimulai. Dasawarsa setelah itu penuh dengan peristiwa-peristiwa penting bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Perekonomian tumbuh lebih cepat dan lebih mantap dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pergeseran-pergeseran telah terjadi dalam struktur perekonomian dan komposisi output nasional (Anne Booth dan Peter McCawley, 1981: 1-2).
Menurut Katoppo (2000: 269) dalam Hariyono (2006: 310) menjelaskan bahwa tim ekonomi yang sering disebut sebagai staf pribadi untuk urusan ekonomi terdiri dari pakar ekonomi dari Universitas Indonesia. Mereka adalah Wijoyo Nitisastro (sebagai ketua), Dr. Mohamad Sadli, Dr. Emil Salim, Dr. Ali Wardana, Dr. Subroto dan Sumitro Joyohadikusumo. Mereka merupakan inti dari teknokrat Orde Baru yang banyak berpengaruh dalam kebijakan ekonomi Soeharto. Sebuah kebijakan yang berusaha melakukan stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Sebelum disampaikan ke Presiden, konsep dari tim ahli “digarap” oleh Sudharmono dan Wijoyo. Hal tersebut dilakukan agar dalam sidang kabinet tidak ada lagi perdebatan. Kabinet memberi laporan kemudian Presiden Soeharto memberi petunjuk dan pengarahan.
Proses transisi kekuasaan dari Demokrasi Terpimpin ke Orde Baru membawa pengaruh yang signifikan terhadap orientasi pembangunan ekonomi Indonesia. Krisis ekonomi yang salah satunya diindikasikan dengan timbulnya hiperinflasi hingga 635% mendorong pemerintah baru untuk segera menciptakan stabilisasi ekonomi. Salah satu kebijakan yang menyolok adalah mulai masuknya bantuan/hutang yang berasal dari negara-negara kapitalis (Hariyono, 2006: 306).
Presiden Soekarno dan pra pendukungnya masih terus berusaha menciptakan pembangunan politik dan ekonomi yang mandiri. Program Trisakti (berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi serta berkepribadian di lapangan kebudayaan) masih mempunyai pengaruh pada pendukung Soekarno. Dalam salah satu pidatonya, Presiden Soekarno mengecam tindakan faksi Soeharto yang menjalin hubungan dengan kekuatan asing untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi (Hariyono, 2006: 309).
Tanggal 11 Maret 1966 Presiden menerbitkan Surat Perintah (terkenal dengan istilah Super Semar) kepada Letnan Jenderal Suharto selaku Pangkostrad untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan negara. Tetapi ternyata Super Semar tersebut dimanfaatkan untuk mengambil alih kekuasaan Presiden dengan dukungan MPRS. Kemudian disusul dengan dibentuknya Pemerintahan Orde Baru dibawah pimipinan Jenderal Suharto yang menjanjikan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Ternyata secara operasional sejak awal sudah menyimpang dari jiwa Pancasila dan UUD 1945, terbukti dengan terbitnya UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing[2] yang jelas-jelas bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi berkembangnya sistem ekonomi[3] liberal kapitalistik serta diterapkannya sistem ekonomi trickle down effect yang menguntungkan fihak konglomerat  dan tidak berpihak kepada kepentingan dan partisipasi rakyat yang nota bene adalah pemegang kedaulatan negara (Hariyono, 2003).
Setelah berhasil melakukan desakan terhadap Prasiden untuk memberi surat perintah Supersemar dan memanfaatkannya sebagai alat legitimasi transfer of souverignty dengan disahkan melalui Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966[4] Soeharto dan para pendukungnya disibukkan untuk melakukan konsolidasi politik dan ekonomi. Lembaga MPRS yang sudah didominasi oleh Soeharto dan para pendukungnya mengeluarkan TAP No. XXIII/MPRS/1966 tentang dasar pembangunan ekonomi yang cenderung kapitalistik (Hariyono, 2006: 309). Dapat dilihat dari TAP MPRS No.XXIII/MPRS/1966, BAB I Pasal 1 berbunyi “Sadar akan kenyataan bahwa hakekat dari proses kemerosotan yang cepat dari Ekonomi Indonesia selama beberapa tahun ini adalah penyelewengan dari pelaksanaan secara murni daripada Undang-Undang Dasar 1945, yang tercermin dalam tidak adanya pengawasan yang efektif dari lembaga-lembaga perwakilan rakyat terhadap kebijaksanaan ekonomi pemerintah dan senantiasa kurang diserasikannya kepentingan politik dengan kepentingan ekonomi serta dikesampingkannya prinsip-prinsip ekonomi yang rasional dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi, maka jalan keluarnya adalah kembali kepelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen”.
Kebijakan rezim Orde Baru menggeser rezim Demokrasi Terpimpin semakin memberi peluang untuk melakukan perubahan kebijakan dalam bidang ekonomi. Pemerintah selain menghadapi infrastruktur ekonomi yang kurang kondusif juga beban hutang luar negeri yang lebih dari $ 2.400 juta. Kekuatan borjuasi lokal, pengusaha keturunan Cina serta kalangan militer yang telah lama terlibat dalam bidang ekonomi berkebutuhan untuk mendorong pembangunan ekonomi yang kapitalistik. Sebuah program pembangunan yang memungkinkan terjadinya realisasi antara kekuatan ekonomi internasional dengan borjuasi nasional (Hariyono, 2006: 309).
Ketika Orde Baru semakin mengendalikan negara dan peluang bangkitnya pendukung Sukarno menyusut, prospek Soeharto memperoleh bantuan keuangan dalam jumlah besar dari dunia barat semakin meningkat pula. Salah satu masalah pertama Suharto adalah utang luar negeri yang begitu besar yang diwariskan pemerintahan demokrasi terpimpin. Pada akhir tahun 1965, jumlahnya mencapai US$ 2, 36 miliar, 59, 5% di antaranya merupakan utang kepada negara komunis (42% kepada Uni Soviet), 24,9% kepada negara barat, dan sisanya kepada negara-negara nonkomunis lainnya. Jepang adalah kreditor terbesar di luar negara-negara komunis (9,8% dari total uang). Walaupun utang ini sangat besar, harus dicatat bahwa jumlah ini jauh lebih kecil daripada utang yang kelak diperoleh Orde Baru. Para kreditor nonkomunis Indonesia setuju untuk bertindak bersama-sama dan akhirnya IGGI (Inter-Govermental Group on Indonesia) pada tahun 1967. Dari bulan Juli 1966, mereka mulai menjadwal ulang pembayaran utang Indonesia. Pada bulan Oktober, Adam Malik, yang telah memiliki hubungan baik dengan Uni Soviet, juga menjadwal ulang sebagian pembayaran utang Indonesia kepada Uni Soviet (M.C. Ricklefs, 2008: 602).
