BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Gerakan
Pramuka adalah perkumpulan gerakan pendidikan kepanduan kebangsaan Indonesia
untuk anak-anak dan pemuda warga-negara Republik Indonesia (Keputusan Presiden
No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka). Pada perkembangan sekarang ini,
Gerakan Pramuka banyak mengalami perkembangan yang baik, namun juga terdapat
penurunan dalam pandangan masyarakat, karena hanya dipandang sebagai kegiatan
anak-anak sekolah yang merupakan ekstrakurikuler belaka. Bahkan dianggap
kegiatan seperti anak kecil yang hanya tepuk-tepuk dan bernyanyi, bermain tali
maupun tongkat, menggunakan sandi. Pemuda-pemudi sekarang pun kebanyakan juga
kurang berminat atau pun tertarik kepada Pramuka. Gerakan Pramuka dianggap
kegiatan yang kuno dan tidak mau berkembang. Hal ini merupakan pekerjaan rumah
dan tantangan bagi kita para anggota Pramuka dalam berkegiatan yang juga harus
mengikuti perkembangan zaman.
Bukan zaman yang mengikuti Pramuka, namun
Pramuka yang mengikuti perkembangan zaman. Kalau kita analogikan, Pramuka tidak
harus seperti yang dahulu, namun juga tidak menghilangkan yang dahulu dan
selalu mengikuti perkembangan zaman. Padahal
jika kita mengetahui apa sebenarnya Gerakan Pramuka sendiri, banyak manfaat
yang dapat diambil dari kegiatan-kegiatan Kepramukaan. Oleh pemerintah,
pendidikan Gerakan Pramuka memang ditujukan untuk kegiatan kepemudaan yang
berwawasan kebangsaan demi membentengi NKRI. Pendidikan berkarakter banyak
diberikan pada setiap kegiatan demi mencetak karakter-karakter bangsa yang
baik.
Agak berbeda dengan
kepanduan yang hanya melakukan kegiatan keluar rumah atau alam dan bertumpu
pada kesenangan belaka. Gerakan Pramuka lebih mengedepankan pendidikan
berkarakter Bangsa Indonesia sendiri. Gerakan Pramuka memang anggota dari World
Organisation Scout Movement (WOSM), namun dalam prakteknya menjadi Indonesia
sendiri yang memiliki ciri khas. Pendidikan berwawasan kebangsaan Indonesia ditanamkan
sejak tingkatan awal (Pramuka Tingkat Siaga) hingga tingkatan tertinggi
(Pramuka Tingkat Pandega). Pendidikan Pramuka yang merupakan pendidikan
nonformal adalah sebagai salah pendidikan yang dilaksanakan di luar sekolah
yang banyak menamkan nilai-nilai kebangsaan.
Pada era modernisasi sekarang ini, keberadaan
Pramuka sangat dibutuhkan untuk membentengi pengaruh-pengaruh asing yang tidak
sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia. Namun, banyak tantangan
yang harus dihadapi dan perlu adanya pengembangan yang berkelanjutan dalam
pembinaan pendidikan kepramukaan.
1.2.Tujuan
1. Mengetahui sejarah berdirinya Pendidikan Gerakan
Pramuka Indonesia.
2. Mengetahui pendidikan karakter dalam Pendidikan
Gerakan Pramuka Indonesia.
3. Mengetahui perkembangan Pendidikan Pramuka Indonesia
pada masa kini.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1. Sejarah
Berdirinya Pendidikan Gerakan Pramuka Indonesia
Konperensi
Pandu Antara Bangsa menerangkan, bahwa Gerakan Kepanduan untuk Putera adalah
suatu gerakan yang bersifat nasional, internasional dan universal, yang
bertujuan memberi kepada masing-masing negara dan seluruh dunia pemuda-pemuda
yang berbadan sehat, bermoral tinggi dan berjiwa bersih. Gerakan ini bersifat
nasional, karena bertujuan memberi kepada masing-masing negara warga-warga
negara yang berguna dan sehat, dengan perantaraan organisasi-organisasi
nasional. Gerakan ini bersifat internasional, karena dalam persaudaraan antara
pandu-pandu tidak mengakui batas-batas nasional. Gerakan ini bersifat
universil, karena menekankan persaudaraan umum antara semua pandu dari semua
bangsa, golongan atau agama. Gerakan kepanduan tidak bermaksud melemahkan,
sebaliknya memperkuat kepercayaan agama. Undang-Undang Pandu menentukan, bahwa
seorang pandu betul-betul dengan sungguh-sungguh menjalankan agamanya, dan
kebijaksanaan gerakan melarang propaganda sekte manapun juga dalam
pertemuan-pertemuan yang bersifat umum (RESOLUSI Konperensi Pandu Antara bangsa
Di Kopenhagen, Agustus 1924).
