Total Tayangan Halaman

Selasa, 14 Mei 2013

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN INDONESIA DALAM TIGA ZAMAN: PENDIDIKAN ZAMAN PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA, PENDIDIKAN ZAMAN PEMERINTAH PENDUDUKAN JEPANG, HINGGA PENDIDIKAN MASA AWAL KEMERDEKAAN INDONESIA



PERKEMBANGAN PENDIDIKAN INDONESIA DALAM TIGA ZAMAN: PENDIDIKAN ZAMAN PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA, PENDIDIKAN ZAMAN PEMERINTAH PENDUDUKAN JEPANG, HINGGA PENDIDIKAN MASA AWAL KEMERDEKAAN INDONESIA
Rendy Wahyu Satriyo Putro[1]
Abstrak          : Sejarah sebuah bangsa tidak dapat dilepaskan dari pendidikannya, begitu pula bangsa Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia dalam tiga zaman, yaitu zaman pemerintah kolonial Belanda, pemerintah pendudukan Jepang, hingga masa awal kemerdekaan Indonesia tidak bisa lepas dari peran pendidikan. Masing-masing zaman atau pemerintahan memiliki ciri khas kebijakan dalam pendidikan. Pendidikan dari masing-masing zaman memberikan pengaruh bagi perkembangan bangsa yang selalu berkembang sampai saat ini. Kurikulum pendidikan yang selalu berganti seiring dengan pergantian zaman maupun pergantian kebijakan.
Kata Kunci    : Pendidikan Indonesia, Pemerintah Kolonial Belanda, Pemerintah Pendudukan Jepang, Masa Awal Kemerdekaan Indonesia.
Pendahuluan
Sejarah suatu bangsa dapat dilihat dari perkembangan pendidikan yang dienyam oleh rakyatnya. Maju atau tidaknya suatu bangsa juga dapat dilihat dari maju atau tidaknya pendidikan suatu bangsa. Begitu pula dengan Indonesia yang memiliki sejarah perkembangan pendidikan dari masa klasik hingga masa sekarang yang terus selalu berkembang. Sesuai dengan perkembangan zaman, pendidikan juga selalu berkembang secara dinamis. Namun, tidak ada bangsa yang berkembang secara dinamis tanpa adanya proses, pergerakan, dan perkembangan pendidikannya.
Indonesia dalam perjalanan sejarahnya juga bergerak dengan proses, pergerakan, dan perkembangan pendidikannya. Yang kita ketahui sendiri bahwa tokoh-tokoh pemimpin bangsa Indonesia juga merupakan lulusan lembaga pendidikan. Apabila kita lihat perkembangan Indonesia, pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pendidikan adalah kebutuhan mendasar suatu bangsa, begitu pula bangsa Indonesia, untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Pada masa penjajahan bangsa asing, tanpa disadari oleh pihak penjajah bahwa sistem pendidikan yang diberikan dapat menjadi bumerang bagi mereka sendiri. Pemuda-pemuda pribumi yang mendapatkan pendidikan dari penjajah justru berbalik menyusun kekuatan untuk memerdekakan bangsanya. Dan setelah merdeka, sistem pendidikan penjajah ada yang ditinggalkan dan ada yang masih dipertahankan.
Dalam pembahasan artikel ini akan lebih dibahas tentang pendidikan Indonesia pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda, masa Pemerintahan Pendudukan Jepang, dan masa awal kemerdekaan Indonesia. Dalam perkembangannya, pendidikan pada masing-masing zaman atau pemerintahan tersebut memiliki ciri khas tersendiri dalam kebijakan pendidikan.
Pendidikan Pada Masa Pemerintahan Kolonial Belanda
Penjajah Belanda dalam perjalanan sejarahnya menunjukkan bagaimana ia menerapkan kebijakan pendidikan yang diskriminatif dan menghalangi pertumbuhan pendidikan lokal masyarakat yang sudah ada. Pada 1882, Belanda membentuk pristerraden yang mendapat tugas mengawasi pengajaran agama di pesantren-pesantren. Pada 1925, Belanda mengeluarkan peraturan bahwa orang yang akan memberi pengajaran harus minta izin dulu. Pada 1925, terbit goeroe-ordonnantie[2] yang menetapkan bahwa para kiai yang akan memberi pelajaran, cukup memberitahukan kepada pihak Belanda. Peraturan-peraturan itu semua merupakan rintangan perkembangan pendidikan yang diselenggarakan oleh para pengikut agama Islam (Rifa’i, 2011: 56).
Komisaris Jenderal pada masa tersebut cukup menaruh perhatian di bidang pendidikan. Terbukti setelah beberap waktu berselang dari proses serah terima daerah jajahan dari pihak Inggris ke pihak Belanda, ia menunjuk CGC Reinwardt sebagai Direktur Pengajaran (Najamuddin, 2005). Pada tahun terakhir di masa pemerintahannya, dikeluarkan peraturan persekolahan yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai pengawasan dan penyelenggaraan pengajaran. Sayangnya, ide-ide Daendels pada masa sebelumnya yang ingin memperluas kesempatan memperoleh pendidikan bagi penduduk jajahan tidak dilanjutkan pada masa ini. Hal tersebut sangat jelas karena dalam ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pada masa ini sangatlah sedikit yang membahas masalah pengajaran untuk penduduk jajahan. Salah satunya adalah peraturan umum tentang pendidikan sekolah yang berisi bahwa pendidikan hanya untuk orang Belanda saja (Said dan Affan, 1987). Dan bahkan peraturan ini berlaku hingga tahun terakhir pemerintahan Gubernur Jenderal Van der Capellen. Meski pada tahun 1818 telah dikeluarkan Regeringsreglement untuk Hindia Belanda yang isinya antara lain membahas bahwa semua sekolah di Hindia Belanda dapat dimasuki baik orang Eropa maupun penduduk jajahan (Watson dalam Supriadi, 2003). Namun pada kenyataannya yang memasuki sekolah sekolah tersebut hanya sedikit sekali yang berasal dari kalangan pribumi.
Pada tahun 1817, didirikan sekolah dasar khusus untuk anak-anak dari golongan bangsa Belanda (Europeese Lagere School). Bahasa pengantar di sekolah-sekolah tersebut adalah bahasa Belanda dan sistem maupun kurikulumnya disesuaikan dengan yang berlaku di Belanda agar tetap sinergis dengan sekolah lanjutan di Belanda (Boone dalam Supriadi, 2003). Sekolah ini semakin banyak didirikan di berbagai daerah sejalan dengan semakin banyak pula orang Belanda yang datang ke bumi nusantara sambil membawa keluarganya ikut serta. Pendirian ELS ini tidak hanya dilakukan oleh pihak pemerintah, melainkan juga pihak swasta seperti NZG atau yang dikenal dengan zending[3] (Supriadi, 2003).