Revrisond Baswir menjelaskan bahwa Pemerintahan Orde Baru memandai bergesernya bandul perekonomian Indonesia ke sisi kanan. Hal itu antara lain ditandai dengan diundangkannya Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No. 1/1967 dan UU Koperasi No. 12/1967. Memang, di awal Orde Baru ini gagasan ekonomi kerakyatan sempat mencoba muncul kembali. Tetapi dalam pergulatan pemikiran yang terjadi antara kubu ekonomi kerakyatan yang antara lain dimotori oleh Sarbini Sumawinata, dengan kubu ekonomi neoliberal yang dimotori oleh Widjojo Nitisastro, kubu ekonomi neoliberal muncul sebagai pemenang. Sarbini hanya sempat singgah sebentar di Bappenas pada beberapa tahun pertama Orde Baru.
Pada tahun-tahun permulaan Orde Baru, bank sentral bertindak sebagai perantara dalam tabungan yang diinvestasikan dalam bentuk mata uang. Sebagian dengan menyediakan kredit langsung (terutama untuk usaha-usaha produksi pangan) dan sebagian dengan pemberian modal kembali kredit bank negara untuk program-program yang diprioritaskan, misalnya rencana intensifikasi padi (Bimas) dan Program Investasi Jangka Menengah (H.W. Arndt, 1994: 178).
Struktur ekonomi juga bisa dimantapkan pada tahun 1968. Minyak merupakan fokus utama kebijakan ekonomi pemerintah, meskipun industri lain yang memerlukan modal intensif dan teknologi tinggi serta menghasilkan mineral dan karet juga berkembang pesat. Pengeboran lepas pantai dimulai pada tahun 1966 dan berkembang pesat pada tahun 1968. Pada bulan Agustus 1968, peran bisnis tentara semakin kokoh ketika perusahaan minyak Pertamin (didirikan pada tahun 1961) dan Permina digabung menjadi Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara). Pertamina dimanfaatkan sebagai kerajaan pribadi oleh Ibnu Suwoto, yang segera memperoleh reputasi internasional berkat manajemennya yang agresif dan penuh visi[5], reputasi yang kemudian runtuh pada tahun 1975[6]. Pertamina hanya sedikit melakukan pengeboran sendiri, selebihnya perusahaan ini (dan bukan pemerintah) mengadakan perjanjian pembagian produksi dengan perusahaan asing. Produksi minyak tumbuh sekitar 15% pada tahun 1968-9 dan hampir 20% pada tahun 1970 (M.C. Ricklefs, 2008: 612).
Kenaikan harga minyak antara bulan November 1973 dan Juni 1974 meningkatkan penerimaan devisa bagi Indonesia lebih dari dua kali lipat, karena sebagian besar peningkatan tersebut (sesudah adanya negosiasi kembali pembagian keuntungan dengan perusahaan-perusahaan minyak) dengan sendirinya menambah penerimaan pemerintah Indonesia, sehingga penghasilan pemerintah juga naik hampir dua kali lipat (H.W. Arndt, 1994: 178).
Minyak merupakan segalanya dalam kehidupan ekonomi manusia. Dengan minyak kita mampu membangun, karena dengan sumbangan minyak, tabungan pemerintah dapat terbentuk. Melalui minyak pula stabilisasi ekonomi atau pengendalian inflasi dapat dilakukan baik langsung atau tidak langsung dari subsidi minyak. Dengan minyak sebagai sumber penerimaan utama, anggaran belanja berimbang dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya (Soeharsono Sagir, 1983: 97).
Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan sampai 57 tahun Indonesia merdeka selalu terpinggirkan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya (Mubyarto, 2002).
Ketika Bung Hatta memperjuangkan kaum pribumi dihadapan dominasi ekonomi kolonial, istilah yang dipakai adalah ekonomi rakyat. Dari sinilah muncul kesan diskriminatif terhadap istilah ekonomi rakyat. Yaitu, istilah yang hanya memperhatikan golongan tertentu (kalangan bawah), yang sekaligus menempatkan golongan lain (kalangan atas) seolah-olah sebagai musuh yang harus diperangi. Oleh karena itu, GBHN menggunakan istilah ekonomi kerakyatan. Sungguh pun begitu, dalam prakteknya, substansinya tetap ekonomi rakyat. Maksudnya, ketika ekonomi kerakyatan itu diaplikasikan, kususnya selama pemerintahan Orde Baru, hal itu dimanifestasikan ke dalam bentuk kebijakan yang secara khusus ditujukan pada ekonomi rakyat kecil, dan bukan kebijakan yang bersifat holistik (Munawar Ismail, 2011).
Perlu digarisbawahi bahwa ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar komitmen politik untuk merubah kecenderungan dalam sistem ekonomi orde baru yang amat membela kaum pengusaha besar khususnya para konglomerat. Perubahan itu hendaknya dilaksanakan dengan benar-benar memberi perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan.  Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik (political will), tetapi menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil (saya tidak membuat penilaian terhadap sistem JPS), adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang benar (Fredrik Benu, 2002).
Pada awal pembangunan, janji yang dirumuskan dalam kebijakan pembangunan adalah pembangunan yang berbasis rakyat (Nugroho, 2001: 377). Mubyarto (1999: 19) menyatakan bahwa konsep pembangunan yang berdasarkan ekonomi kerakyatan ialah sistem ekonomi yang demokratis dan benar-benar sesuai dengan sistem nilai bangsa Indonesia (sistem ekonomi atau aturan main yang dibuat sendiri) tentuya memberikan peluang bahwa aturan main itu sesuai dan lebih tepat bagi bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Pernyataan tersebut di atas mengandung arti bahwa hakikatnya ekonomi Indonesia yang bersumber pada ideologi Pancasila dengan mewujudkan amanat pasal 33 UUD 1945 adalah sistem ekonomi kerakyatan dan moralistik yang menjamin ketangguhan dan keandalan ekonomi nasional.
Walaupun negara memainkan peranan penting dalam penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan, sama sekali tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung anti pasar dan mengabaikan efisiensi. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan hidup. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan semata-mata atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan didasarkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan perekonomian (Revrisond Baswir, 2008: 23).
Pada masa Orde Baru, kondisinya tidak jauh berbeda, yaitu rakyat kecil tetap terisolasi. Pemihakan kepada rakyat kecil baru muncul ketika kebijakan “delapan jalur pemerataan” ditetapkan. Kebijakan ini terpaksa diambil karena hasil pembangunan pada tahap sebelumnya banyak dinikmati oleh kelompok elit. Sungguh pun ada “delapan jalur pemerataan”, dalam perjalanan selanjutnya, pemisahan antara kelompok bawah dan atas semakin nyata. Bukannya berhenti, konglomerasi di semua sektor terus menggurita sampai runtuhnya rejim Orde Baru (Munawar Ismail, 2011).

