Total Tayangan Halaman

Rabu, 03 Juni 2015

Peran Pramuka Perguruan Tinggi dalam Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi



Peran Pramuka Perguruan Tinggi dalam Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi[1]

Rendy Wahyu Satriyo Putro, S.Pd[2]
Pendahuluan
Gerakan Pramuka adalah perkumpulan gerakan pendidikan kepanduan kebangsaan Indonesia untuk anak-anak dan pemuda warga negara Republik Indonesia (Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961). Dalam sistem pendidikan di Indonesia, Gerakan Pramuka dimasukkan pada pendidikan nonformal di sekolah-sekolah mulai dari SD sampai SMA/SMK bahkan perguruan tinggi. Pendidikan kepramukaan menjadi salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, bahkan setiap sekolah pasti menggunakan seragam pramuka pada hari-hari tertentu.
Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum, 2013: 5). Hal ini,  menunjukkan adanya peran pemerintah dalam pendidikan kepramukaan di Indonesia guna menciptakan pendidikan berkarakter di sekolah-sekolah melalui kegiatan kepramukaan.
Dengan adanya kesan bahwa Pramuka merupakan kegiatan bagi anak-anak sekolah, akhirnya banyak perguruan tinggi yang tidak memiliki unit kegiatan mahasiswa Pramuka. Atau, anggapan bahwa pramuka hanyalah untuk anak-anak sekolah menjadikan Pramuka kurang diminati oleh kalangan mahasiswa. Inilah tantanganya bagaimana Pramuka di perguruan tinggi mampu eksis dalam berkegiatan dan mampu mengembangkan Gerakan Pramuka ke arah yang lebih baik. Satya Darma Pramuka yang dijadikan pedoman bagi anggota Pramuka diselaraskan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bagaimana keduanya dapat bersinergi dengan baik di tengah pergaulan dan perkembangan masyarakat sekarang. Hal tersebut menarik untuk kita pahami dan kita sadari sebagai Pramuka yang berada pada perguruan tinggi dan masih aktif dalam berkegiatan Pramuka di perguruan tinggi.

Mahasiswa dan Pramuka dalam Kehidupan Kampus
Tujuan utama mahasiswa adalah meningkatkan kualitas pendidikan melalui pendidikan di perguruan tinggi atau yang biasa disebut kuliah. Namun kuliah di sini memiliki banyak penafsiran, dapat diartikan belajar tentang akademik yang difokuskan maupun belajar mempersiapkan diri terjun dalam dunia masyarakat yang kelak dengan memiliki predikat sarjana. Perlu diingat bahwa orang tua membiayai kuliah atau pun negara memberikan beasiswa untuk kuliah dengan tujuan membentuk manusia-manusia yang berbudi pekerti luhur melalui pendidikan tinggi. Sehingga, harapannya lulusan perguruan tinggi dapat dijadikan teladan dan harapan kader-kader pembangunan bangsa untuk masa depan bangsa yang gemilang.
Pada kenyataannya, mahasiswa yang kuliah memiliki beberapa pandangan dan kebiasaan mengenai amanah yang diembannya ketika kuliah. Ada yang kuliah hanya sekedar kuliah alias yang penting kuliah agar tidak malu dengan tetangga, ada yang kuliah hanya fokus kuliah alias mahasiswa kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang) yang hanya menggugurkan kewajiban sebagai mahasiswa, ada yang pamitnya kuliah tapi kenyataannya bolos, ada mahasiswa yang kuliah namun juga aktif di organiasasi, dan lain sebagainya sebagai motif mahasiswa menjalani kuliah. Terlepas dari itu semua, sebagai mahasiswa yang sadar dengan amanah pendidikan yang diemban, alangkah etisnya ketika amanah itu dijalankan dengan baik. Tidak sedikit mahasiswa yang hanya kuliah kupu-kupu nilainya juga bagus karena memang benar-benar belajar, namun tidak sedikit juga yang stres karena tertekan dengan belajar yang keras. Ada juga mahasiwa yang kuliah diimbangi dengan organisasi yang prestasinya sangat bagus baik dalam akademik maupun organisasi, bahkan mawapres syaratnya adalah dia yang memiliki prestasi organisasi & akademik yang bagus. Namun tidak sedikit juga mahasiswa yang terlena dengan organisasi yang sangat berpengaruh buruk juga terhadap prestasi akademiknya, alhasil kuliah molor bahkan sampai drop out. Sangat disayangkan apabila hal itu terjadi, karena yang rugi tidak hanya diri sendiri melainkan juga orang tua yang memberi amanah kita untuk belajar dengan harapan menjadi orang yang sukses menggapai masa depannya.