Menurut Kartodirdjo (1987) sistem pendidikan yang dualitas pada masa ini[4] juga membuat garis pemisah yang tajam antara dus subsistem: sistem sekolah Eropa dan sistem sekolah pribumi. Tetapi pada tahun 1892[5] akhirnya dilakukan restrukturisasi terhadap persekolahan karena kebutuhan yang sangat besar terhadap pegawai rendahan yang bisa berbahasa Belanda, sebagaimana berikut:
1.      Sekolah kelas satu (ongko sidji) atau eerste klasse untuk anak-anak golongan priyayi dengan pelajaran bahasa Belanda;
2.      Sekolah kelas dua (ongko loro) atau tweede klasse untuk rakyat kebanyakan tanpa pelajaran bahasa Belanda.
Menurut Soemanto dan Sooyarno dalam Rifa’i (2011: 59) konteks pendidikan dan pengajaran ini pada prinsipnya adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai rendahan di kantor-kantor pamong praja atau kantor-kantor yang lain.
Di zaman pemerintahan Hindia-Belanda ini, terdapat tiga jenis tingkatan pendidikan, yaitu pendidikan rendah, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Rifa’i, 2011: 59). Pendidikan lebih dikhususkan pada anak-anak golongan priyayi. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penduduk yang lebih rendah status sosialnya dapat mudah ditundukkan karena pemerintah Belanda telah memegang golongan priyayi yang merupakan kaum elit (Ricklefs, 2001).
Menurut Ary Gunawan dalam Rifa’i (2011: 67), prinsip kebijakan pendidikan kolonial yaitu:
1.      Pemerintah kolonial berusaha tidak memihak salah satu agama tertentu.
2.      Pendidikan diarahkan agar para lulusannya menjadi pencari kerja, terutama demi kepentingan kaum penjajah.
3.      Sistem persekolahan disusun berdasarkan stratifikasi sosial yang ada dalam masyarakat.
4.      Pendidikan diarahkan untuk membentuk golongan elite sosial (penjilat penjajah) Belanda.
5.      Dasar pendidikannya adalah dasar pendidikan Barat dan berorientasi pada pengetahuan dan kebudayaan barat.
Kesempatan mendapatkan pendidikan diutamakan kepada anak-anak bengsawan bumiputera serta tokoh-tokoh terkemuka dan pegawai kolonial yang diharapkan kelak akan menjadi kader pemimpin yang berjiwa kebarat-baratan atau condong ke Belanda dan merupakan kelompok elite yang terpisah dengan masyarakatnya sendiri. Mereka akan menjadi penyambung tangan-tangan penjajah sebagai upaya Belanda untuk memerintah secara tidak langsung kepada masyarakat dan bangsa Indonesia (Rifa’i, 2011: 67-68).
Dengan adanya Politik Etis, terjadi perubahan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Bahasa Belanda mulai diberikan pula di sekolah Kelas I dan sekolah-sekolah guru. Mr. JH. Abendanon menginginkan kursus/sekolah kejuruan (vak), termasuk juga sekolah bagi kaum wanita (bersama dengan Van Deventer, Abendanon, menaruh perhatian pada usaha R.A. Kartini). Sekolah teknik pertama kali dibuka pada 1909. Untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak bumiputera ke sekolah-sekolah atau melanjutkan sekolah, di antaranya dibuka sekolah voorklas di MULO (kelas persiapan ke MULO). Sekolah-sekolah desa diperbanyak. Namun demikian, masih ada perbedaan pelayanan bagi anak-anak bumiputera dengan anak-anak Belanda, yaitu diturunkannya uang sekolah (hanya) untuk sekolah Belanda. Anak-anak Indonesia diterima di sekolah Belanda masih dengan ragu-ragu sehingga dengan dalih yang dibuat-buat akhirnya anak-anak Indonesia banyak yang tidak diterima di sekolah-sekolah Belanda (Rifa’i, 2011: 73-74).
Secara tegas, tujuan pendidikan selama periode kolonial Belanda memang tidak pernah dinyatakan, tetapi dari uraian-uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan pendidikan antara lain adalah untuk memenuhi keperluan tenaga buruh kasar kaum modal Belanda, di samping ada sebagian yang dilatih dan dididik untuk menjadi tenaga-tenaga administrasi, tenaga teknik, tenaga pertanian, dan lain-lain yang dianggap sebagai pekerja-pekerja kelas dua atau kelas tiga (Rifa’i, 2011: 76-77).
Menurut Ki Hajar Dewantara dalam salah satu pidatonya mengatakan bahwa Politik Etis penjajah sepertinya akan lunak dengan kemajuan pendidikan pribumi, tetapi tetap saja pola kebijakan pendidikan kolonial tersebut menunjukkan sifat intelektualis, alitis, individualis dan materialis (Rifa’i, 2011: 83).
Setelah 1870, tak ada lagi pusat-pusat karena pendidikan dan pengajaran semakin diperluas. Pada 1871, keluarlah UU Pendidikan yang pertama, yaitu pendidikan dan pengajaran makin diarahkan kepada kepentingan penduduk bumiputra. Secara tidak langsung, pengaruh Politik Etis terutama bidang pendidikan memberikan dampak positif bagi munculnya kaum pendidik dan pergerakan Indonesia. Kesadaran akan pentingnya pendidikan dan kemajuan bagi rakyat Indonesia dapat ditengarai dengan kemunculan tokoh-tokoh pergerakan dan tokoh yang memerhatikan pendidikan bagi rakyat (Rifa’i, 2011: 80).
Pendidikan Pada Masa Pemerintahan Pendudukan Jepang
Meski zaman pendudukan Jepang di bumi Nusantara sangatlah singkat, tetapi pengaruhnya bagi perkembangan dunia pendidikan di Indonesia sangatlah besar. Tujuan pendidikan pada masa itu telah disisipi misi Nipponisasi dan juga upaya-upaya pemberdayaan bangsa Indonesia untuk membantu kepentingan perang Jepang. Misi tersebut dilakukan dengan mendekati tokoh-tokoh kiai yang menjadi panutan umat Islam agar dapat dijadikan sandaran politik mereka. Pertemuan antara 32 ulama gerakan Gunseikan pada 7 Desember 1942 berisi tukar pendapat mengenai ke-Islam-an dan komitmen Jepang untuk melindungi adat dan agama Islam, tidak mencampuri lembaga keagamaan bahkan diperkenankan secara resmi untuk meneruskan pekerjaannya, serta memberi kedudukan yang baik pada mereka yang telah mendapatkan pendidikan agama tanpa membeda-bedakannya dengan golongan lain (Assegaf, 2005).