Gerakan
Pramuka adalah wadah kegiatan kepemudaan di Indonesia yang bertujuan untuk
membentuk kader-kader pembangunan yang berjiwa Pancasila. Pramuka adalah kawah
candradimuka untuk membentuk karakter pemuda bangsa yang kuat. Menurut Keputusan
Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Gerakan Pramuka sebagai
satu-satunya badan di wilayah NKRI yang diperbolehkan menyelenggarakan
kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia; organisasi lain yang menyerupai,
yang sama, dan sama sifatnya dengan Gerakan Pramuka dilarang adanya.
Menurut
Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka dijelasakan bahwa
anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk mendjadi manusia dan
warga-negara Republik Indonesia jang berkepribadian dan berwatak luhur, jang
tjerdas, tjakap, tangkas, trampil dan radjin, jang sehat djasmaniah dan
rochaniah, jang ber-Pantja-Sila dan setia-patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan jang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan
Manusia-Sosialis- Indonesia, sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda
Indonesia mendjadi kader pembangun jang tjakap dan bersemangat bagi
penjelenggaraan Amanat Penderitaan Rakjat. Pendidikan untuk mentjapai maksud
dan tudjuan tersebut diatas itu harus dilakukan dalam lingkungan anak-anak dan
pemuda disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan
dilingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan djalan kepanduan jang
disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan masjarakat Indonesia dewasa ini.
Gerakan Pramuka lahir sebagai sebuah keputusan
politik, hal mana didahului dengan keputusan politik MPRS tahun 1960 yang
berupaya membersihkan sisa-sisa paham Baden Powell pada organisasi kepanduan.
Penamaan Pramuka pun lebih berbau politis karena pada saat itu di sebagian
negara komunis menyelenggarakan pendidikan kepanduan dengan nama pionir, dan
pramuka dipandang sebagai padanan kata dari pioner dibandingkan pandu. Pramuka
diartikan sebagai selalu dimuka (pioner). Sedangkan pandu sendiri
merupakan terjemahan dari scout yang merupakan gagasan dari
Baden Powell dan diartikan sebagai orang yang senantiasa memandu atau menolong.
Karena keputusan politik itulah maka organisasi ini sekarang lebih dikenal
dengan pramuka daripada pandu. Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Ketua
Kwartir Nasional pertama yang kemudian menerjemahkan pramuka sebagai praja muda
karana dipandang sebagai upaya untuk mengeliminir istilah pramuka dari padanan
kata pioner
yang lebih berbau komunis pada saat itu. Konon terbitnya Keputusan Presiden
nomor 238 Tahun 1961 juga penuh dengan pergulatan politik, bahkan dokumen ini
tidak ditandatangani oleh Soekarno namun oleh Pejabat Presiden Ir. H. Djuanda
pada tanggal 20 Mei 1961. Pada saat itu Presiden Soekarno sedang melawat ke
luar negeri, pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa tidak menunggu Presiden
pulang ke tanah air dan segenting itukah penandatanganan penyatuan puluhan
organisasi kepanduan ke dalam Gerakan Pramuka sehingga tanpa harus menunggu
kepulangan Soekarno? Pertanyaan yang sampai sekarang belum dijelaskan kepada
publik secara gamblang. Konon versi keputusan presiden yang akhirnya
diterbitkan berbeda dengan draf yang masuk ke staf kepresidenan. Adalah H.