Kampus perguruan tinggi yang merupakan tempatnya mencetak kader-kader pemimpin bangsa merupakan gudangnya ilmu pengetahuan. Istilahnya, banyak ilmu pengetahuan dan ilmu hidup yang dapat kita pelajari dan kita maknai dalam menjalani hidup. Ketika kita memutuskan belajar di perguruan tinggi, alangkah baiknya apabila pikiran kita dengan mengistimewakan jurusan atau prodi masing-masing kita singkirkan. Dengan begitu kita akan terbuka untuk banyak-banyak belajar dengan jurusan-jurusan lain yang akan mampu menambah daya saing kita dalam masyarakat. Tinggalkan ego kejurusanan atau keprodian dan mulailah menjadi bagian dari perguruan tinggi atau dengan kata lain nantinya tidak hanya sebagai lulusan jurusan maupun lulusan prodi melainkan lulusan perguruan tinggi dengan level ilmu perguruan tinggi. Mahasiswa yang istimewa adalah mahasiswa yang memanfaatkan hal tersebut dengan baik. Kampus memiliki banyak fasilitas yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik bagi penunjang akademik, salah satunya adalah organisasi. Dengan mengikuti organisasi, diharapkan mampu memberikan daya tawar khusus bagi penunjang akademik.
Perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga yang mendidik dan mempersiapkan tenaga-tenaga pemikir, penganalisa, dan penalar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kaitannya dengan proses pembangunan di segala bidang tentunya mempunyai peranan serta fungsi yang sangat menentukan khususnya dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap kualitas dan kwantitas lepasan dari perguruan tinggi itu sendiri sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dewasa ini (IKIP Manado, 1984: 1).  Salah satu kegiatan mahasiswa dalam perannya ke masyarakat adalah melalui kegiatan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di perguruan tinggi.
Di perguruan tinggi memiliki satuan tertinggi dalam tingkatan pramuka, yaitu racana pandega. Racana adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana (Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 2007: 15). Arti kata racana adalah dasar penyangga tiang bangunan yang dalam bahasa Jawa disebut umpak, nama racana umumnya menggunakan nama pahlawan, namun tidak menutup kemungkinan penggunaan nama jenis senjata, nama kerajaan dalam pewayangan atau nama cerita mitos (Tim SKU Pandega dan Panduan, 2011: 3-4).Sedangkan pandega adalah satuan pramuka yang berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun (Universitas Sriwijaya, 1984: 1).
Di tinggat universitas, Pramuka Perguruan Tinggi merupakan wadah bagi mahasiswa yang memiliki minat khusus dalam bidang kepramukaan, khususnya yang memang dahulunya mengikuti Pramuka. Namun, tidak dapat dipungkiri juga ketika peminat Pramuka di perguruan tinggi agaknya menipis karena kalah pamor dengan organisasi intra kampus lainnya misalnya HMP, HMJ, BEM dan lain sebagainya yang digambarkan sebagai organisasi yang mampu bergerak sebagai ciri mahasiswa bahkan sampai mampu menumbangkan rezim. Tidak sedikit para ketua-ketua organisasi-organisasi intra kampus yang dahulunya merupakan anggota Pramuka yang militan, namun karena ingin belajar organisasi lain dan tidak bisa membagi waktu akhirnya memilih organisasi lain tersebut. Di sinilah yang menjadikan istimewa para anggota Pramuka yang dahulu aktif Pramuka di pendidikan dasar maupun menengah dan masih aktif lagi di perguruan tinggi yang nantinya diharapkan mampu menjadi pioner garis depan dalam mengembangkan Gerakan Pramuka.