Bangsa Jepang muncul sebagai negara kuat di Asia. Ketika kondisi dunia saat terjadi perang, Jepang tak tinggal diam dan menampilkan diri ikut dalam peperangan tersebut. Jepang mendapatkan prestasinya ketika menghadapi Rusia. Jepang bercita-cita besar, yaitu menjadi pemimpin Asia Timur Raya dan berhasil menakhlukkan Belanda yang telah lama menjajah Indonesia. Sekolah-sekolah yang ada di zaman Belanda diganti dengan sistem Jepang. Selama Jepang menjajah Indonesia, hampir sepanjang hari hanya diisi dengan kegiatan latihan perang atau bekerja. Jika ada kegiatan-kegiatan sekolah, hal tersebut tidak jauh dengan konteks Jepang sedang berperang. Kegiatan yang dikatakan berhubungan dengan sekolah tersebut antara lain:
1.      Mengumpulkan batu dan pasir untuk kepentingan perang.
2.      Membersihkan bengkel-bengkel dan asrama-asrama militer.
3.      Menanam ubi-ubian dan sayur-sayuran di pekarangan sekolah untuk persediaan bahan makanan.
4.      Menanam pohon jarak untuk bahan pelumas (Rifa’i, 2011: 83-84).
Di samping itu, murid setiap pagi wajib mengucapkan sumpah setia kepada Kaisar Jepang, lalu dilatih kemiliteran. Ada tiga macam sekolah guru di zaman Jepang, yaitu:
1.      Sekolah guru 2 tahun = Syoto Sihan Gakko,
2.      Sekolah guru menengah 4 tahun = Guto Sihan Gakko, dan
3.      Sekolah guru tinggi 6 tahun = Koto Sihan Gakko (Rifa’i, 2011: 84).
Pelajaran-pelajaran yang diberikan meliputi Sejarah Ilmu Bumi, Bahasa Indonesia (Melayu), Adat Istiadat, Bahasa Jepang, Ideologi Jepang, dan Kebudayaan Jepang. Untuk menyebarluaskan ideologi dan semangat Jepang, para guru ditatar secara khusus oleh pemimpin-pemimpin Jepang selama tiga bulan di Jakarta. Mereka diharuskan dan diwajibkan meneruskan materi yang telah diterima kepada teman-temannya. Untuk menanamkan semangat Jepang itu kepada murid-murid, diajarkan bahasa Jepang, nyanyian-nyanyian perjuangan, atau nyanyian-nyanyian semangat kemiliteran kepada murid-murid (Rifa’i, 2011: 84-85). Menurut Soemanto dan Soeyarno dalam Rifa’i (2011: 85) memang kehadiran Jepang di Indonesia dapat menanamkan jiwa berani pada bangsa Indonesia. Akan tetapi semua itu demi kepentingan Jepang.
Menurut Rifa’i (2011: 85) sebenarnya tujuan pendidikan Jepang di zaman penjajahan Jepang tidaklah banyak yang dapat diuraikan sebab murid disibukkan dengan peperangan sehingga perhatian terhadap pendidikan sangat sedikit. Rayuan Jepang kepada bangsa Indonesia mengatakan bahwa Jepang adalah saudara tua yang akan datang ke Indonesia untuk mencapai kemakmuran bersama di Asia Timur Raya atau yang terkenal dengan hakko ichiu sebagai landasan utama pendidikan pada zaman pendudukan Jepang.
Penjajah Jepang mengambil kebijakan bahwa bahasa Belanda dilarang dipergunakan sama sekali. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar resmi, baik di kantor-kantor maupun di sekolah-sekolah. Bahasa Jepang menjadi bahasa kedua. Selama masa kependudukan Jepang inilah bahasa Indonesia berkembang dan dimodernkan sehingga menjadi bahasa pergaulan dan bahasa ilmiah (Rifa’i, 2011: 85).
Menurut Gunawan dalam Rifa’i (2011: 86) dari sudut lain, dapat kita lihat bahwa secara konkret tujuan pendidikan pada zaman Jepang di Indonesia adalah menyediakan tenaga kerja cuma-cuma yang disebut romusha dan prajurit-prajurit untuk membantu peperangan demi kepentingan Jepang. Pengaruhnya adalah para pelajar diharuskan mengikuti latihan fisik, latihan kemiliteran, dan indoktrinasi ketat. Hal ini terbukti dengan pelaksanaan senam pagi yang disebut taiso sebelum belajar (juga bagi para pegawai sebelum bekerja) mengikuti komando dengan radio. Mengikuti latihan kemiliteran yang disebut kyoren bagi para pelajar dengan barisannya yang disebut seinendan, barisan keamanan rakyat yang disebut keibodan, dan barisan prajurit yang disebut heiho.
Dengan adanya penyederhanaan sistem pendidikan dan sekolah di zaman Jepang, kesempatan belajar terbuka lebar bagi semua golongan penduduk di Indonesia, semua mendapat kesempatan yang sama. Jalur-jalur sekolah dan pendidikan menurut penggolongan keturunan bangsa, strata, ataupun strata sosial telah dihapuskan (Rifa’i, 2011: 89).
Kebijakan di bidang pendidikan yang dikeluarkan oleh Jepang memang banyak yang terlihat seolah-olah ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia (mulai dari pemberlakuan sekolah gratis, pemberian tambahan insentif guru, hingga penyederhanaan sistem persekolahan), tetapi pada kenyataannya kebijakan tersebut sarat dengan muatan politis yang membawa misi Nipponisasi dan pemberdayaan bangsa Indonesia untuk perburuhan dan mobilisasi militer.
Pendidikan Pada Masa Awal Kemerdekaan Indonesia
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, perubahan-perubahan tidak hanya terjadi dalam bidang pemerintahan saja, tetapi juga dalam bidang pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita suatu bangsa yang merdeka dan negara yang merdeka. Untuk mengadakan penyesuaian dengan cita-cita bangsa Indonesia yang medeka itulah, bidang pendidikan mengalami perubahan, terutama dalam landasan utamanya, tujuan pendidikan, sistem persekolahan, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada rakyat Indonesia (Rifa’i, 2011: 122).
Pada masa peralihan antara tahun 1945-1950, bangsa Indonesia mengalami kesusahan di berbagai bidang, mulai dari sosial, ekonomi, budaya, politik, dan pendidikan. Namun, tekad bangsa Indonesia sudah bulat dengan adanya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 untuk menata kehidupan bersama, berbangsa, mencapai kemakmuran dan kesejahteraan, lepas dari penindasan. Salah satu sasaran dan caranya adalah dengan memajukan dunia pendidikan untuk mencerdaskan rakyat Indonesia (Ri’fai, 2011: 130).
Pada masa awal-awal kemerdekaan Indonesia, situasi politik belum stabil hingga menyebabkan terjadinya perubahan pada kelembagaan pendidikan Indonesia. Pada awal kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia (RI) telah membentuk kementerian yang mengurus dunia pendidikan disebut sebagai “Kementerian Pengajaran.” Ketika terjadi agresi Belanda, Kementerian Pengajaran ditempatkan di Surakarta, pemindahan tersebut terjadi pada Januari 1946. Pada waktu itu juga nama kementerian diubah menjadi “Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan” atau yang disingkat menjadi Kementerian PP dan K (Sjamsudin, 1993: 9).