Mutahar yang memberikan informasi adanya draf yang berbeda itu kepada Sri
Sultan dan akhirnya mendesak Pejabat Presiden untuk segera menandatangani
Keputusan Presiden 238 tahun 1961 sebagaimana kita kenal sekarang ini. Namun
demikian pada tanggal 14 Agustus 1961 toh akhirnya Presiden Soekarno
menyerahkan panji-panji Gerakan Pramuka kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX
sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang pertama. Tanggal itulah
yang kemudian diperingati menjadi Hari Pramuka. Jika pada awalnya terdapat keputusan
politik untuk membersihkan sisa-sisa paham Baden Powell, maka tugas yang
diemban Sri Sultan adalah membersihkan pengaruh komunis pada tubuh Gerakan
Pramuka. Karena pada proses awal pembentukannya Gerakan Pramuka dipandang
sebagai organisasi yang potensial bagi komunis untuk mengembangkan sayapnya. Pergulatan
politik itulah yang akhirnya membawa Gerakan Pramuka masuk di sekolah pada awal
masa orde baru. Dikhawatirkan akan ditunggangi oleh eks-PKI, maka Gerakan
Pramuka dititipkan di sekolah. Sehingga bermunculan Gugusdepan yang
berpangkalan di sekolah sebagaimana kita kenal sekarang ini. Dan ini akhirnya
menjadi gerakan yang sifatnya masif bahkan siswa diwajibkan mengikuti kegiatan
kepramukaan atau minimal menggunakan seragam pramuka pada hari tertentu di
sekolah (Fauzi
EP, 2011: 12).
Menurut
R. Darmanto Djojodibroto, pada 7 Agustus 1963 Presiden Soekarno
menyatakan dalam pidatonya yang berjudul Panca Guna Pramuka :
Gerakan Pramuka adalah gerakan yang baru, organisasi
baru, yang disyahkan dengan Surat Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 dengan
tujuan, corak, tugas, fungsi dan bekerja yang baru. Bukan merupakan lanjutan
dari salah satu organisasi kepanduan yang ada sebelum Gerakan Pramuka.
Merupakan gerakan yang mengembangkan kepribadian nasional bukan sekali-kali
merupakan jiplakan dari luar negeri.
Gerakan
Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan
dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Lembikanas, 2001: 8).
Lambang
Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina
Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departemen Pertanian. Lambang
Gerakan Pramuka digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji-panji
Gerakan Pramuka yang dianugrahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik
Indonesia. Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette Tunas Kelapa sesuai
dengan SK Kwartir Nasional No.6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari
Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, dengan Keputusan
Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983,
tentang Hak Patent Gambar Tunas Kelapa dilingkari Padi dan Kapas, serta
No.176517 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tulisan Pramuka
(Lembikanas, 2001: 128).
Menurut
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 118 Tahun 1961 tentang Penganugerahan
Pandji Kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda Karana bahwa Gerakan
pendidikan kepanduan nasional Indonesia sedjak mulai diadakan dan selama masa
perkembangannja sampai sekarang ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha
pendidikan nasional Indonesia yang bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa
Indonesia dan Negara Republik Indonesia, dengan hasil jang bermanfaat bagi
pendjajaan Bangsa dan Negara; dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan
nasional Indonesia dapat diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam
menunaikan tugasnja untuk turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia,
disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan
dilingkungan sekolah. Gerakan Pramuka seperti yang telah ditetapkan dengan
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei
1961 adalah penjempurnaan daripada usaha gerakan pendidikan kepanduan nasional
Indonesia, jang sekarang turut-serta
menjelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik
jang telah menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, disamping
pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah
, demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Nrgara Kesatuan Republik Indonesia.
Berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, tjukuplah alasan untuk memberikan
tanda kehormatan kepada Gerakan Pramuka, berupa Panji jang merupakan lambang
perjoangan dalam pendjajaan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, untuk masa jang akan datang.
1.2. Pendidikan
Karakter dalam Pendidikan Gerakan Pramuka Indonesia
Menurut
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dimuat pada Harian Surya 5 Desember 2011
halaman 3, Sasaran pendidikan bukan hanya kecerdasan, ilmu dan pengetahuan,
tetapi juga moral, budi pekerti, watak, nilai, perilaku, mental, dan
kepribadian yang tangguh, unggul dan mulia, inilah karakter.
Pendidikan
kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya
membentuk kepribadian dan kecakapan hidup Pramuka (UU RI Nomor 12 Tahun 2010
Bab III Pasal 5). Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang
progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi
aspek mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik
(Genderang, 2011: 27).