Perkembangan Gerakan Pramuka Perguruan Tinggi di Indonesia
Golongan Pramuka Pandega tidak serta merta langsung muncul ketika Gerakan Pramuka diresmikan pada 14 Agustus 1961. Hal ini dapat kita lihat pada AD/ART Gerakan Pramuka pada tahun 1961 yang belum mencantumkan golongan Pandega pada golongan anggota muda Gerakan Pramuka. Sedangkan di kemudian hari, dengan mulai banyaknya minat Pramuka di perguruan tinggi akhirnya melahirkan anggota muda golongan Pandega yang berpangkalan di perguruan tinggi. Pramuka perguruan tinggi disebut juga dengan pramuka golongan pandega, yang sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka hasil Munaslub 2012, pandega diilhami dari kata “Pandega” yang diharapkan mampu memandegani bangsa Indonesia. Dalam anggaran dasar Gerakan Pramuka pada pendahuluan tercantum kata-kata,  Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya”, oleh karena itulah pandega sebagai golongan yang dianggap mampu memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya golongan pandega merupakan hasil eksperimen dari alm. Prof. DR. Fuad Hasan (Mantan Mendikubud RI Kabinet Karya Pembangunan IV dan V tahun 1985-1993). Beliau pada tahun 1964 selaku Andalan Nasional Bidang Penelitian melakukan eksperimen dengan membentuk satuan pramuka khusus untuk para mahasiswa. Eksperimen tersebut didasari oleh kenyataan tidak tertariknya para mahasiswa untuk membina dan memimpin adik-adiknya dalam gerakan pendidikan kepramukaan. Satuan khusus tersebut oleh beliau kemudian ingin ditarik keluar kampus dan menjadi bagian dari gugusdepan yang saat itu lebih banyak berpangkalan di teritorial - tidak seperti saat ini yang lebih banyak di sekolah, kampus dan pesantren (Pramuka, 2012).
Pramuka UPI (IKIP Bandung) merupakan pramuka pertama di tingkat perguruan tinggi Indonesia yang diresmikan pada tanggal 17 Februari 1971 oleh Ibu Tien Soeharto di kampus UPI (IKIP Bandung) (Gerakan Pramuka UPI, 2012). Pada periode selanjutnya berdiri pramuka-pramuka perguruan tinggi lainnya yang menyusul IKIP Bandung yang mendirikan Gerakan Pramuka Perguruan Tinggi, yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB), gugusdepan ini diresmikan oleh Rektor ITB saat itu Prof. Doddy T. Tisnaamidjaja, Ph.D pada hari Minggu 12 Maret 1972 (Pramuka ITB, 2013). Kedua pramuka perguruan tinggi tersebut masih dalam satu kota, yaitu Kota Bandung Jawa Barat. Kemudian mulai menyebar ke timur yaitu gugusdepan yang berpangkalan di IAIN Sunan Kalijaga yang kemudian resmi ditetapkan pada tanggal 17 Juli 1973 dan merupakan gugusdepan perguruan tinggi pertama di Yogyakarta (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2011).
Pada perkembangan berikutnya ternyata satuan khusus hasil eksperimen di atas, oleh Gerakan Pramuka justru disahkan menjadi satuan pendidikan yang bernama Pandega dengan usia peserta didik 21 - 25 tahun. Pengesahan tersebut terjadi pada MUSPPANITERA  III tahun 1974 di Ujungpandang dan baru tiga bulan berikutnya Kwarnas Gerakan Pramuka resmi memutuskan golongan pandega dengan memasukannya ke dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka bernomor III/KN/1974 Bab X (Pramuka, 2012).
Namun, antara tahun 1974 hingga sebelum tahun 1980 tidak banyak pramuka perguruan tinggi yang berdiri.  Aksi-aksi mahasiswa ketika pecahnya Tragedi Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari) hingga adanya kebijakan Normalisasi Kebijakan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan tahun 1978/1979 memengaruhi segala kegiatan mahasiswa termasuk pramuka perguruan tinggi, yang di mana kita ketahui sendiri bahwa peresmian pramuka perguruan tinggi yang pertama diresmikan oleh ibu Tien Soeharto.