Menurut Edi Subkhan (2010), lebih dari itu, ketika Belanda menyerang pada Desember 1948, banyak kantor kementerian dipindahkan, termasuk Kementerian PP dan K. Waktu itu organisasi kementerian berjalan sebagaimana mestinya dan terkenal dengan sebutan “Kementerian Gerilya.” Ketika sudah pulih, maka pada Juni 1949, Kementerian PP dan K dipindah lagi dari Surakarta ke Yogyakarrta dan dibentuk tiga jawatan baru: Jawatan Inspeksi Pengajaran, Jawatan Pendidikan Masyarakat, dan Jawatan Kebudayaan. Pada awal masa kemerdekaan itulah, dan juga tahun-tahun menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, seorang tokoh pergerakan nasional dan pejuang pendidikan yang besar sekali perannya adalah Ki Hadjar Dewantara. Sekarang tanggal kelahirannya, 2 Mei diperingati sebagai hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghormatan dari pemerintah dan masyarakat Indonesia kepada beliau yang telah begitu besar jasanya dalam meletakkan dasar pendidikan nasional. Sumbangannya bagi Indonesia, terutama dalam dunia pendidikan adalah hadirnya Perguruan Taman Siswa dengan substansi ideologis kebangsaan, keindonesiaan dan kerakyatan. Gagasan dan pemikiran Ki Hadjar tentang pendidikan dan kebudayaan sampai sekarang masih selalu dikaji dan dianggap relevan diimplementasikan dalam sistem pendidikan nasional. Salah satunya adalah prinsip Tut Wuri Handayani yang menjadi semboyan resmi dari implementasi sistem pendidikan nasional.
Dengan demikian hal utama yang harus diingat adalah: pendidikan sekadar sebagai tuntunan di dalam hidup dan tumbuh kembangnya anak-anak kita. Hal itu artinya kehidupan anak-anak tersebut berada di luar kemampuan dan kehendak kita kaum pendidik, anak-anak harus dilihat sebagai manusia yang memiliki kehendak dan fitrahnya sendiri, hingga biarkanlah mereka untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah kehidupannya sendiri (Dewantara, 2004: 21).
Menurut Edi Subkhan (2010), pendidikan yang digagas oleh Ki Hadjar adalah pendidikan yang nir-paksaan. Ia menyatakan bahwa istilah opvoeding atau pedagogiek sebenarnya tidak dapat diterjemahkan ke dalam bahasa kita secara tepat. Istilah yang hampir mendekati adalah momong, among dan ngemong. Di Taman Siswa kemudian dikenal dengan sistem Among sebagai dasar pendidikannya. Caranya tidak dengan memaksa, seorang guru baru diharuskan mengintervensi kehidupan si anak ketika memang si anak tersebut salah. Dalam sistem Among inilah familiar metode Ing Ngarsa Sung Tuladha (bila berada di depan harus dapat memberi contoh), Ing Madya Mangun Karsa (bila di tengah-tengah harus dapat memberi gagasan yang mendorong kemajuan), dan Tut Wuri Handayani (ketika di belakang harus dapat memberikan dukungan atau dorongan).
Tata sekolah sesudah Indonesia kemerdekaan yang berdasarkan satu jenis sekolah untuk tiap tingkatan seperti  pada zaman Jepang tetap diteruskan, sedangkan rencana pelajaran pun pada umumnya sama dan bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa pengantar untuk seluruh sekolah (Rifa’i, 2011: 135). Pada tahun 1945-1950 juga menghasilkan kurikulum nasional, yaitu pendidikan rendah, pendidikan guru, pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan teknik, dan pendidikan tinggi.
Berkaitan dengan keperluan bangunan sekolah, tindakan utama adalah mengatasi bangunan rusak atau hancur lebur akibat revolusi fisik atau bangunan tersebut dipakai oleh pemerintah. Di samping dilakukannya usaha-usaha pemerintah dalam mengatasi kekurangan bangunan sekolah tersebut, juga tidak ketinggalan partisipasi masyarakat yang bergotong royong membangun bangunan sekolah dengan peralatannya dan yang kemudian disumbangkan kepada pemerintah (Rifa’i, 2011: 151-152).
Pendidikan zaman kemerdekaan ini, dalam kondisi sulit tersebut hebatnnya mampu menghasilkan produk hukum tentang pendidikan, yaitu Undang-Undang Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950. Itulah produk hukum pendidikan nasional pertama, terlepas kemudian kita memandang bahwa produk hukum tersebut kurang terang memberikan definisi tentang konsep dan sistem pendidikan nasional (Rifa’i, 2011: 148).
Selain itu di masa ini guru juga menunjukkan darma baktinya bagi pendidikan nasional. Peran para guru salah satunya bisa kita lihat pada 25 November 1945. Pada tanggal tersebut berdirilah Persatuan Guru Republik Indonesia. PGRI mempunyai asas-asas perjuangan sebagai berikut:
1.      Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia,
2.      Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan, dan
3.      Membela hak dan nasib buruh pada umumnya dan guru pada khususnya (Soegarda Poerbakawatja dalam Rifa’i, 2011: 149-150).
Kita bisa menyimpulkan bahwa usaha-usaha nyata yang pernah dilakukan pemerintah berkaitan dengan pendidikan antara tahun 1945-1950 adalah seputar bangunan sekolah, guru, kurikulum, sistem kerja, serta biaya (Rifa’i, 2011: 151).
Penutup
Penjajah Belanda dalam perjalanan sejarahnya menunjukkan bagaimana ia menerapkan kebijakan pendidikan yang diskriminatif dan menghalangi pertumbuhan pendidikan lokal masyarakat yang sudah ada. Konteks pendidikan dan pengajaran ini pada prinsipnya adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai rendahan di kantor-kantor pamong praja atau kantor-kantor yang lain. Pendidikan lebih dikhususkan pada anak-anak golongan priyayi. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penduduk yang lebih rendah status sosialnya dapat mudah ditundukkan karena pemerintah Belanda telah memegang golongan priyayi yang merupakan kaum elit. Secara tidak langsung, pengaruh Politik Etis terutama bidang pendidikan memberikan dampak positif bagi munculnya kaum pendidik dan pergerakan Indonesia.
Meski zaman pendudukan Jepang di bumi Nusantara sangatlah singkat, tetapi pengaruhnya bagi perkembangan dunia pendidikan di Indonesia sangatlah besar. Tujuan pendidikan pada masa itu telah disisipi misi Nipponisasi dan juga upaya-upaya pemberdayaan bangsa Indonesia untuk membantu kepentingan perang Jepang. Misi tersebut dilakukan dengan mendekati tokoh-tokoh kiai yang menjadi panutan umat Islam agar dapat dijadikan sandaran politik mereka. Kebijakan di bidang pendidikan yang dikeluarkan oleh Jepang memang banyak yang terlihat seolah-olah ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, tetapi pada kenyataannya kebijakan tersebut sarat dengan muatan politis yang membawa misi Nipponisasi dan pemberdayaan bangsa Indonesia untuk perburuhan dan mobilisasi militer.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, perubahan-perubahan tidak hanya terjadi dalam bidang pemerintahan saja, tetapi juga dalam bidang pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita suatu bangsa yang merdeka dan negara yang merdeka. Untuk mengadakan penyesuaian dengan cita-cita bangsa Indonesia yang medeka itulah, bidang pendidikan mengalami perubahan, terutama dalam landasan utamanya, tujuan pendidikan, sistem persekolahan, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada rakyat Indonesia. usaha-usaha nyata yang pernah dilakukan pemerintah berkaitan dengan pendidikan antara tahun 1945-1950 adalah seputar bangunan sekolah, guru, kurikulum, sistem kerja, serta biaya.
DAFTAR RUJUKAN
Sjamsudin. 1993. Sejarah Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Depdikbud, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional.