Program Pembangunan Nasional
Menurut ketetapan  GBHN, pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, meteriil dan spiritual berdasarkan Pancasila; di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat; dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis; serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai (T. Gilarso, 1986: 210).
Pembangunan nasional mencakup segala bidang secara terpadu, tetapi titik berat dalam pembangunan jangka panjang adalah pada bidang ekonomi, sedangkan bidang-bidang lainnya (Politik, Hankamnas, Agama dan Sosial Budaya) bersifat menunjang dan melengkapi bidang ekonomi. Sasaran utama pembangunan di bidang ekonomi yaitu untuk mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan bidang industri, terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Jadi pembangunan harus mampu membawa perubahan yang cukup fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia: dari negara agraris dengan titik berat pada pertanian dan hanya sedikit industri harus berubah menjadi struktur ekonomi yang seimbang, yakni di mana industri sebagai tulang punggung ekonomi kita yang didukung oleh pertanian yang kuat dan tangguh (T. Gilarso, 1986: 212).
Kebijakan pembangunan nasional Indonesia selama masa orde baru, yang dirumuskan dalam program Pembangunan Jangka Panjang (PJP), telah berhasil mengangkat angka pertumbuhan ekonomi yang meyakinkan pada saat itu. Namun di sisi lain, keterlibatan masyarakat baik dalam proses maupun dalam pemanfaatan hasil, belum mencapai tingkatan yang merata (adil). Sebaliknya, proses dan hasil pembangunan tersebut masih sangat terkonsentrasi pada sekelompok kecil masyarakat, terutama para pemilik modal. Kondisi tersebut sangat dimungkinkan, mengingat model pembangunan yang dilakukan lebih berorientasi pada pencapaian pertumbuhan ekonomi, dengan konsekuensi menjadikan uang atau capital sebagai yang paling pokok. Dengan demikian, kelompok masyarakat yang terlibat dalam proses maupun pemanfaatan hasil, terbatas pada mereka yang kuat secara ekonomi. Pada gilirannya, kondisi ini menyebabkan keresahan sosial yang berujung pada krisis multidimensi dan ancaman disintegrasi nasional (Aris Munandar, 2002: 12).
Pembangunan yang berkelanjutan dapat didefinisikan sebagai pembangunan yang memaksimumkan keuntungan pembangunan ekonomi dengan syarat menjaga pemasokan dan kwalitas sumber daya alam selamanya. Pembangunan ekonomi di sini bukan hanya menaikkan pendapatan riil kepita saja, tetapi juga meliputi perubahan struktural dalam ekonomi di masyarakat (Widjajano Partowi, 1992: 22).
Kebijakan dan program pembangunan yang disusun setiap lima tahun (Repelita) sekali dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan operasionalnya telah “membius” dan menambah keyakinan masyarakat akan kehebatan pembangunan. Hal ini diperkuat dengan laporan-laporan, data statistik, dan dukungan dunia internasional yang menunjukkan kesuksesan pelaksanaan pembangunan -- menurunnya angka kemiskinan sampai 15% pada tahun 1990; angka pertumbuhan ekonomi (PNB) yang tinggi, mencapai 7,34% tahun 1993 dan pendapatan perkapita (PDB) mencapai 919 dolar per tahun; perkembangan teknologi dan industri (industri pesawat terbang dan mobil nasional); serta indikator-indikator sosial-ekonomi lainnya -- semakin menambah kepercayaan bangsa Indonesia akan keampuhan dan “kesaktian” kata pembangunan, meskipun dalam kenyataannya sebagian besar mereka hidup dalam kesulitan dan kebodohan karena kemiskinan (Aris Munandar, 2002: 13).
Peranan energi untuk pembangunan di Indonesia ada dua macam yaitu sebagai sumber dana pembangunan (penerimaan pemerintah) dan mata uang asing (ekspor) yang utama untuk memenuhi kebutuhan energi domestik (Widjajano Partowi, 1992: 22).
Menurut Anne Booth dalam Donald K. Emmerson (2001: 190) dalam rencana pembangunan lima tahun (Repelita) pertama, yang dimulai pada April 1969, pertanian diberi perhatian utama, dan pada pertengahan 1980-an Indonesia telah mampu mencapai tingkat berswasembada dalam persediaan beras, asal tidak terjadi kendala yang tak terduga. Ketimbang negara pengekspor minyak dan gas lainnya yang menganggap kenaikan harga energi dunia sebagai kesempatan yang enak untuk membayar harga impor makanan dengan penghasilan dari ekspor hidrokarbon—minyak dan gas—perhatian Indonesia terhadap pemeliharaan hasil pertanian dalam negeri benar-benar mengesankan.
Pembangunan ekonomi yang menekankan pertumbuhan dapat berjalan relatif efisien dengan adanya kebijakan politik yang otoriter. Arus modal asing yang berelasi dengan modal dalam negeri pada akhirnya dapat berkembang dengan pesat sehingga banyak mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara makro. Ternyata di tengah arus penanaman modal yang besar, kalangan pengusaha menengah ke bawah banyak yang tersisih. Sementara sistem pemerintahan yang otoriter memungkinkan proses dan kebijakan tidak berlangsung secara transparan akibat akuntabilitas yang rendah. Konsekuensi dari hal tersebut menyebabkan kebijakan dan penanaman modal asing banyak diwarnai oleh nuansa kolusi dan korupsi yang potensial menghancurkan sistem politik ekonomi Orde Baru (Hariyono, 2006: 313).
Menurut Agus Purbathin Adi (2003: 1) menjelaskan bahwa desa memegang peranan yang strategis dalam proses pembangunan nasional, disamping karena sebagian besar rakyat Indonesia tinggal di perdesaan, juga karena pemerintahan desa merupakan lembaga pemerintahan otonom sejak sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Melalui pemerintahan desa, masyarakat desa mengatur dan mengurus rumah tangganya, sesuai kebutuhan dan budaya setempat. Akan tetapi, kebijakan pembangunan perdesaan yang dilaksanakan Pemerintah Orde Baru,  mengakibatkan masyarakat desa dalam posisi marjinal, hanya menjadi pengikut dan obyek semata. Sebagian besar kebijakan Pemerintah bernuansa “top-down”, dominasi Pemerintah sangat tinggi, akibatnya antara lain banyak terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, tidak sesuai dengan potensi dan keunggulan desa, dan tidak banyak mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan lokal. Berbagai keputusan umumnya sudah diambil dari atas, dan sampai ke masyarakat dalam bentuk sosialisasi yang tidak bisa ditolak. Masyarakat hanya sekedar objek pembangunan yang harus memenuhi keinginan Pemerintah, belum menjadi subyek pembangunan, atau masyarakat belum ditempatkan pada posisi inisiator (sumber bertindak).
Kegagalan penerapan program-program pembangunan perdesaan di masa lalu adalah karena penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program-program pembangunan tidak melibatkan masyarakat. Proses perencanaan pembangunan lebih mengedepankan paradigma politik sentralisasi dan dominannya peranan negara pada arus utama kehidupan bermasyarakat. Partisipasi saat itu lebih diartikan pada bagimana upaya mendukung program pemerintah dan upaya-upaya yang pada awal dan konsep pelaksanaanya berasal dari pemerintah (Agus Purbathin Adi, 2003: 1-2).
PENUTUP
Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto dari segi ekonomi dapat dikatakan membangun perekonomian Indonesia pasca jatuhnya rezim Orde Lama yang juga dibarengi dengan turunnya perekonomian pada masa akhir pemerintahan Orde Lama. Seoharto pada masa Orde Baru yang menjadi presiden Republik Indonesia dijuluki sebagai “Bapak Pembangunan”. Pembangunan di segala bidang yang khususnya pembangunan dalam bidang perekonomian adalah salah satu kebijakan Soeharto yang paling menonjol.
Selama tahun 1964-1966, hiperinflasi melanda Indonesia dengan akibat lumpuhnya perekonomian. Pemerintah Orde Baru di bawah pimpinan Jenderal Soeharto yang mulai memegang kekuasaan pemerintahan pada bulan Maret 1966 memberikan prioritas utama bagi pemulihan roda perekonomian. Sejumlah ahli ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ditarik sebagai penasehat ekonomi pemerintah, dan bebarapa di antaranya kemudian menduduki jabatan penting dalam kabinet. Menjelang tahun 1969 stabilitas moneter sudah tercapai dengan cukup baik, dan pada bulan April tahun itu Repelita I dimulai. Dasawarsa setelah itu penuh dengan peristiwa-peristiwa penting bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Perekonomian tumbuh lebih cepat dan lebih mantap dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pergeseran-pergeseran telah terjadi dalam struktur perekonomian dan komposisi output nasional.
Pembangunan ekonomi yang menekankan pertumbuhan dapat berjalan relatif efisien dengan adanya kebijakan politik yang otoriter. Arus modal asing yang berelasi dengan modal dalam negeri pada akhirnya dapat berkembang dengan pesat sehingga banyak mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara makro. Ternyata di tengah arus penanaman modal yang besar, kalangan pengusaha menengah ke bawah banyak yang tersisih. Sementara sistem pemerintahan yang otoriter memungkinkan proses dan kebijakan tidak berlangsung secara transparan akibat akuntabilitas yang rendah. Konsekuensi dari hal tersebut menyebabkan kebijakan dan penanaman modal asing banyak diwarnai oleh nuansa kolusi dan korupsi yang potensial menghancurkan sistem politik ekonomi Orde Baru.
DAFTAR RUJUKAN
Adi, Agus Purbathin. 2003. Pengembangan Program Pembangunan Desa. Makalah disampaikan dalam Workshop Nasional Perencanaan Kebijakan Teknologi Pengembangan Wilayah Perdesaan, Badan Pengkajian dan Penerapan Tekonologi (BPPT) Jakarta, Kuta-Lombok, 7-9 Oktober 2003.
Anne Booth dan Peter McCawley (ed). 1982. Ekonomi Orde Baru. Jakarta: LP3ES.
Arndt, H.W. 1994. Pembangunan Ekonomi Indonesia: Pandangan Seorang Tetangga. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Baswir, Revrisond. Ekonomi Kerakyatan: Ekonomi Rakyat dan Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional. Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Jogjakarta.
Baswir, Revrisond. 2008. Ekonomi Kerakyatan: Amanat Konstitusi Untuk Mewujudkan Demokrasi Ekonomi Di Indonesia. Mata Kuliah Penunjang Desertasi Tidak Diterbitkan. Universitas Airlangga Surabaya.
Benu, Fredrik. 2002. Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat: Suatu Kajian Konseptual. Jurnal Ekonomi Kerakyatan, Th. I - No. 10.
Emmerson, Donald K. (Ed.). 2001. Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, bekerjasama dengan The Asia Foundation Indonesia.
Gilarso, T. 1986. Ekonomi Indonesia Sebuah Pengantar 1. Yoyakarta: Penerbit Kanisius.
Hariyono. 2003. Koperasi Sebagai Strategi Pengembangan Ekonomi Pancasila. Makalah disampaikan pada Seminar Bulanan PUSTEP, UGM, Yogyakarta, 3 Juni 2003.
Hariyono. 2006. Kebijakan Ekonomi di Awal Orde Baru Membuka Pintu Lebar-lebar bagi Modal Asing. Jurnal Eksekutif, volume 3, nomor 3, Desember 2006: 306-313.
Ismail, Munawar. Membumikan Ekonomi Kerakyatan. Koran Inspirasi edisi Maret 2011.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 Tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Mubyarto. 1999. Reformasi Sistem Ekonomi: Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Aditya Media.
Mubyarto. 2002. Ekonomi Kerakyatan Dalam Era Globalisasi. Makalah untuk Koferensi Nasional Komisi Pengembangan Sosial ekonomi, Konferensi Waligereja Indonesia, Yogyakarta, 12 September 2002.
Mubyarto. 2003. Paradigma Kesejahteraan Rakyat Dalam Ekonomi Pancasila. Jurnal Ekonomi Kerakyatan, Th. II - No. 4.
Munandar, Aris. 2002. Pembangunan Nasional, Keadilan Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Universitas Paramadina Vol.2 No. 1, September 2002: 12-24.
Nugroho D, Riant. 2001. Reinventing Indonesia: Menata Ulang Manajemen Pemerintahan Untuk Membangun Indonesia Baru dengan Keunggulan Global. Jakarta: Gramedia.
Ricklefs, M.C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.
Sagir, Soeharsono. 1983. Masalah Ekonomi Indonesia 1982. Bandung: Penerbit Angkasa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing.