Di perguruan tinggi kawasan timur, khususnya Jawa Timur yang notabenenya jauh dari ibu kota negara sehingga tidak terlalu terpengaruh dengan Malari, mulai muncul pramuka-pramuka perguruan tinggi, salah satunya adalah IKIP Malang yang merupakan perguruan tinggi pendidikan. Pada tahun 1977 IKIP Malang mulai mengembangkan pramuka yang ada di perguruan tinggi dan berusaha menjadi gugusdepan lengkap, sehingga pada 20 Mei 1980 Pramuka IKIP Malang diresmikan. Kemudian bermunculan gudep-gudep di kampus-kampus perguruan tinggi negeri sekitar tahun 1980-an yang akhirnya mendorong dikeluarkannya Surat Keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tahun 1981 tentang Pembentukan dan Pengembangan Gudep Pramuka di Perguruan Tinggi dengan tujuan ikut mendidik dan membina mahasiswa melalui Gerakan Pendidikan Kepramukaan (Dewan Racana Gudep 271-272, 1985: 1).
Melihat mulai bermunculan pramuka perguruan tinggi tersebut pada sekitar kurun waktu 1980-an, memengaruhi kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Landasan diadakannya gugusdepan di kampus perguruan tinggi adalah kesepakatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang dituangkan dalam Keputusan Bersama No.047/DJ/KEP/1980 dan No. 21 tahun 1981 yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 1981 (Hardjasoemantri, 1996: 1).
Gerakan Pramuka yang berpangkalan di perguruan tinggi dipandang sebagai tempat persemaian pemimpin pembina untuk seluruh Gerakan Pramuka. Pada tanggal 7 Mei 1981 telah dibentuk Tim Ahli Pengembangan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 023/DJ/Kep/1981 (Hardjasoemantri, 1996: 2).
Rangsangan ini akhirnya berhasil dan pada akhir tahun 1983 tercatat sejumlah 31 perguruan tinggi negeri dan swasta telah memiliki gugusdepan. Gudep-gudep ini terus berkembang baik dari segi kuantitatif maupun kualitatif. Perkembangan ini membawa dampak tersendiri bagi Gerakan Pramuka, sehingga mendorong dikeluarkannya SK baru untuk melengkapi Keputusan Kwartir Nasional Nomor 054 tahun 1982 tentang petunjuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi (Dewan Racana Gudep 271-272, 1985: 1).
Dalam rangka penyempurnaan program pramuka di kampus telah dikeluarkan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi pada tanggal 27 Mei 1987. Guna lebih memantabkan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi telah diterbitkan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 tertanggal 16 Juli 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. Juklak ini merupakan penyempurnaan/pelengkap juklak yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 (Hardjasoemantri, 1996: 2).
Di samping Keputusan Dirjen Dikti dan Kwartir Nasional yang berusaha memperbaiki kedudukan Kepramukaan di Perguruan Tinggi, ada beberapa keputusan di antanranya:
1.      Edaran Mendikbud Nugroho Notosusanto kepada Rektor Universitas/Institut Negeri/Swasta di seluruh Indonesia pada tanggal 11 April 1984 tentang Peningkatan Usaha Pendidikan/Pembinaan Kepramukaan.
2.      Dikeluarkannya pedoman umum Pembinaan Pramuka di Perguruan Tinggi oleh Depdikbud Ditjen Dikti Direktorat Kemahasiswaan pada bulan Mei 1985.
Berdasarkan edaran keputusan tersebut, bahwa organisasi pramuka benar-benar mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda dalam menciptakan kader-kader penerus perjuangan bangsa untuk ikut serta merealisasikan program pembangunan dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur (Dewan Racana Gudep 271-272, 1985: 2). Pada tanggal 7 Mei 1991 telah diterbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 021/DIKTI/KEP/91 tentang Tim Ahli Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi yang merupakan penyempurnaan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 023/DJ/Kep/1981 (Hardjasoemantri, 1996: 2-3). Dengan berbagai dukungan berupa aturan dan petunjuk pelaksanaan yang dibentuk oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Dirjen Pendidikan Tinggi tersebut menjadikan pramuka perguruan tinggi semakin berkembang dan memiliki wadah dalam pengembangan Gerakan Pramuka.