Subkhan, Edi. 2010. Ki Hajar Dewantara Peletak Dasar Pendidikan Indonesia.
K.H. Dewantara. 2004.  Karya Ki Hadjar Dewantara Bagian Pertama: Pendidikan. Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.
Najamuddin. 2005. Perjalanan Pendidikan Di Tanah Air (Tahun 1800-1945). Bandung: Rineka Cipta.
Supriadi, Dedi (Ed.). 2003. Guru di Indonesia: Pendidikan, Pelatihan, dan Perjuangan Sejak Zaman Kolonial hingga Era Reformasi. Jakarta: Depdikbud.
Ricklefs, M.C. 2001. Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakarta: Serambi.
Muhammad Said dan Junimar Affan. 1987. Mendidik dari Zaman Ke Zaman. Bandung: Jemmars.
Assegaf, Abd. Rachman. 2005. Politik Pendidikan Nasional: Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama Islam dari Praproklamasi ke Reformasi. Yogyakarta: Kurnia Kalam.
Rifa’i, Muhammad. 2011. Sejarah Pendidikan Nasional Dari Masa Klasik Hingga Modern. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.



[1] Mahasiswa Pendidikan Sejarah Off  A. NIM: 109831416506.
[2] Peraturan guru Jawa yang menyatakan bahwa sebelum pengajaran agama dapat diberikan harus izin tertulis dari pihak penguasa dan harus ada daftar muridnya.
[3] Pihak swasta Kristen.
[4] Masa Pemerintahan Hindia Belanda pada pertengahan hingga akhir abad  ke-19.
[5] Sesuai dengan Keputusan Raja tanggal 25 September 1892 yang dimuat dalam Lembaran Negara 1883 No. 125. Lihat Rifa’i (2011: 60).

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN GERAKAN PRAMUKA INDONESIA SEBAGAI PENDIDIKAN BERKARAKTER YANG BERWAWASAN KEBANGSAAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Gerakan Pramuka adalah perkumpulan gerakan pendidikan kepanduan kebangsaan Indonesia untuk anak-anak dan pemuda warga-negara Republik Indonesia (Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka). Pada perkembangan sekarang ini, Gerakan Pramuka banyak mengalami perkembangan yang baik, namun juga terdapat penurunan dalam pandangan masyarakat, karena hanya dipandang sebagai kegiatan anak-anak sekolah yang merupakan ekstrakurikuler belaka. Bahkan dianggap kegiatan seperti anak kecil yang hanya tepuk-tepuk dan bernyanyi, bermain tali maupun tongkat, menggunakan sandi. Pemuda-pemudi sekarang pun kebanyakan juga kurang berminat atau pun tertarik kepada Pramuka. Gerakan Pramuka dianggap kegiatan yang kuno dan tidak mau berkembang. Hal ini merupakan pekerjaan rumah dan tantangan bagi kita para anggota Pramuka dalam berkegiatan yang juga harus mengikuti perkembangan zaman.
Bukan zaman yang mengikuti Pramuka, namun Pramuka yang mengikuti perkembangan zaman. Kalau kita analogikan, Pramuka tidak harus seperti yang dahulu, namun juga tidak menghilangkan yang dahulu dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Padahal jika kita mengetahui apa sebenarnya Gerakan Pramuka sendiri, banyak manfaat yang dapat diambil dari kegiatan-kegiatan Kepramukaan. Oleh pemerintah, pendidikan Gerakan Pramuka memang ditujukan untuk kegiatan kepemudaan yang berwawasan kebangsaan demi membentengi NKRI. Pendidikan berkarakter banyak diberikan pada setiap kegiatan demi mencetak karakter-karakter bangsa yang baik.
Agak berbeda dengan kepanduan yang hanya melakukan kegiatan keluar rumah atau alam dan bertumpu pada kesenangan belaka. Gerakan Pramuka lebih mengedepankan pendidikan berkarakter Bangsa Indonesia sendiri. Gerakan Pramuka memang anggota dari World Organisation Scout Movement (WOSM), namun dalam prakteknya menjadi Indonesia sendiri yang memiliki ciri khas. Pendidikan berwawasan kebangsaan Indonesia ditanamkan sejak tingkatan awal (Pramuka Tingkat Siaga) hingga tingkatan tertinggi (Pramuka Tingkat Pandega). Pendidikan Pramuka yang merupakan pendidikan nonformal adalah sebagai salah pendidikan yang dilaksanakan di luar sekolah yang banyak menamkan nilai-nilai kebangsaan.
Pada era modernisasi sekarang ini, keberadaan Pramuka sangat dibutuhkan untuk membentengi pengaruh-pengaruh asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia. Namun, banyak tantangan yang harus dihadapi dan perlu adanya pengembangan yang berkelanjutan dalam pembinaan pendidikan kepramukaan.

1.2.Tujuan
1.      Mengetahui sejarah berdirinya Pendidikan Gerakan Pramuka Indonesia.
2.      Mengetahui pendidikan karakter dalam Pendidikan Gerakan Pramuka Indonesia.
3.      Mengetahui perkembangan Pendidikan Pramuka Indonesia pada masa kini.
















BAB II
PEMBAHASAN
1.1.   Sejarah Berdirinya Pendidikan Gerakan Pramuka Indonesia
Konperensi Pandu Antara Bangsa menerangkan, bahwa Gerakan Kepanduan untuk Putera adalah suatu gerakan yang bersifat nasional, internasional dan universal, yang bertujuan memberi kepada masing-masing negara dan seluruh dunia pemuda-pemuda yang berbadan sehat, bermoral tinggi dan berjiwa bersih. Gerakan ini bersifat nasional, karena bertujuan memberi kepada masing-masing negara warga-warga negara yang berguna dan sehat, dengan perantaraan organisasi-organisasi nasional. Gerakan ini bersifat internasional, karena dalam persaudaraan antara pandu-pandu tidak mengakui batas-batas nasional. Gerakan ini bersifat universil, karena menekankan persaudaraan umum antara semua pandu dari semua bangsa, golongan atau agama. Gerakan kepanduan tidak bermaksud melemahkan, sebaliknya memperkuat kepercayaan agama. Undang-Undang Pandu menentukan, bahwa seorang pandu betul-betul dengan sungguh-sungguh menjalankan agamanya, dan kebijaksanaan gerakan melarang propaganda sekte manapun juga dalam pertemuan-pertemuan yang bersifat umum (RESOLUSI Konperensi Pandu Antara bangsa Di Kopenhagen, Agustus 1924).
Gerakan Pramuka adalah wadah kegiatan kepemudaan di Indonesia yang bertujuan untuk membentuk kader-kader pembangunan yang berjiwa Pancasila. Pramuka adalah kawah candradimuka untuk membentuk karakter pemuda bangsa yang kuat. Menurut Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya badan di wilayah NKRI yang diperbolehkan menyelenggarakan kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia; organisasi lain yang menyerupai, yang sama, dan sama sifatnya dengan Gerakan Pramuka dilarang adanya.