[1] Pendidikan Sejarah Off A 2009 NIM: 109831416506
[2] Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut (UU No.1 tahun 1967, pasal 1).
[3] Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam  perusahaan, besarnya penanaman modal dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rencana pembangunan Ekonomi Nasional dan Daerah (UU No.1 tahun 1967, pasal 4).
[4] Tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan.
[5] Rencana ekonomi pemerintah tergantung pada pengendalian pendapatan minyak, yang berarti harus mampu mengendalikan Pertamina. Di bawah kepemimpinan Ibnu Suwoto, Pertamina telah tumbuh menjadi salah satu korporasi terbesar di dunia. Pertamina menghasilkan sendiri 28, 2% minyak nasional pada akhir tahun 1973 dan mengadakan perjanjian pembagian produksi dengan Caltex (menghasilkan 67, 8% minyak) dan Stanvac (3, 6%). Pertamina juga menguasai 7 kilang minyak Indonesia, terminal-terminal minyak, 116 kapal tangki, 102 kapal lainnya, dan sebuah maskapai penerbangan. Pertamina juga menanamkan modalnya di perusahaan semen, pupuk, gas alam cair, baja, rumah sakit, perumahan, pertanian padi, dan telekomunikasi, serta membangun kantor eksekutif kepresidenan (Bina Graha) di Jakarta (M.C. Ricklefs, 2008: 620-621)..
[6] Hampir semua kebijakan Pertamina berada di luar kendali pemerintah dan dilakukan berdasarkan utang besar-besaran, manajemen yang kacau balau, dan korupsi. Pada tahun 1973, pemerintah memperketat syarat-syarat peminjaman dana oleh Ibnu Suwoto dari luar negeri. Pada bulan Februari 1975, Pertamina tidak mampu lagi membayar pinjaman dari beberapa bank Amerika dan Kanada. Informasi yang kelak dikeluarkan banyak menghilangkan nama baik elite Indonesia di mata masyarakat Indonesia dan asing. Pemerintah mengambil alih Pertamina  dan berusaha membayar utang-utangnya, yang tercatat lebih dari US$ 10 milyar. Pertamina kini berada di bawah kendali pemerintah, namun dengan harga yang mahal (M.C. Ricklefs, 2008: 621).