Sifat-sifat
dalam Pramuka tercermin dalam Tri Satya dan Dasa Dharma. Dalam lagu Satya
Dharma Pramuka yang berbunyi, “Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila,
Satyaku kudharmakan, Dharmaku ku baktikan, agar jaya Indonesia, Indonesia Tanah
Airku, kami jadi pandumu”. Apabila kita kaji, terdapat berbagai persamaan
dengan lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya. Pramuka yang bertanah
air Indonesia yang juga menjadi Pandu Ibu Pertiwi untuk menjadikan Indonesia
Jaya dengan mengamalkan Pancasila melalui Tri Satya dan Dasa Dharma. Kode
kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral Pramuka
dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan Pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka (UU RI Nomor 12 Tahun 2010 Bab III Pasal 6).
Dalam
Tri Satya yang berbunyi, “Demi kehormatanku, aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup dan ikut
serta membangun masyarakat, menepati Dasa Dharma”. Dapat kita kaji bahwa
seorang Pramuka yang demi menjaga kehormatannya dia berjanji dan bersungguh-sungguh
menjalankan kewajiban terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
mengamalkan Pancasila merupakan janji seorang Pramuka yang bersifat religi yang
juga memiliki jiwa nasionalisme yang berwawasan kebangsaan, karena manusia secara
fitrahnya adalah diciptakan untuk beribadah kepada Tuhan (hubungan dengan
Tuhan), dan dalam kehidupan kenegaraan juga wajib menjalankan
kewajiban-kewajiban sebagai warga negara serta dalam bernegara Indonesia
memiliki ideologi, yaitu Pancasila yang juga dalam Dasa Dharma terdapat
nilai-nilai Pancasila. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun
masyarakat merupakan hubungan Pramuka yang bermasyarakat yang merupakan bagian
yang “seharusnya” tidak dapat dilepaskan dari masyarakat, dalam hal ini ditanamkan
jiwa sosial dalam diri seorang Pramuka. Menepati Dasa Dharma yang terdiri dari
sepuluh butir perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari merupakan sifat yang
harus dimiliki oleh seorang Pramuka yang Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, patriot yang sopan dan kesatria;
patuh dan suka bermusyawarah; rela menolong dan tabah; rajin, terampil dan
gembira; hemat, cermat, dan bersahaja; disiplin, berani, dan setia;
bertanggungjawab dan dapat dipercaya; suci dalam pikiran, perkataan, dan
perbuatan. Berbagai aspek positif terdapat dalam Dasa Dharma yang merupakan
pedoman perbuatan yang baik dari seorang Pramuka yang membentuk watak yang
baik.
Apabila
kita bandingkan dengan pendidikan berkarakter menurut Suyanto dalam Akhmad
Muhaimin Azzet (2011: 29), setidaknya ada sembilan pilar karakter yang berasal
dari nilai-nilai luhur universal sebagai berikut:
1. Cinta
Tuhan dan segenap ciptaan-Nya,
2. Kemandirian
dan tanggung jawab,
3. Kejujuran/amanah,
4. Hormat
dan santun,
5. Dermawan,
suka menolong, dan kerja sama,
6. Percaya
diri dan pekerja keras,
7. Kepemimpinan
dan keadilan,
8. Baik dan
rendah hati,
9. Toleransi,
kedamaian, dan kesatuan.
Tri
Satya dan Dasa Dharma ternyata hampir sama dengan sembilan pilar karakter yang
berasal dari nilai-nilai luhur universal tersebut, dan kemungkinan malah lebih
dari itu. Jadi dapat kita simpulkan bahwa dalam Pramuka sejak awal telah
menanamkan pendidikan berkarakter. Namun, baru-baru ini saja pendidikan
berkarakter digembar-gemborkan, padahal dalam pelaksaaan Pendidikan
Kepramukaan, pendidikan berkarakter telah ditanamkan, tidak hanya baru-baru ini
saja dengan adanya revitalisasi pendidikan berkarakter.
Diberitakan
dalam Kompas.com (14 Agustus 20011) Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal
mengatakan, Pramuka dapat memegang peranan penting dalam menerapkan nilai-nilai
pendidikan karakter kepada generasi yang akan datang. Untuk itu, ia mendorong
agar semangat Pramuka ini dapat kembali bangkit seperti beberapa tahun yang
lalu. "Pramuka adalah bagian terbesar dalam penerapan pendidikan karakter.
Karena nilai-nilai yang kita cari sudah terpenuhi semua. Seperti kejujuran,
pengorbanan, empati, kecintaan pada alam, tidak ada korupsi dan
sebagainya," kata Fasli, Jumat (12/8/2011) sore, di Jakarta.
Dalam pendidikan Pramuka mulai dari Siaga
sampai Pandega selalu ditanamkan wawasan kebangsaan. Dalam hal ini jelas pada
syarat kecakapan umum yang syarat akan wawasan kebangsaan. Misalnya saja
tentang mengetahui sejarah dan arti kiasan dari bendera Kebangsaan Indonesia,
yaitu Bendera Merah Putih; dapat menyanyikan lagu Indonesia Raya; mengetahui
sejarah dan arti lambang Negara Indonesia, mengetahui sejarah Sumpah Pemuda;
dan lain sebagainya yang merupakan inti dari pendidikan wawasan kebangsaan
dalam Pendidikan Pramuka. Selain itu, dalam seragam Pramuka sendiri dapat
terlihat sekali nasionalisme Gerakan Pramuka. Apabila di Pandu-pandu luar
negeri atau internasional, seragam hanya sebagai identitas penanda dan memakai scraf yang dianggap sebagai aksesoris
biasa. Namun beda halnya dengan Pramuka Indonesia yang seragam, lambang, dan
lain sebagainya memiliki makna wawasan kebangsaan tersendiri. Misalnya saja
setangan leher dan atau pita leher yang selalu dipakai, bukan dianggap sebagai scraf melainkan perlambang bendera Merah
Putih, sehingga sangat dihargai.
Dijelaskan dalam pembukaan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka Tahun 2009:
Bahwa
persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang
mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan
merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat
Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan
karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa gerakan kepanduan nasional
yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil
yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan
para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan
adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan
dan mandegani Negara Kesatuan
Republik Indonesia selama-lamanya.
Dari
pembukaan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut dapat kita ketahui bahwa nama
dari golongan Pramuka sendiri diambil atau merupakan kiasan sejarah perjuangan
bangsa Indonesia. Pramuka Indonesia sendiri lebih mengedepankan
pendidikan berkarakter yang berwawasan kebangsaan guna menanamkan rasa
nasionalisme terhadap NKRI melalui pendidikan non-formal.
“Pramuka sebagai Pandu Ibu Pertiwi harus
berdiri di barisan paling depan untuk mengawalnya. Paham-paham radikalisme
maupun terorisme tidak boleh kita biarkan mengancam kedamaian dan keberadaan
NKRI”, ujar Boediono. Itu adalah warisan yang tak ternilai harganya. Tugas
generasi sekarang dan generasi-generasi mendatang adalah merawatnya dan makin
memantapkannya. Ancaman pada eksistensi dan kesatuan negeri ini tak akan pernah
berhenti mengintai. Pramuka sebagai Pandu Ibu Pertiwi harus berdiri pada
barisan paling depan untuk mengawalnya, ujar Boediono menyampaikannya dengan
berapi-api (Warta Kwarnas, 2011).
1.3. Perkembangan
Pendidikan Pramuka Indonesia pada masa kini
Dalam
sejarahnya, Pramuka menjadi salah satu ajang dan kekuatan non-formal yang mampu
bertahan dalam segala cuaca politik dan ekonomi sehingga keberadaannya harus
diperhitungkan sebagai institusi strategis yang dimiliki bangsa Indonesia.
Institusi strategis yang dimaksud adalah sebagai salah satu benteng penting dalam
menjaga nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia (Alfitra Salamm, 2011: 1).
Menurut Fasli[1], untuk
menarik perhatian, sudah saatnya Pramuka mempunyai menu dan variasi baru dalam
setiap program-programnya. Jika pada saat yang lalu Pramuka begitu digandrungi
karena menjadi satu-satunya wadah bagi para pelajar yang gemar dan ingin
melakukan kegiatan "outdoor".Tidak demikian halnya dengan saat ini,
di mana banyak bertumbuhan "provider" baru yang menyajikan kegiatan
dalam program-program Pramuka dengan lebih segar dan lebih canggih. "Menu
yang lama mungkin tidak pas lagi, maka Pramuka harus lebih bervariasi. Seperti
outbound, dulu Pramuka adalah wadah satu-satunya, tapi sekarang
tidak," ujarnya (Kompas.com).
Keberpihakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap masa
depan Gerakan Pramuka dengan mencanangkan revitalisasi Gerakan Pramuka, tentu
saja menjadi angin segar bagi mereka yang cukup lama bergelut di dunia Pramuka.
Dan merasa sayang bila kegiatan positif ini sedikit demi sedikit kurang diminati
oleh generasi selanjutnya. Semangat revitalisasi Pramuka yang dicanangkan
Presiden SBY ini tentu saja merupakan sebuah realisasi untuk menjadikan Gerakan
Pramuka sebagai satu wadah pembinaan generasi muda. “Revitalisasi Gerakan
Pramuka ini juga akan dijadikan sebagai salah satu bagian dari revitalisasi
pendidikan nasional. Oleh karena itu payung hukum Gerakan Pramuka yang selama
ini berdasarkan keputusan presiden, akan ditingkatkan menjadi undang undang,” (Gemari,
2006: 26).
Menurut Bey Machmuddin (2010)
terdapat 7 (tujuh) strategi revitalisasi gerakan Pramuka, yaitu (1) memperkuat
peran gugus depan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pembina/pelatih
serta bantuan peralatan di setiap Gugus Depan SD/MI dan SMP/MTs; (2)
meningkatkan bentuk, wahana, dan media kegiatan Kepramukaan yang menarik,
penyediaan modul-modul kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat anak
muda masa kini; (3) Rebranding pramuka : Meningkatkan peran komunikasi
publik melalui berbagai media; menampilkan wajah yang lebih Muda dan segar;
tampilan seragam pramuka yang lebih menarik; (4) Pelibatan orang tua murid,
komunitas, masyarakat luas, tokoh-tokoh masyarakat dalam kegiatan pramuka
terutama di gugusdepan maupun di setiap jenjang kwartir; (5) Memperkuat
organisasi gerakan pramuka mulai dari kwarnas, kwarda, sampai kwaran; (6)
Menata dan mengoptimalkan Penggunaan aset, fasilitas, sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh gerakan pramuka; (7) Meningkatkan koordinasi dan Sinergi, lintas
pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Ajakan Presiden Republik Indonesia Dalam Rangka Revitalisasi
Gerakan Pramuka[2], yaitu:
-
Perkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah
pembentukan karakter Bangsa,
-
Raih keberhasilan melalui kerja keras secara
cerdas dan ikhlas,
-
Ajak kaum muda meningkatkan semangat Bela Negara,
-
Mantapkan tekad kaum muda sebagai patriot
pembangunan,
-
Utamakan kepentingan bangsa dan negara di atas
segalanya,
-
Kokohkan persatuan dan kesatuan Negara Republik
Indonesia,
-
Amalkan Satya dan Darma Pramuka.
Pada tahun 2010 Pemerintah Republik Indonesia
mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang
Gerakan Pramuka yang disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 oleh
Presiden Republik Indonesia Dr. Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dijelaskan bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri
serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap
warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat; bahwa pengembangan
potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka. Gerakan
pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam
pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan
kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global. Peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka.
Dengan mengikuti perkembangan zaman, diharapkan
Gerakan Pramuka mampu membawa perubahan dan dapat mengembangkan kegiatan secara
meluas, serta menjadi kuat dan memperoleh tanggapan luas dari masyarakat.
Dengan demikian, kita sebagai generasi Pramuka masa kini harus lebih kreatif
dalam berkegiatan kepramukaan. Tidak hanya sempit pemikiran tentang apa yang
dahulu Pramuka lakukan, namun lebih mengembangkan kegiatan yang bersifat
kreatif, inovatif yang dapat menjadi daya tarik bagi generasi muda. Sehingga
Gerakan Pramuka dapat menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga
nilai-nilai kepribadian Indonesia.
Seperti yang dikatakan Bung Karno ketika
penyerahan Panji Gerakan Pramuka, “Berusahalah sehebat-sebatnya untuk
mengembangkan dan meluaskan Gerakan kita, sampai pada suatu ketika, setiap anak
dan pemuda serta pemudi kita, baik yang mahasiswa di kota maupun yang
penggembala kerbau di desa, dengan rasa bangga dan terhormat dapat menyatakan
Aku Pramuka Indonesia”.
BAB III
PENUTUP
Gerakan Pramuka adalah gerakan yang baru, organisasi
baru, yang disyahkan dengan Surat Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 dengan
tujuan, corak, tugas, fungsi dan bekerja yang baru. Bukan merupakan lanjutan
dari salah satu organisasi kepanduan yang ada sebelum Gerakan Pramuka.
Merupakan gerakan yang mengembangkan kepribadian nasional bukan sekali-kali
merupakan jiplakan dari luar negeri.
Dalam
sejarahnya, Pramuka menjadi salah satu ajang dan kekuatan non-formal yang mampu
bertahan dalam segala cuaca politik dan ekonomi sehingga keberadaannya harus
diperhitungkan sebagai institusi strategis yang dimiliki bangsa Indonesia.
Institusi strategis yang dimaksud adalah sebagai salah satu benteng penting
dalam menjaga nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Dengan mengikuti perkembangan zaman, diharapkan
Gerakan Pramuka mampu membawa perubahan dan dapat mengembangkan kegiatan secara
meluas, serta menjadi kuat dan memperoleh tanggapan luas dari masyarakat.
Dengan demikian, kita sebagai generasi Pramuka masa kini harus lebih kreatif
dalam berkegiatan kepramukaan. Tidak hanya sempit pemikiran tentang apa yang
dahulu Pramuka lakukan, namun lebih mengembangkan kegiatan yang bersifat
kreatif, inovatif yang dapat menjadi daya tarik bagi generasi muda. Sehingga
Gerakan Pramuka dapat menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga
nilai-nilai kepribadian Indonesia.
DAFTAR
RUJUKAN
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka Tahun 2009.
Azzet,
Akhmad Muhaimin. 2011. Urgensi Pendidikan
Berkarakter Di Indonesia: Revitalisasi Pendidikan Karakter terhadap
Keberhasilan Belajar dan Kemajuan Bangsa. Jogjakarta: Ar-ruzz Media.
Djojodibroto,
R. Darmanto. Mengapa Pemerintah dan DPR RI Tega Memusnahkan Kosakata Pandu dan
Kepanduan?
EP,
Fauzi. 15
Agustus 2011.
Refleksi Kritis Setangah Abad Gerakan Pramuka. Harian Kedaulatan Rakyat, halaman 12.
Genderang.
Edisi April, 2011. Peran Gerakan Pramuka Untuk Bangsa, halaman 27.
Gemari Edisi 67/Tahun VII/Agustus 2006. Revitalisasi Gerakan Pramuka Bagian Dari
Revitalisasi Pendidikan Nasional, halaman 26.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 118 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Pandji
Kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda Karana.
Keputusan
Presiden No. 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka.
Kompas.com.
Pramuka
Harus Tampil dengan "Menu" Baru. 14 Agustus 2011.
Lembikanas. 2001. Bahan Serahan Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD). Jakarta: Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Machmuddin, Bey. 2010. Tujuh
Strategi untuk Mendongkrak Pramuka, (Online), (http://www.wapresri.go.id/index/preview/berita/449, diakses tanggal 15 Desember 2011).
Resolusi
Konperensi Pandu Antara bangsa Di Kopenhagen, Agustus 1924.
Salamm,
Alfitra. 2011. Reposisi dan Revitalisasi
Gerakan Pramuka. Makalah disajikan dalam Sosialisasi UU. No. 12 Tahun 2010
Tentang Gerakan Pramuka, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 26 Maret 2011.
Surya. 5
Desember, 2011. Program Pendidikan Karakter Kemendikbud: Membangun Keunggulan
Generasi, halaman 6.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
Warta
Kwarnas. Edisi ke-7 Tahun VI 2011. Wapres Boediono: Generasi Muda Wajib
Mengawal NKRI.
izin share dan copy kak,,
BalasHapus