Menurut Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka dijelasakan bahwa anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk mendjadi manusia dan warga-negara Republik Indonesia jang berkepribadian dan berwatak luhur, jang tjerdas, tjakap, tangkas, trampil dan radjin, jang sehat djasmaniah dan rochaniah, jang ber-Pantja-Sila dan setia-patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia-Sosialis- Indonesia, sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia mendjadi kader pembangun jang tjakap dan bersemangat bagi penjelenggaraan Amanat Penderitaan Rakjat. Pendidikan untuk mentjapai maksud dan tudjuan tersebut diatas itu harus dilakukan dalam lingkungan anak-anak dan pemuda disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan djalan kepanduan jang disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan masjarakat Indonesia dewasa ini.
Gerakan Pramuka lahir sebagai sebuah keputusan politik, hal mana didahului dengan keputusan politik MPRS tahun 1960 yang berupaya membersihkan sisa-sisa paham Baden Powell pada organisasi kepanduan. Penamaan Pramuka pun lebih berbau politis karena pada saat itu di sebagian negara komunis menyelenggarakan pendidikan kepanduan dengan nama pionir, dan pramuka dipandang sebagai padanan kata dari pioner dibandingkan pandu. Pramuka diartikan sebagai selalu dimuka (pioner). Sedangkan pandu sendiri merupakan terjemahan dari scout yang merupakan gagasan dari Baden Powell dan diartikan sebagai orang yang senantiasa memandu atau menolong. Karena keputusan politik itulah maka organisasi ini sekarang lebih dikenal dengan pramuka daripada pandu. Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Ketua Kwartir Nasional pertama yang kemudian menerjemahkan pramuka sebagai praja muda karana dipandang sebagai upaya untuk mengeliminir istilah pramuka dari padanan kata pioner yang lebih berbau komunis pada saat itu. Konon terbitnya Keputusan Presiden nomor 238 Tahun 1961 juga penuh dengan pergulatan politik, bahkan dokumen ini tidak ditandatangani oleh Soekarno namun oleh Pejabat Presiden Ir. H. Djuanda pada tanggal 20 Mei 1961. Pada saat itu Presiden Soekarno sedang melawat ke luar negeri, pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa tidak menunggu Presiden pulang ke tanah air dan segenting itukah penandatanganan penyatuan puluhan organisasi kepanduan ke dalam Gerakan Pramuka sehingga tanpa harus menunggu kepulangan Soekarno? Pertanyaan yang sampai sekarang belum dijelaskan kepada publik secara gamblang. Konon versi keputusan presiden yang akhirnya diterbitkan berbeda dengan draf yang masuk ke staf kepresidenan. Adalah H. Mutahar yang memberikan informasi adanya draf yang berbeda itu kepada Sri Sultan dan akhirnya mendesak Pejabat Presiden untuk segera menandatangani Keputusan Presiden 238 tahun 1961 sebagaimana kita kenal sekarang ini. Namun demikian pada tanggal 14 Agustus 1961 toh akhirnya Presiden Soekarno menyerahkan panji-panji Gerakan Pramuka kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang pertama. Tanggal itulah yang kemudian diperingati menjadi Hari Pramuka. Jika pada awalnya terdapat keputusan politik untuk membersihkan sisa-sisa paham Baden Powell, maka tugas yang diemban Sri Sultan adalah membersihkan pengaruh komunis pada tubuh Gerakan Pramuka. Karena pada proses awal pembentukannya Gerakan Pramuka dipandang sebagai organisasi yang potensial bagi komunis untuk mengembangkan sayapnya. Pergulatan politik itulah yang akhirnya membawa Gerakan Pramuka masuk di sekolah pada awal masa orde baru. Dikhawatirkan akan ditunggangi oleh eks-PKI, maka Gerakan Pramuka dititipkan di sekolah. Sehingga bermunculan Gugusdepan yang berpangkalan di sekolah sebagaimana kita kenal sekarang ini. Dan ini akhirnya menjadi gerakan yang sifatnya masif bahkan siswa diwajibkan mengikuti kegiatan kepramukaan atau minimal menggunakan seragam pramuka pada hari tertentu di sekolah (Fauzi EP, 2011: 12).
Menurut R. Darmanto Djojodibroto, pada 7 Agustus 1963 Presiden Soekarno menyatakan dalam pidatonya yang berjudul Panca Guna Pramuka :
Gerakan Pramuka adalah gerakan yang baru, organisasi baru, yang disyahkan dengan Surat Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 dengan tujuan, corak, tugas, fungsi dan bekerja yang baru. Bukan merupakan lanjutan dari salah satu organisasi kepanduan yang ada sebelum Gerakan Pramuka. Merupakan gerakan yang mengembangkan kepribadian nasional bukan sekali-kali merupakan jiplakan dari luar negeri.
Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Lembikanas, 2001: 8).
Lambang Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departemen Pertanian. Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji-panji Gerakan Pramuka yang dianugrahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik Indonesia. Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette Tunas Kelapa sesuai dengan SK Kwartir Nasional No.6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar Tunas Kelapa dilingkari Padi dan Kapas, serta No.176517 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tulisan Pramuka (Lembikanas, 2001: 128).
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 118 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Pandji Kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda Karana bahwa Gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia sedjak mulai diadakan dan selama masa perkembangannja sampai sekarang ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia yang bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia, dengan hasil jang bermanfaat bagi pendjajaan Bangsa dan Negara; dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia dapat diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam menunaikan tugasnja untuk turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah. Gerakan Pramuka seperti yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah penjempurnaan daripada usaha gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia, jang  sekarang turut-serta menjelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik jang telah menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah , demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Nrgara Kesatuan Republik Indonesia. Berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, tjukuplah alasan untuk memberikan tanda kehormatan kepada Gerakan Pramuka, berupa Panji jang merupakan lambang perjoangan dalam pendjajaan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk masa jang akan datang.
1.2.   Pendidikan Karakter dalam Pendidikan Gerakan Pramuka Indonesia
Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dimuat pada Harian Surya 5 Desember 2011 halaman 3, Sasaran pendidikan bukan hanya kecerdasan, ilmu dan pengetahuan, tetapi juga moral, budi pekerti, watak, nilai, perilaku, mental, dan kepribadian yang tangguh, unggul dan mulia, inilah karakter.
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup Pramuka (UU RI Nomor 12 Tahun 2010 Bab III Pasal 5). Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik (Genderang, 2011: 27).
Sifat-sifat dalam Pramuka tercermin dalam Tri Satya dan Dasa Dharma. Dalam lagu Satya Dharma Pramuka yang berbunyi, “Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila, Satyaku kudharmakan, Dharmaku ku baktikan, agar jaya Indonesia, Indonesia Tanah Airku, kami jadi pandumu”. Apabila kita kaji, terdapat berbagai persamaan dengan lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya. Pramuka yang bertanah air Indonesia yang juga menjadi Pandu Ibu Pertiwi untuk menjadikan Indonesia Jaya dengan mengamalkan Pancasila melalui Tri Satya dan Dasa Dharma. Kode kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral Pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan Pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka (UU RI Nomor 12 Tahun 2010 Bab III Pasal 6).
Dalam Tri Satya yang berbunyi, “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, menepati Dasa Dharma”. Dapat kita kaji bahwa seorang Pramuka yang demi menjaga kehormatannya dia berjanji dan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila merupakan janji seorang Pramuka yang bersifat religi yang juga memiliki jiwa nasionalisme yang berwawasan kebangsaan, karena manusia secara fitrahnya adalah diciptakan untuk beribadah kepada Tuhan (hubungan dengan Tuhan), dan dalam kehidupan kenegaraan juga wajib menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara serta dalam bernegara Indonesia memiliki ideologi, yaitu Pancasila yang juga dalam Dasa Dharma terdapat nilai-nilai Pancasila. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat merupakan hubungan Pramuka yang bermasyarakat yang merupakan bagian yang “seharusnya” tidak dapat dilepaskan dari masyarakat, dalam hal ini ditanamkan jiwa sosial dalam diri seorang Pramuka. Menepati Dasa Dharma yang terdiri dari sepuluh butir perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari merupakan sifat yang harus dimiliki oleh seorang Pramuka yang Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, patriot yang sopan dan kesatria; patuh dan suka bermusyawarah; rela menolong dan tabah; rajin, terampil dan gembira; hemat, cermat, dan bersahaja; disiplin, berani, dan setia; bertanggungjawab dan dapat dipercaya; suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan. Berbagai aspek positif terdapat dalam Dasa Dharma yang merupakan pedoman perbuatan yang baik dari seorang Pramuka yang membentuk watak yang baik.
Apabila kita bandingkan dengan pendidikan berkarakter menurut Suyanto dalam Akhmad Muhaimin Azzet (2011: 29), setidaknya ada sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal sebagai berikut:
1.      Cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya,
2.      Kemandirian dan tanggung jawab,
3.      Kejujuran/amanah,
4.      Hormat dan santun,
5.      Dermawan, suka menolong, dan kerja sama,
6.      Percaya diri dan pekerja keras,
7.      Kepemimpinan dan keadilan,
8.      Baik dan rendah hati,
9.      Toleransi, kedamaian, dan kesatuan.
Tri Satya dan Dasa Dharma ternyata hampir sama dengan sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal tersebut, dan kemungkinan malah lebih dari itu. Jadi dapat kita simpulkan bahwa dalam Pramuka sejak awal telah menanamkan pendidikan berkarakter. Namun, baru-baru ini saja pendidikan berkarakter digembar-gemborkan, padahal dalam pelaksaaan Pendidikan Kepramukaan, pendidikan berkarakter telah ditanamkan, tidak hanya baru-baru ini saja dengan adanya revitalisasi pendidikan berkarakter.
Diberitakan dalam Kompas.com (14 Agustus 20011) Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, Pramuka dapat memegang peranan penting dalam menerapkan nilai-nilai pendidikan karakter kepada generasi yang akan datang. Untuk itu, ia mendorong agar semangat Pramuka ini dapat kembali bangkit seperti beberapa tahun yang lalu. "Pramuka adalah bagian terbesar dalam penerapan pendidikan karakter. Karena nilai-nilai yang kita cari sudah terpenuhi semua. Seperti kejujuran, pengorbanan, empati, kecintaan pada alam, tidak ada korupsi dan sebagainya," kata Fasli, Jumat (12/8/2011) sore, di Jakarta.
Dalam pendidikan Pramuka mulai dari Siaga sampai Pandega selalu ditanamkan wawasan kebangsaan. Dalam hal ini jelas pada syarat kecakapan umum yang syarat akan wawasan kebangsaan. Misalnya saja tentang mengetahui sejarah dan arti kiasan dari bendera Kebangsaan Indonesia, yaitu Bendera Merah Putih; dapat menyanyikan lagu Indonesia Raya; mengetahui sejarah dan arti lambang Negara Indonesia, mengetahui sejarah Sumpah Pemuda; dan lain sebagainya yang merupakan inti dari pendidikan wawasan kebangsaan dalam Pendidikan Pramuka. Selain itu, dalam seragam Pramuka sendiri dapat terlihat sekali nasionalisme Gerakan Pramuka. Apabila di Pandu-pandu luar negeri atau internasional, seragam hanya sebagai identitas penanda dan memakai scraf yang dianggap sebagai aksesoris biasa. Namun beda halnya dengan Pramuka Indonesia yang seragam, lambang, dan lain sebagainya memiliki makna wawasan kebangsaan tersendiri. Misalnya saja setangan leher dan atau pita leher yang selalu dipakai, bukan dianggap sebagai scraf melainkan perlambang bendera Merah Putih, sehingga sangat dihargai.
Dijelaskan dalam pembukaan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Tahun 2009:
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan   ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu.  Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Dari pembukaan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut dapat kita ketahui bahwa nama dari golongan Pramuka sendiri diambil atau merupakan kiasan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pramuka Indonesia sendiri lebih mengedepankan pendidikan berkarakter yang berwawasan kebangsaan guna menanamkan rasa nasionalisme terhadap NKRI melalui pendidikan non-formal.
 “Pramuka sebagai Pandu Ibu Pertiwi harus berdiri di barisan paling depan untuk mengawalnya. Paham-paham radikalisme maupun terorisme tidak boleh kita biarkan mengancam kedamaian dan keberadaan NKRI”, ujar Boediono. Itu adalah warisan yang tak ternilai harganya. Tugas generasi sekarang dan generasi-generasi mendatang adalah merawatnya dan makin memantapkannya. Ancaman pada eksistensi dan kesatuan negeri ini tak akan pernah berhenti mengintai. Pramuka sebagai Pandu Ibu Pertiwi harus berdiri pada barisan paling depan untuk mengawalnya, ujar Boediono menyampaikannya dengan berapi-api (Warta Kwarnas, 2011).
1.3.   Perkembangan Pendidikan Pramuka Indonesia pada masa kini
Dalam sejarahnya, Pramuka menjadi salah satu ajang dan kekuatan non-formal yang mampu bertahan dalam segala cuaca politik dan ekonomi sehingga keberadaannya harus diperhitungkan sebagai institusi strategis yang dimiliki bangsa Indonesia. Institusi strategis yang dimaksud adalah sebagai salah satu benteng penting dalam menjaga nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia (Alfitra Salamm, 2011: 1).
Menurut Fasli[1], untuk menarik perhatian, sudah saatnya Pramuka mempunyai menu dan variasi baru dalam setiap program-programnya. Jika pada saat yang lalu Pramuka begitu digandrungi karena menjadi satu-satunya wadah bagi para pelajar yang gemar dan ingin melakukan kegiatan "outdoor".Tidak demikian halnya dengan saat ini, di mana banyak bertumbuhan "provider" baru yang menyajikan kegiatan dalam program-program Pramuka dengan lebih segar dan lebih canggih. "Menu yang lama mungkin tidak pas lagi, maka Pramuka harus lebih bervariasi. Seperti outbound, dulu Pramuka adalah wadah satu-satunya, tapi sekarang tidak," ujarnya (Kompas.com).
Keberpihakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap masa depan Gerakan Pramuka dengan mencanangkan revitalisasi Gerakan Pramuka, tentu saja menjadi angin segar bagi mereka yang cukup lama bergelut di dunia Pramuka. Dan merasa sayang bila kegiatan positif ini sedikit demi sedikit kurang diminati oleh generasi selanjutnya. Semangat revitalisasi Pramuka yang dicanangkan Presiden SBY ini tentu saja merupakan sebuah realisasi untuk menjadikan Gerakan Pramuka sebagai satu wadah pembinaan generasi muda. “Revitalisasi Gerakan Pramuka ini juga akan dijadikan sebagai salah satu bagian dari revitalisasi pendidikan nasional. Oleh karena itu payung hukum Gerakan Pramuka yang selama ini berdasarkan keputusan presiden, akan ditingkatkan menjadi undang undang,” (Gemari, 2006: 26).
Menurut Bey Machmuddin (2010) terdapat 7 (tujuh) strategi revitalisasi gerakan Pramuka, yaitu (1) memperkuat peran gugus depan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pembina/pelatih serta bantuan peralatan di setiap Gugus Depan SD/MI dan SMP/MTs; (2) meningkatkan bentuk, wahana, dan media kegiatan Kepramukaan yang menarik, penyediaan modul-modul kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat anak muda masa kini; (3) Rebranding pramuka : Meningkatkan peran komunikasi publik melalui berbagai media; menampilkan wajah yang lebih Muda dan segar; tampilan seragam pramuka yang lebih menarik; (4) Pelibatan orang tua murid, komunitas, masyarakat luas, tokoh-tokoh masyarakat dalam kegiatan pramuka terutama di gugusdepan maupun di setiap jenjang kwartir; (5) Memperkuat organisasi gerakan pramuka mulai dari kwarnas, kwarda, sampai kwaran; (6) Menata dan mengoptimalkan Penggunaan aset, fasilitas, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh gerakan pramuka; (7) Meningkatkan koordinasi dan Sinergi, lintas pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Ajakan Presiden Republik Indonesia Dalam Rangka Revitalisasi Gerakan Pramuka[2], yaitu:
-          Perkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter Bangsa,
-          Raih keberhasilan melalui kerja keras secara cerdas dan ikhlas,
-          Ajak kaum muda meningkatkan semangat Bela Negara,
-          Mantapkan tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan,
-          Utamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya,
-          Kokohkan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia,
-          Amalkan Satya dan Darma Pramuka.
Pada tahun 2010 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka yang disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 oleh Presiden Republik Indonesia Dr. Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dijelaskan bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat; bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka. Gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka.
Dengan mengikuti perkembangan zaman, diharapkan Gerakan Pramuka mampu membawa perubahan dan dapat mengembangkan kegiatan secara meluas, serta menjadi kuat dan memperoleh tanggapan luas dari masyarakat. Dengan demikian, kita sebagai generasi Pramuka masa kini harus lebih kreatif dalam berkegiatan kepramukaan. Tidak hanya sempit pemikiran tentang apa yang dahulu Pramuka lakukan, namun lebih mengembangkan kegiatan yang bersifat kreatif, inovatif yang dapat menjadi daya tarik bagi generasi muda. Sehingga Gerakan Pramuka dapat menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga nilai-nilai kepribadian Indonesia.
Seperti yang dikatakan Bung Karno ketika penyerahan Panji Gerakan Pramuka, “Berusahalah sehebat-sebatnya untuk mengembangkan dan meluaskan Gerakan kita, sampai pada suatu ketika, setiap anak dan pemuda serta pemudi kita, baik yang mahasiswa di kota maupun yang penggembala kerbau di desa, dengan rasa bangga dan terhormat dapat menyatakan Aku Pramuka Indonesia”.





















BAB III
PENUTUP
Gerakan Pramuka adalah gerakan yang baru, organisasi baru, yang disyahkan dengan Surat Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 dengan tujuan, corak, tugas, fungsi dan bekerja yang baru. Bukan merupakan lanjutan dari salah satu organisasi kepanduan yang ada sebelum Gerakan Pramuka. Merupakan gerakan yang mengembangkan kepribadian nasional bukan sekali-kali merupakan jiplakan dari luar negeri.
Dalam sejarahnya, Pramuka menjadi salah satu ajang dan kekuatan non-formal yang mampu bertahan dalam segala cuaca politik dan ekonomi sehingga keberadaannya harus diperhitungkan sebagai institusi strategis yang dimiliki bangsa Indonesia. Institusi strategis yang dimaksud adalah sebagai salah satu benteng penting dalam menjaga nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Dengan mengikuti perkembangan zaman, diharapkan Gerakan Pramuka mampu membawa perubahan dan dapat mengembangkan kegiatan secara meluas, serta menjadi kuat dan memperoleh tanggapan luas dari masyarakat. Dengan demikian, kita sebagai generasi Pramuka masa kini harus lebih kreatif dalam berkegiatan kepramukaan. Tidak hanya sempit pemikiran tentang apa yang dahulu Pramuka lakukan, namun lebih mengembangkan kegiatan yang bersifat kreatif, inovatif yang dapat menjadi daya tarik bagi generasi muda. Sehingga Gerakan Pramuka dapat menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga nilai-nilai kepribadian Indonesia.






DAFTAR RUJUKAN
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Tahun 2009.
Azzet, Akhmad Muhaimin. 2011. Urgensi Pendidikan Berkarakter Di Indonesia: Revitalisasi Pendidikan Karakter terhadap Keberhasilan Belajar dan Kemajuan Bangsa. Jogjakarta: Ar-ruzz Media.
Djojodibroto, R. Darmanto. Mengapa Pemerintah dan DPR RI Tega Memusnahkan Kosakata Pandu dan Kepanduan?
EP, Fauzi. 15 Agustus 2011. Refleksi Kritis Setangah Abad Gerakan Pramuka. Harian Kedaulatan Rakyat, halaman 12.
Genderang. Edisi April, 2011. Peran Gerakan Pramuka Untuk Bangsa, halaman 27.
Gemari Edisi 67/Tahun VII/Agustus 2006. Revitalisasi Gerakan Pramuka Bagian Dari Revitalisasi Pendidikan Nasional, halaman 26.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 118 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Pandji Kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda Karana.
Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka.
Kompas.com. Pramuka Harus Tampil dengan "Menu" Baru. 14 Agustus 2011.
Lembikanas. 2001. Bahan Serahan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD). Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Machmuddin, Bey. 2010. Tujuh Strategi untuk Mendongkrak Pramuka, (Online), (http://www.wapresri.go.id/index/preview/berita/449, diakses tanggal 15 Desember 2011).
Resolusi Konperensi Pandu Antara bangsa Di Kopenhagen, Agustus 1924.
Salamm, Alfitra. 2011. Reposisi dan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Makalah disajikan dalam Sosialisasi UU. No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 26 Maret 2011.
Surya. 5 Desember, 2011. Program Pendidikan Karakter Kemendikbud: Membangun Keunggulan Generasi, halaman 6.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
Warta Kwarnas. Edisi ke-7 Tahun VI 2011. Wapres Boediono: Generasi Muda Wajib Mengawal NKRI.


[1] Wakil Kementerian Pendidikan Nasional.
[2]Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada 14 Agustus 2006