Gerakan Pramuka sebagai Pembelajaran Pendidikan Berkarakter yang Berwawasan Kebangsaan dan Tantangannya di Era Modernisasi



Gerakan Pramuka sebagai Pembelajaran Pendidikan Berkarakter yang Berwawasan Kebangsaan dan Tantangannya di Era Modernisasi
Rendy Wahyu Satriyo Putro[1]
Pendahuluan
Gerakan Pramuka adalah wadah kegiatan kepemudaan di Indonesia yang bertujuan untuk membentuk kader-kader pembangunan yang berjiwa Pancasila. Pramuka adalah kawah candradimuka untuk membentuk karakter pemuda bangsa yang kuat. Menurut Keppres No. 238 Tahun 1961, Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya badan di wilayah NKRI yang diperbolehkan menyelenggarakan kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia; organisasi lain yang menyerupai, yang sama, dan sama sifatnya dengan Gerakan Pramuka dilarang adanya.
Dalam sejarahnya, Pramuka menjadi salah satu ajang dan kekuatan non-formal yang mampu bertahan dalam segala cuaca politik dan ekonomi sehingga keberadaannya harus diperhitungkan sebagai institusi strategis yang dimiliki bangsa Indonesia. Institusi strategis yang dimaksud adalah sebagai salah satu benteng penting dalam menjaga nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia (Alfitra Salamm, 2011: 1).
Pada era modernisasi sekarang ini, keberadaan Pramuka sangat dibutuhkan untuk membentengi pengaruh-pengaruh asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia. Namun, banyak tantangan yang harus dihadapi dan perlu adanya pengembangan yang berkelanjutan dalam pembinaan pendidikan kepramukaan.
Pendidikan Berkarakter dalam Gerakan Pramuka
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup Pramuka (UU RI Nomor 12 Tahun 2010 Bab III Pasal 5). Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik (Genderang, 2011: 27).
Sifat-sifat dalam Pramuka tercermin dalam Tri Satya dan Dasa Dharma. Dalam lagu Satya Dharma Pramuka yang berbunyi, “Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila, Satyaku kudharmakan, Dharmaku ku baktikan, agar jaya Indonesia, Indonesia Tanah Airku, kami jadi pandumu”. Apabila kita kaji, terdapat berbagai persamaan dengan lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya. Pramuka yang bertanah air Indonesia yang juga menjadi Pandu Ibu Pertiwi untuk menjadikan Indonesia Jaya dengan mengamalkan Pancasila melalui Tri Satya dan Dasa Dharma. Kode kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral Pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan Pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka (UU RI Nomor 12 Tahun 2010 Bab III Pasal 6).
Dalam Tri Satya yang berbunyi, “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, menepati Dasa Dharma”. Dapat kita kaji bahwa seorang Pramuka yang demi menjaga kehormatannya dia berjanji dan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila merupakan janji seorang Pramuka yang bersifat religi yang juga memiliki jiwa nasionalisme yang berwawasan kebangsaan, karena manusia secara fitrahnya adalah diciptakan untuk beribadah kepada Tuhan (hubungan dengan Tuhan), dan dalam kehidupan kenegaraan juga wajib menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara serta dalam bernegara Indonesia memiliki ideologi, yaitu Pancasila yang juga dalam Dasa Dharma terdapat nilai-nilai Pancasila. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat merupakan hubungan Pramuka yang bermasyarakat yang merupakan bagian yang “seharusnya” tidak dapat dilepaskan dari masyarakat, dalam hal ini ditanamkan jiwa sosial dalam diri seorang Pramuka. Menepati Dasa Dharma yang terdiri dari sepuluh butir perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari merupakan sifat yang harus dimiliki oleh seorang Pramuka yang Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, patriot yang sopan dan kesatria; patuh dan suka bermusyawarah; rela menolong dan tabah; rajin, terampil dan gembira; hemat, cermat, dan bersahaja; disiplin, berani, dan setia; bertanggungjawab dan dapat dipercaya; suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan. Berbagai aspek positif terdapat dalam Dasa Dharma yang merupakan pedoman perbuatan yang baik dari seorang Pramuka yang membentuk watak yang baik.
Apabila kita bandingkan dengan pendidikan berkarakter menurut Suyanto dalam Akhmad Muhaimin Azzet (2011: 29), setidaknya ada sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal sebagai berikut:
1.      Cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya,
2.      Kemandirian dan tanggung jawab,
3.      Kejujuran/amanah,
4.      Hormat dan santun,
5.      Dermawan, suka menolong, dan kerja sama,
6.      Percaya diri dan pekerja keras,
7.      Kepemimpinan dan keadilan,
8.      Baik dan rendah hati,
9.      Toleransi, kedamaian, dan kesatuan.
Tri Satya dan Dasa Dharma ternyata hampir sama dengan sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal tersebut, dan kemungkinan malah lebih dari itu. Jadi dapat kita simpulkan bahwa dalam Pramuka sejak awal telah menanamkan pendidikan berkarakter. Namun, baru-baru ini saja pendidikan berkarakter digembar-gemborkan, padahal dalam pelaksaaan Pendidikan Kepramukaan, pendidikan berkarakter telah ditanamkan, tidak hanya baru-baru ini saja dengan adanya revitalisasi pendidikan berkarakter.
Diberitakan dalam Kompas.com (14 Agustus 20011) Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, Pramuka dapat memegang peranan penting dalam menerapkan nilai-nilai pendidikan karakter kepada generasi yang akan datang. Untuk itu, ia mendorong agar semangat Pramuka ini dapat kembali bangkit seperti beberapa tahun yang lalu. "Pramuka adalah bagian terbesar dalam penerapan pendidikan karakter. Karena nilai-nilai yang kita cari sudah terpenuhi semua. Seperti kejujuran, pengorbanan, empati, kecintaan pada alam, tidak ada korupsi dan sebagainya," kata Fasli, Jumat (12/8/2011) sore, di Jakarta.
Wawasan Kebangsaan dalam Pendidikan Pramuka
Dalam pendidikan Pramuka mulai dari Siaga sampai Pandega selalu ditanamkan wawasan kebangsaan. Dalam hal ini jelas pada syarat kecakapan umum yang syarat akan wawasan kebangsaan. Misalnya saja tentang mengetahui sejarah dan arti kiasan dari bendera Kebangsaan Indonesia, yaitu Bendera Merah Putih; dapat menyanyikan lagu Indonesia Raya; mengetahui sejarah dan arti lambang Negara Indonesia, mengetahui sejarah Sumpah Pemuda; dan lain sebagainya yang merupakan inti dari pendidikan wawasan kebangsaan dalam Pendidikan Pramuka. Selain itu, dalam seragam Pramuka sendiri dapat terlihat sekali nasionalisme Gerakan Pramuka. Apabila di Pandu-pandu luar negeri atau internasional, seragam hanya sebagai identitas penanda dan memakai scraf yang dianggap sebagai aksesoris biasa. Namun beda halnya dengan Pramuka Indonesia yang seragam, lambang, dan lain sebagainya memiliki makna wawasan kebangsaan tersendiri. Misalnya saja setangan leher dan atau pita leher yang selalu dipakai, bukan dianggap sebagai scraf melainkan perlambang bendera Merah Putih, sehingga sangat dihargai.
Dijelaskan dalam pembukaan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Tahun 2009:
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan   ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu.  Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Dari pembukaan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut dapat kita ketahui bahwa nama dari golongan Pramuka sendiri diambil atau merupakan kiasan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pramuka Indonesia sendiri lebih mengedepankan pendidikan berkarakter yang berwawasan kebangsaan guna menanamkan rasa nasionalisme terhadap NKRI melalui pendidikan non-formal.
Tantangan Gerakan Pramuka di Era Modernisasi
            Pada perkembangan sekarang ini, Gerakan Pramuka menurun dalam pandangan masyarakat, karena hanya dipandang sebagai kegiatan anak-anak sekolah yang merupakan ekstrakurikuler belaka. Bahkan dianggap kegiatan seperti anak kecil yang hanya tepuk-tepuk dan bernyanyi, bermain tali maupun tongkat, menggunakan sandi. Pemuda-pemudi sekarang pun kebanyakan juga kurang berminat atau pun tertarik kepada Pramuka. Gerakan Pramuka dianggap kegiatan yang kuno dan tidak mau berkembang. Hal ini merupakan pekerjaan rumah dan tantangan bagi kita para anggota Pramuka dalam berkegiatan yang juga harus mengikuti perkembangan zaman. Bukan zaman yang mengikuti Pramuka, namun Pramuka yang mengikuti perkembangan zaman. Kalau kita analogikan, Pramuka tidak harus seperti yang dahulu, namun juga tidak menghilangkan yang dahulu dan selalu mengikuti perkembangan zaman.
Menurut Fasli, untuk menarik perhatian, sudah saatnya Pramuka mempunyai menu dan variasi baru dalam setiap program-programnya. Jika pada saat yang lalu Pramuka begitu digandrungi karena menjadi satu-satunya wadah bagi para pelajar yang gemar dan ingin melakukan kegiatan "outdoor".Tidak demikian halnya dengan saat ini, di mana banyak bertumbuhan "provider" baru yang menyajikan kegiatan dalam program-program Pramuka dengan lebih segar dan lebih canggih. "Menu yang lama mungkin tidak pas lagi, maka Pramuka harus lebih bervariasi. Seperti outbound, dulu Pramuka adalah wadah satu-satunya, tapi sekarang tidak," ujarnya (Kompas.com).
Dengan mengikuti perkembangan zaman, diharapkan Gerakan Pramuka mampu membawa perubahan dan dapat mengembangkan kegiatan secara meluas, serta menjadi kuat dan memperoleh tanggapan luas dari masyarakat. Dengan demikian, kita sebagai generasi Pramuka masa kini harus lebih kreatif dalam berkegiatan kepramukaan. Tidak hanya sempit pemikiran tentang apa yang dahulu Pramuka lakukan, namun lebih mengembangkan kegiatan yang bersifat kreatif, inovatif yang dapat menjadi daya tarik bagi generasi muda. Sehingga Gerakan Pramuka dapat menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga nilai-nilai kepribadian Indonesia.
Seperti yang dikatakan Bung Karno ketika penyerahan Panji Gerakan Pramuka, “Berusahalah sehebat-sebatnya untuk mengembangkan dan meluaskan Gerakan kita, sampai pada suatu ketika, setiap anak dan pemuda serta pemudi kita, baik yang mahasiswa di kota maupun yang penggembala kerbau di desa, dengan rasa bangga dan terhormat dapat menyatakan Aku Pramuka Indonesia”.
Daftar Rujukan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Tahun 2009.
Azzet, Akhmad Muhaimin. 2011. Urgensi Pendidikan Berkarakter Di Indonesia: Revitalisasi Pendidikan Karakter terhadap Keberhasilan Belajar dan Kemajuan Bangsa. Jogjakarta: Ar-ruzz Media.
Genderang. Edisi April, 2011. Peran Gerakan Pramuka Untuk Bangsa, halaman 27.
Keppres No. 238 Tahun 1961.
Kompas.com. Pramuka Harus Tampil dengan "Menu" Baru. 14 Agustus 2011.
Salamm, Alfitra. 2011. Reposisi dan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Makalah disajikan dalam Sosialisasi UU. No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 26 Maret 2011.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.