Fungsi dan Peran Pramuka Perguruan Tinggi dalam Mengamalkan Satya Darma Pramuka serta Tri Dharma Perguruan Tinggi
Menurut Dr. Daoed Joesoef dalam Biro Administrasi Akademis dan Kemahasiswaan IKIP Malang (1982: 3) perguruan tinggi sebagai jenjang terakhir dari pendidikan formal mempunyai fungsi yang berdimensi tiga: pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Misi suatu perguruan tinggi tercermin dalam kegiatan perguruan tingginya, yaitu tri dharma peguruan tinggi, sesuai dengan falsafah yang diamanatkan oleh pemerintah bagi institusi perguruan tinggi, yaitu:
1.      kegiatan dalam bidang pendidikan
2.      kegiatan dalam bidang penelitian
3.      kegiatan dalam bidang pelayanan masyarakat.
Menurut Dr. Daoed Joesoef dalam Biro Administrasi Akademis dan Kemahasiswaan IKIP Malang (1982: 3), melalui aktivitas pendidikan dan penelitiannya, perguruan tinggi secara langsung menghasilkan berbagai jenis tenaga ahli. Produksi tenaga-tenaga ahli ini berarti secara tidak langsung sudah mengabdi masyarakat sejauh keahlian-keahlian tersebut memang sesuai dengan yang dituntut oleh usaha pembangunan.
Menurut Ketua Tim Ahli Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi, Prof. DR. Koesnadi Hardjasoemantri, SH., bahwa maksud dan tujuan didirikannya gugusdepan pramuka di kampus pada hakikatnya adalah menyemaikan bibit kader pembina pramuka di masa mendatang (Sulaeman, 1990: 21). Mahasiswa perlu dipersiapkan sebagai calon pembina Gerakan Pramuka di tingkat siaga, penggalang, penegak, dan pandega (Adika, 1984: 2). Oleh karena itu, pramuka mahasiswa sangat diperlukan untuk mencetak kader-kader pembangunan Indonesia melalui kegiatan pembinaan pramuka.
Sesuai dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/ MPR/ 78, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, bahwa Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah pembinaan generasi muda yang perlu dikembangkan, maka telah diusahakan adanya gugusdepan pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi dengan keputusan Kwartir Nasional Nomor : 054 tahun 1982, yang memberi kesempatan kepada para remaja, pemuda, dan mahasiswa di dalam dan di sekeliling kampus yang bersedia dan berminat untuk mengikuti kegiatan kepramukaan. Pembinaan dan pengembangan gugusdepan pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi, merupakan realisasi tujuan pendidikan nasional, yang menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat bertanggung jawab atas pembangunan bangsa, termasuk di dalamnya menghasilkan sarjana yang sujana yang mengabdikan dirinya sebagai pembina di tanah air Indonesia. Pembinaan dan pengembangan gugusdepan pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi merupakan pula realisasi tujuan pendidikan pendahuluan bela negara. Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan ilmiah mempunyai potensi yang menguntungkan dalam pembinaan dan pengembangan gugusdepan pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi, antara lain dengan banyaknya mahasiswa yang pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka dan adanya minat kalangan mahasiswa pada kegiatan kepramukaan. Di dalam perguruan tinggi terdapat unit-unit kegiatan yang menampung minat, bakat, dan penalaran para mahasiswa, sehingga kegiatan kepramukaan di kampus perguruan tinggi memperoleh wadahnya sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 1987).