[1] Mahasiswa Jurusan Sejarah Angkatan 2009, Dewan Koordinator Penelitian, Pengembangan, dan Pustaka UKM Pramuka UM 2011. Disampaikan pada Orientasi Pramuka Pandega Universitas Negeri Malang, Oktober 2011.

Jumat, 11 Februari 2011

TOLERANSI BERAGAMA PADA DAERAH KAUMAN KOTA MALANG

TOLERANSI BERAGAMA PADA DAERAH KAUMAN KOTA MALANG

Rendy Wahyu Satriyo Putro

Abstrak: Toleransi beragama merupakan sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok agama yang menunjukkan rasa saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Kauman yang merupakan tempat di mana masyarakat Muslim banyak tinggal yang biasanya terletak di barat Alun-alun. Di Kauman Kota Malang, Toleransi ditunjukkan oleh adanya tempat ibadah yang saling berdampingan, yaitu Masjid Jami’ Kota Malang dan Gereja yang bernama GPIB Immanuel Kota Malang.

Kata Kunci: Toleransi, Agama, Daerah Kauman, Kota Malang.

PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara yang memiliki banyak sekali ragam budaya dan juga memiliki beragam agama yang diakui oleh pemerintah. Ada pemeluk agama Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Buddha, dan orang yang memeluk agama tersebut disebut pemeluk agama. Selain itu juga pemerintah juga mengakui aliran keyakinan atau aliran kepercayaan yang meupakan sebuah tradisi beragama dari masyarakat yang ada di Indonesia yang pada setiap tempat atau daerah memiliki aliran keyakinan atau aliran kepercayaan sendiri-sendiri yang jelas berbeda-beda. Mereka yang menganut aliran keyakinan atau aliran kepercayaan disebut sebagai penganut aliran keyakinan atau penganut aliran kepercayaan.

Pada pemeluk agama maupun penganut suatu aliran kepercayaan atau penganut aliran keyakinan memiliki adat tradisi maupun tata upacara keagamaan ataupun tata upacara ritual yang mereka yakini dan percayai. Pelaksanaanya pun berbeda-beda, dan hal ini merupakan keunikan dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan. Namun, walaupun banyak sekali perbedaan beragama dan aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, pada umumnya hal tersebut hanya merupakan cara atau tradisi keagamaan atau tradisi kepercayaannya saja yang berbeda. Pada dasarnya semua agama maupun aliran keyakinan atau aliran kepercayaan intinya bertujuan untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Negara Indonesia adalah negara yang berketuhanan, dapat kita lihat dari dasar negara Indonesia dengan Ideologi Pancasila, yang pada sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan meilhat sila pertama pada Pancasila tersebut, kita dapat mengetahui bahwa negara kita adalah negara yang beragama yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Walaupun dari berbagai agama dan aliran kepercayaan di Indonesia menyebut Tuhan Yang Maha Esa dengan nama yang berbeda-beda, namun pada dasarnya hal itu hanyalah penyebutan nama saja yang berbeda. Pada hakekatnya adalah tujuan yang sama, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

Toleransi beragama merupakan sesuatu yang seharusnya dijaga dengan baik di Indonesia. Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang memiki berbagai suku, adat, tradisi, budaya, dan lain sebagainya yang merupakan sebuah keberagaman yang disatukan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan wadah pemersatu Bangsa Indonesia.

Di berbagai kota-kota atau di berbagai daerah-daerah di Indonesia juga memiliki berbagai kampung atau suatu daerah yang meruapakan tempat tinggal berkumpulnya suatu komunitas tertentu. Misalnya ada Kampung Pecinan, Kampung Pakojan (yang dahulu merupakan Kampung India yang sekarang menjadi Kampung Arab), Kampung Madura, serta kampung-kampung lain di kota-kota di Indonesia. Ada juga daerah yang dinamakan Kauman yang biasanya terletak di daerah Masjid Agung di sebuah kota.

Di Kota Malang juga memiliki Kauman yang merupakan sebuah Kelurahan bagian dari Kecamatan Klojen di Kota Malang. Dapat kita lihat bahwa, tata kota di kota Malang merupakan suatu tata kota yang unik. Di daerah Kauman Kauman Kota Malang tersebut dalam suatu jalan terdapat tempat ibadah yang berdekatan, hal tersebut merupakan salah satu bukti adanya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas tentang Kauman, Keunikan Kauman di Kota Malang, Toleransi Beragama Di Kota Malang Yang Terlihat Dari Daerah Kauman.

PEMBAHASAN

Kauman

Kauman merupakan nama beberapa daerah tertentu di Tanah Jawa, di mana masyarakat Muslim banyak tinggal. Daerah Kauman biasanya terletak di barat alun-alun, dan dapat ditandai dengan adanya masjid di daerah tersebut. Nama ini diduga berasal dari kata "kaum imam" (Wikipedia Ensiklopedia Bebas, 2010). Kampung Kauman pada zaman kerajaan merupakan tempat bagi 9 ketib atau penghulu yang ditugaskan Kraton untuk membawahi urusan agama. Sejak ratusan tahun lampau, kampung ini memiliki peran besar dalam gerakan keagamaan Islam (Yunanto Wiji Utomo, 2006). Di kota-kota di Indonesia, biasanya nama Kauman terdapat di daerah pusat kota yang berada di selatan Masjid Agung atau Masjid Jami’ Kota.

Tata Kota di Jawa, para penguasa kebanyakan meniru cara Sunan Kalijaga dalam pembangunan Tata Kota. Teknik bangunan Kabupten atau Kota Praja biasanya terdiri dari Istana atau Kabupaten, Alun-alun, satu atau dua pohon beringin, masjid. Letaknya juga sangat teratur, bukan sembarangan. Alun-alun yang berasal dari kata “Allaun” yang berarti banyak macam atau warna, menunjukkan tempat bersama ratanya segenap rakyat dan penguasa di pusat kota. Alun-alun yang biasanya berbentuk segi empat dimaksudkan agar dalam menjalankan ibadah seseorang harus berpedoman lengkap, yaitu syariat, hakikat, tariqat, ma’rifat. Untuk itu disediakan Masjid sebagai pusat kegiatan ibadah (MB. Rahimsyah A.R, 2002). Daerah Masjid ataupun daerah di barat Alun-alun biasanya dinamakan dengan nama Kauman, yang merupakan daerah tempat tinggal kaum-kaum Muslim.

Keunikan Kauman Di Kota Malang

Kauman merupakan salah satu kelurahan di Kota Malang yang berada di Kecamatan Klojen. Letaknya di pusat Kota Malang yang memiliki berbagai tempat-tempat bersejarah di Kota Malang. Jika di kota-kota lain memiliki Masjid Agung atau Masjid Jami’ pada Kelurahan Kauman, Kota Malang juga mempunyainya, namun juga di Kauman Kota Malang juga memiliki Gereja yang berada di dekat Masjid Jami’ Kota Malang. Hal tersebut merupakan hal yang menarik untuk dikaji, dan sangat berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia, serta merupakan daya tarik bagi wisatawan maupun orang-orang yang yang tertarik dengan seni tata kota maupun budaya.

Kota Malang banyak sekali daya tariknya. Salah satunya adalah “Masjid Jami’” dan di sebelah kirinya ada sebuah gereja, yaitu “Gereja Emanuel”. Di samping itu di dalam Gereja Emanuel terdapat peninggalan sejarah dari Negara Belanda yaitu “piano”. Masjid Jami’ terletak di tengah-tengah kota, begitu juga Gereja Emanuel (Blog SDN Kauman 1 Kota Malang, 2010). Masjid Jami’ dan Gereja Emanuel berada pada satu jalan yang sama, yaitu jalam Merdeka Barat Kota Malang.

Gambar 1. Masjid Jami’ Kota Malang.

Sumber: http://www.malangkota.go.id/album/?alb=17.

Masjid Agung Jami’ Malang didirikan pada tahun 1890 M di atas tanah Goepernemen atau tanah negara sekitar 3.000 m2. Menurut prasasti yang ada, Masjid Agung Jami’ dibangun dalam dua tahap. Tahap pertama dibangun tahun 1890 M, kemudian tahap kedua dimulai pada 15 Maret 1903, dan selesai pada 13 September 1903. Bangunan masjid ini berbentuk bujursangkar berstruktur baja dengan atap tajug tumpang dua, dan sampai saat ini bangunan asli itu masih dipertahankan keberadaannya (Mahmudi, 2009).

Di samping masjid berdiri pula Gereja GPIB Immanuel. Ini adalah gereja Protestan kuno yang pertama kali didirikan tahun 1861, kemudian dibongkar dan dibangun kembali seperti bentuknya sekarang pada tahun 1912 (Suryo S. Negoro, 2010).

Gambar 2. Gereja GPIB Immanuel Kota Malang.

Sumber: http://www.malangkota.go.id/album/?alb=18.

Hal tersebut merupakan pemandangan yang unik dan indah, yang juga dapat dijadikan sebagai teladan kehidupan beragama yang baik di Indonesia. Saling menghargai dan menghormati dalam menjalankan ibadah, dapat menjadikan suasana yang nyaman dan tenteram.

Toleransi Beragama Di Kota Malang Yang Terlihat Dari Daerah Kauman

Gambar 3. Masjid Jami’ Kota Malang dan Gereja Immanuel Kota Malang berdampingan dalam satu jalan raya.

Sumber: http://www.gpib.org/jemaat/immanuel-malang.

Toleransi yang dalam bahasa Arab disebut al-tasamuh sesungguhnya merupakan salah satu jalan alternatif menuju perdamaian dan ia termasuk ajaran inti agama, khususnya dalam Islam. Toleransi sejajar dengan ajaran fundamental yang lain seperti kasih (rahmah), kebijaksanaan (hikmah), kemaslahatan universal (mashlahah ’ammah), keadilan (’adl) (Choirul Mahfud, 2007).

Toleransi beragama berbeda dengan Pluralisme beragama, karena toleransi adalah sikap saling menghormati dan saling menghargai dalam kehidupan beragama. Sedangkan Pluralime beragama adalah sebuah paham yang menganggap semua agama adalah sama, atau relatif, padahal setiap pemeluk agama memiliki keyakinan masing-masing yang berbeda dan tidak bisa disamakan atau relatif, karena keyakinan berasal dari hati, tidak dapat ditunjukkan atau dilihat oleh mata.

Prularisme Agama (Religious Pluralisme) adalah istilah khusus dalam kajian agama-agama. Sebagai ‘terminologi khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai sembarangan, misalnya disamakan dengan makna istilah ‘toleransi’, ‘saling menghormati’ (mutual respect), dan sebagainya. Sebagai satu paham (isme), yang membahas cara pandang terhadap agama-agama yang ada, istilah ‘Pluralisme Agama’ telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para ilmuan dalam studi-studi agama-agama (religious studies). Dan memang, meskipun ada sejumlah definisi yang bersifat sosiologis, tetapi yang menjadi perhatian utama para peneliti dan tokoh-tokoh agama adalah definisi Pluralisme yang meletakkan kebenaran agama-agama sebagai kebenaran relatif dan menempatkan agama-agama pada posisi ‘setara’, apapun jenis agama itu. Bahkan, sebagian pemeluk Pluralisme mendukung paham sinkritisme agama (Adian Husaini, 2010: 3).

Toleransi beragama di Kota Malang dapat kita lihat dengan gamblang pada kehidupan masyarakat Keluran Kauman, yang pada dasarnya Kauman adalah tempatnya para Kaum Muslim atau Ulama Muslim. Namun, di Kauman Kota Malang terdapat hal yang unik dan berbeda. Karena dalam satu jalan raya yang sama terdapat dua rumah ibadah yang saling berdekatan.

Masyarakat Malang sebagian besar adalah pemeluk Islam kemudian Kristen, Katolik dan sebagian kecil Hindu dan Budha. Umat beragama di Kota Malang terkenal rukun dan saling bekerja sama dalam memajukan Kotanya. Bangunan tempat ibadah banyak yang telah berdiri semenjak jaman kolonial antara lain Masjid Jami (Masjid Agung), Gereja (Alun2, Kayutangan dan Ijen) serta Klenteng di Kota Lama. Malang juga menjadi pusat pendidikan keagamaan dengan banyaknya Pesantren dan Seminari Alkitab yang sudah terkenal di seluruh Nusantara (Dinas Kominfo Pemerintah Kota Malang, 2007).

Kauman berasal dari kata “Kaum Imam”, yang juga merupakan daerah tempat tinggal kaum Muslim ataupun para Ulama Islam. Daerah Kauman yang notabenenya merupakan daerah tempat tinggal masyarakat Muslim di suatu kota yang biasanya juga terletak di pusat kota, namun berbeda dengan yang ada di Kota Malang. Pada Kelurahan Kauman Kota Malang, di barat Alun-alun yang biasanya terdapat sebuah Masjid Agung atau Masjid Jami’ namun juga terdapat sebuah gereja yang saling berdekatan dengan Masjid Jami’ Kota Malang, yaitu GPIB (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat) Immanuel yang hanya dibatasi oleh kantor Asuransi Jiwasraya.

Ada dua tempat ibadah yang berdampingan, ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Malang memiliki kerukunan beragama yang cukup baik. Selama ini tidak ada kabar-kabar mengenai “Diskriminasi Agama” di Kota Malang. Pernah beberapa tahun yang lalu, waktu bertepatan Hari Raya Idul Fitri, dan kebetulan tepatnya Hari Minggu. Di mana umat Kristiani di Gereja Emanuel mengadakan kebaktian Hari Minggu pagi. Sedangkan umat Islam, mengadakan sholat id’ dan juga Hari Minggu pagi. Dengan waktu yang bersamaan, yang terjadi adalah umat Kristiani tidak melaksanakan kebaktian, karena depan gereja (jalan depan gereja) di pakai umat Islam Sholat id’. Di sini sangat terlihat betapa rasa toleransi, beragama masyarakat Kota Malang sangat baik.Gereja Emanuel memberikan rasa hormat kepada umat Islam yakni Masjid Jami’. Toleransi beragama sangat terlihat sekali pada peristiwa tersebut, yang merupakan bukti kerukunan umat beragama di Kota Malang, khususnya di Kelurahan Kauman. (Blog SDN Kauman 1 Kota Malang, 2010)

Tata Kota Islam yang sudah menjadi patokan, yaitu Alun-alun, Pusat Pemerintahan, Penjara, Pusat Kegiatan Rakyat (Pasar atau pusat perbelanjaan), Tempat Ibadah yang dalam hal ini Masjid yang biasanya berada pada daerah Kauman. Namun di Kota Malang, kita temui sesuatu yang berbeda dan unik, yaitu terdapat sebuah Gereja di Kauman yang bersebelahan dengan Masjid’ Jami’. Kemungkinan hal tersebut adalah upaya penyebaran agama Kristen Protestan dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang juga mengikuti Tata Kota Islam, namun juga menambahinya dengan sebuah Gereja dan tidak mengubah Tata Kotanya.

Namun, tidak pernah ada kabar berita tentang diskriminasi maupun konflik yang terjadi pada pemeluk agama Islam dan pemeluk agama Kristen Protestan yang terjadi pada tempat ibadah yang berdekatan tersebut. Pemeluk agama Islam yang menjalankan ibadah di Masjid Jami’ dengan tenang, dan pemeluk agama Kristen Protestan menjalankan ibadah di Gereja GPIB Immanuel dengan tenang pula, tidak ada halangan-halangan untuk menjalankan ibadah keagamaan masing-masing agama. Pemandangan seperti ini dapat kita jumpai karena adanya toleransi yang tinggi pada masing-masing pemeluk agama yang berbeda. Hal seperti inilah yang dapat kita jadikan teladan kerukunan umat beragama.

PENUTUP

Kauman yang dahulu merupakan daerah tempat tinggal kaum imam ataupun kaum Muslim ataupun para ulama Islam, namun seiring dengan perkembangan zaman, Kauman menjadi daerah yang ditempati berbagai pemeluk agama yang saling berdampingan secara harmonis dan menjunjung tinggi toleransi. Hal tersebut ditunjukkan di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang dengan adanya Masjid Jami’ dan Gereja yang bernama GPIB Immanuel yang saling berdampingan dalam jalan raya yang sama. Sampai sekarang tidak pernah ada konflik-konflik yang terjadi karena hal tersebut. Dan diharapkan hubungan beragama yang harmonis seperti ini dapat dijaga dengan baik, serta selalu mengedepankan toleransi dalam hubungan kehidupan beragama. Dengan hal tersebut yang ditunjukkan oleh masyarakat beragama Kota Malang, sudah selayaknya menjadi contoh untuk kerukunan antar umat beragama yang sangat menjunjung tinggi toleransi umat beragama.

DAFTAR RUJUKAN

Blog SDN Kauman 1 Kota malang. 2010. Gereja Emanuel dan Masjid Jami’, (Online), (http://blog.malangkota.go.id/sdnkauman1/2009/05/30/gereja-emanuel-dan-masjid-jami/#respond, diakses tanggal 18 Agustus 2010).

Dinas Kominfo Pemerintah Kota Malang. 2007. Sejarah Malang, (Online), (http://www.malangkota.go.id/index2.php?id=1606071, diakses tanggal 18 Desember 2010).

http://www.gpib.org/jemaat/immanuel-malang.

http://www.malangkota.go.id/album/?alb=17.

http://www.malangkota.go.id/album/?alb=18.

Husaini, Adian. 2010. Pluralisme Agama Musuh Agama-agama (Pandangan Katolik, Protestan, Hindu, dan Islam terhadap Paham Prulalisme Agama). Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia.

MB. Rahimsyah A.R. 2002. Kisah: Sunan Kalijaga dan Syekh Siti Jenar. Surabaya: Amanah.

Mahfud, Choirul. 2007. Reaktualisasi Toleransi Agama, (Online), (http://choirulmahfud.blogspot.com/2007/07/reaktualisasi-toleransi-agama.html, diakses tanggal 19 Desember 2010).

Mahmudi. 2009. Masjid Agung Jami’ Punya Tempat Mustajabah?, (Online), (http://masjidjami.com/sejarah.html, diakses tanggal 18 Desember 2010).

Negoro, Suryo S. 2010. Malang yang Indah dan Menarik, (Online), (http://jagadkejawen.com/id/tempat-tempat-menarik/malang-yang-indah-dan-menarik, diakses tanggal 18 Desember 2010).

Utomo, Yunanto Wiji. 2006. Kampung Kauman, Pesona Perjuangan Islam, (Online), (http://www.yogyes.com/id/yogyakarta-tourism-object/neighborhood/kauman/, diakses tanggal 18 Desember 2010).

Wikipedia Ensiklopedia Bebas. 2010. Kauman, (Online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Kauman, diakses tanggal 18 Desember 2010).