Perpaduan antara Satya Darma Pramuka dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi membawa nilai plus dalam pengamalan ilmu baik ilmu perkuliahan maupun ilmu kepramukaan yang kedua-duanya memberikan manfaat positif bagi kehidupan masyarakat. Namun, hal tersebut memiliki tanggung jawab moral yang besar yang diemban oleh Pramuka Perguruan Tinggi. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pramuka Perguruan Tinggi juga tidak boleh lepas atau tutup mata dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, jadi selain Satya Darma Pramuka juga Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi patokan. Sehingga akan terjadi keselarasan dalam pengembangan ilmu dan pengembangan watak. Banyak mahasiswa maupun anggota Pramuka Perguruan Tinggi yang lupa mengenai Tri Dharma Perguruan Tinggi, alhasil terjadi ketidakpaduan antara misi perguruan tinggi dengan misi Pramuka. Dengan demikian, ke depannya Pramuka Perguruan Tinggi diharapkan mampu menyelaraskan kedua prinsip tersebut sebagai patokan dalam berorganisasi. Alhasil, Pramuka Perguruan Tinggi diharapkan akan mampu menjawab tantangan masyarakat di tengah era globalisasi, sehingga Pramuka tidak dianggap sebagai kegiatan yang ketinggalan zaman namun menjadi bagian dari kegiatan yang keren.

Penutup
Dengan memahami bagaimana Pramuka Perguruan Tinggi, sebagai mahasiswa yang masih eksis dalam kegiatan Pramuka diharapkan mampu menjadi pioner garis depan dalam mengembangkan Gerakan Pramuka. Pramuka Perguruan Tinggi yang merupakan golongan muda tertua juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam memandegani adik-adiknya sehingga mampu menjadi manusia Indonesia yang seutuhnya. Keilmuan yang didapat dari perguruan tinggi dapat diamalkan pada perkembangan Gerakan Pramuka yang merupakan sumbangsih berharga bagi kemajuan Gerakan Pramukan serta kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Daftar Rujukan
Adika, I Nyoman. 1984. Kepemimpinan dalam Kepandegaan. Makalah disajikan dalam Temu Karya Pengembangan Pramuka Pandega, Direktorat Kemahasiswaan, Jakarta, 29 Februari-5 Maret 1984.
Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012.
Biro Administrasi Akademis dan Kemahasiswaan IKIP Malang. 1982. Himpunan Beberapa Kebijakan Pemerintah tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan lain-lain. Malang: IKIP Malang.
Dewan Racana Gudep 271-272. 1985. Mengintip Pramuka Pandega Pangkalan IKIP Malang. Tulisan disampaikan dalam OSPEK Mahasiswa IKIP Malang angkatan tahun 1985/1986, Gerakan Pramuka Gugusdepan Malang Kodya 271-272 Pangkalan IKIP Malang, Malang, Agustus 1985.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1996. Peningkatan Peran Perguruan Tinggi dalam Pengembangan Pembina Gerakan Pramuka dalam PJPT II. Makalah disajikan dalam Loka Bakti Pramuka Perguruan Tinggi Se-Indonesia 1996, IKIP Surabaya, Surabaya, 7-8 Oktober 1996.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 1987.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 2007. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum.
Manado, IKIP. 1984. Pembinaan Watak dan Sikap Pandega. Makalah disajikan dalam Temu Karya Pengembangan Pramuka Pandega, Direktorat Kemahasiswaan, Jakarta, 29 Februari-5 Maret 1984.
Pramuka, Ensiklopedi. 2012. Pandega (Sejarah dan Perkembangannya), (Online), (http://www.ensiklopediapramuka.com/2012/08/pandega-sejarah-perkembangannya.html, diakses tanggal 10 Desember 2012).
Sriwijaya, Universitas. 1984. Kepemimpinan dalam Kepandegaan. Makalah disajikan dalam Temu Karya Pengembangan Pramuka Pandega, Direktorat Kemahasiswaan, Jakarta, 29 Februari-5 Maret 1984.
Tim SKU Pandega dan Panduan. 2011. Panduan Penyeleseian Syarat Kecakapan Umum Pramuka Golongan Pandega. Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2011. Profil UKM Pramuka Racana Sunan Kalijaga-Racana Nyi Ageng Serang, (Online), (http://www.uin-suka.ac.id/ukm/dukm/1, diakses tanggal 16 Oktober 2013).


[1] Disampaikan pada Oerientasi Pramuka Pandega (OPP) Susulan Gerakan Pramuka Universitas Negeri Malang, 3 April 2015
[2] Anggota Famili Alumni Racana (Famara) Gerakan Pramuka Universitas Negeri Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar